Tentang Hak Asuh Anak : “Antara Hukum dan Rasa: Ketika Anak Balita Menolak Berpisah dari Mamanya”

Budaya
Sebarkan Artikel Ini:

Eposdigi.com – Dalam berbagai persidangan keluarga, pertanyaan tentang hak asuh sering diselesaikan lewat tatanan hukum yang sistematis dan final. Buku register menjadi saksi bisu keputusan yang bersifat absolut: “Hak asuh anak jatuh kepada pihak A, pihak B wajib mematuhi.” 

Namun, di luar ruang sidang, realitas yang paling mendesak sering tersembunyi dalam tangis balita, dimana anak berusia dini yang menolak berpisah dari figur yang selama ini menjadi sumber rasa aman utamanya, yang dalam banyak kasus adalah ibunya.

Jika ditanya, “Salahkah seorang balita tidak mau berpisah dari mamanya meskipun hak asuh secara hukum bukan pada mamanya?”, jawabannya harus dijawab bukan dari sudut teknis semata, tetapi dari perspektif psikologi perkembangan dan prinsip hukum yang melindungi anak. 

Anak balita, yang belum memahami konsep hukum, berbicara lewat emosi, bukan lewat “hak asuh”.

Baca Juga: 

Dampak Besar Media Sosial Pada Tumbuh Kembang Anak-Anak

Ikatan Emosional dan Kebutuhan Dasar Balita

Teori attachment yang dirintis oleh John Bowlby dan kemudian dikembangkan oleh Mary Ainsworth, menunjukkan bahwa anak usia dini menjalin ikatan emosional primer (primary attachment) dengan sosok pengasuh utama sebagai basis rasa aman (secure base). 

Perasaan aman ini menjadi pondasi penting dalam perkembangan eksplorasi dunia, regulasi emosi, dan relasi sosial di masa depan (Bowlby, 1969; Ainsworth et al., 1978). 

Ketika anak balita menunjukkan ketidakmauan untuk berpisah dari figur yang menjadi sumber rasa aman ini, itu bukan sekadar perilaku manja, tapi itu adalah ekspresi psikologis yang mendalam tentang kebutuhan dasar keamanan emosional.

Pada usia balita, terutama di bawah 3–5 tahun, kapasitas anak untuk memahami konsep “hak asuh” atau “putusan pengadilan” belum terbentuk secara kognitif. Jean Piaget menunjukkan bahwa fase praoperasional (sekitar 2–7 tahun) ditandai dengan dominasi pengalaman afektif atas logika abstrak (Piaget, 1952). 

Artinya, apa yang dirasakan anak adalah realitas bagi dirinya. Ketika rasa aman itu terancam hilang, anak tidak sekadar “menolak” tetapi ia bertahan.

Baca Juga: 

Banyak Anak SD Mengalami Depresi Namun Belum Ada Kebijakan untuk Mencegah

Prinsip Kepentingan Terbaik Anak dalam Hukum Indonesia

Dalam hukum nasional, prinsip kepentingan terbaik bagi anak (best interest of the child) menjadi tonggak dalam setiap pengambilan keputusan yang menyangkut hak anak. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang kemudian direvisi dan diperkuat, serta Konvensi Hak Anak (UNHCR) yang diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003, menegaskan bahwa segala keputusan harus mengutamakan kesejahteraan fisik, emosional, dan psikologis anak.

Prinsip ini memberikan arah bahwa keputusan hakim terhadap hak asuh harus mempertimbangkan aspek developmental psychology termasuk keterikatan emosional anak, bukan semata pertimbangan administratif atau legal-formal. 

Praktiknya, hal ini sering tertinggal di belakang pragmatisme sistem hukum, yang cenderung melihat dokumen dan alasan formal tanpa cukup mengukur implikasi psikologis transisi bagi anak.

Baca Juga: 

Berikut Ini Topik Lain Yang Harus Menjadi Bahasan Antara Orang Tua Dengan Anak Sebelum Mereka Remaja

Batas Legal vs Batas Kemanusiaan

Sering terjadi bahwa keputusan hakim yang sah secara hukum diikuti dengan pelaksanaan yang kaku tanpa pendampingan psikologis. Anak balita yang menolak berpisah dari ibunya dipandang sebagai “masalah kepatuhan terhadap amar putusan”, padahal pada hakikatnya ini mencerminkan konflik emosional dan ketidakamanan yang harus dipahami dan dikelola.

Pemisahan mendadak dari figur keterikatan utama, tanpa persiapan dan dukungan transisi, dapat memicu reaksi stres akut, regresi perilaku (seperti tantrum, gangguan tidur), dan kecemasan (Siegel & Bryson, 2012). 

Efek jangka panjangnya, jika tidak tertangani dengan baik, bisa mengarah pada gangguan keterikatan (attachment disorders) atau ketidakamanan emosional yang menetap.

Baca Juga: 

Orang Tua, Waspadai Tanda-tanda Buruknya Hubungan Dengan Anak-Anakmu Berikut Ini

Mengembalikan Fokus pada Kepentingan Anak

Pertama, sistem peradilan keluarga harus memadukan pandangan psikologi perkembangan dalam setiap evaluasi hak asuh. 

Evaluasi semacam ini telah dikenal dalam forensic child custody evaluation di berbagai yurisdiksi, dimana psikolog terlatih terlibat secara langsung untuk menilai interaksi anak-pengasuh sebelum keputusan final dibuat (Gardner, 2012).

Kedua, pelaksanaan amar putusan harus dilengkapi dengan transition planning—tahapan adaptasi yang melibatkan konselor atau psikolog anak, sehingga anak dapat melalui proses perpisahan secara bertahap dan aman secara emosional.

Ketiga, pendekatan co-parenting yang sehat perlu dikembangkan. Bukti empiris menunjukkan bahwa ketika kedua orang tua mendukung keterlibatan aktif bersama, anak cenderung menunjukkan adaptasi yang lebih baik, meskipun struktur pengasuhan berubah (Emery, 2011).

Baca Juga: 

“Yang Terbaik Untuk Anak”; Antara Ego Orang Tua atau Kebutuhan Anak?

Hukum Harus Melindungi, Bukan Menyakitkan

Hukum yang hadir hanya untuk menegakkan amar putusan tanpa pertimbangan konteks kemanusiaan akan kehilangan tujuan utamanya: perlindungan terhadap yang lemah. 

Anak balita, dengan seluruh kerentanannya, bukanlah objek sengketa yang siap mengikuti logika hukum; ia adalah subjek yang perlu dilindungi perasaannya.

Menjawab pertanyaan awal: tidak, anak balita tidak salah jika ia menolak berpisah dari mamanya meskipun hak asuh secara hukum bukan pada ibunya. Perasaan takut, rindu, atau menolak berpisah adalah realitas psikologis yang valid pada usia dini. 

Di sinilah hukum harus fleksibel dan peka, bukan kaku dan dogmatis. Sebuah keputusan yang sah secara hukum tetapi melukai rasa aman anak bukanlah kemenangan hukum; ia adalah kekalahan kemanusiaan. Bersambung…

Tulisan pertama dari dua seri / Gambar ilustrasi diproses dengan bantuan AI

Sebarkan Artikel Ini:

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of