Eposdigi.com – Bulan November setiap tahun, apalagi menjelang akhir bulan, buruh selalu berharap cemas akan besaran kenaikan gaji untuk tahun berikutnya.
Walaupun ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Nasional (Depennas) namun saat ini para buruh sudah mendesak dan mengajukan besarnya kenaikan Upah Minimum tahun depan sebesar 10 % sampai dengan 13 %.
Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) lewat Presidennya Elly Rosita berharap agar kenaikan upah minimum mengacu pada Peraturan Pemerintah No 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.
Berdasarkan acuan hukum ini maka wajar jika upah minimum tahun 2023 nanti adalah sebesar 13 %. Persentase kenaikan upah minimum tersebut berdasarkan asumsi KSBSI bahwa pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,72 % dengan laju inflasi sebesar 5,71 %.
Baca Juga:
Senada dengan KSBSI, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Ikbal menuntut agar kenaikan upah minimum tahun 2023 mendatang adalah 13 %.
Seperti diwartakan oleh kontan.co.id (08/11/2022) Ikbal yang mengutip data Litbang Partai Buruh mengungkapkan bahwa Inflasi Januari – Desember diperkirakan sebesar 6,5 %. Ditambah pertumbuhan ekonomi sebesar 4,9 % maka kenaikan upah minimum dari dua variable ini saja sudah 11,4%.
“Kami tambahkan alfa untuk daya beli sebesar 1,6 sehingga kenaikan upah yang kami minta adalah 13 %,” kata Iqbal.
Dita dan Iqbal sama-sama kompak menolak dasar perhitungan kenaikan upah minimum untuk tahun 2023 adalah menggunakan PP nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.
Baca Juga:
Menurut mereka berdua PP nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan adalah produk turunan dari UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dimana Undang-Undang Cipta Kerja ini oleh Mahkama Konstitusi masih berstatus inkonstitusional bersyarat.
Dalam amar putusannya, seperti ditulis kontan.co.id, MK memerintahkan pemerintah untuk tidak lagi menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Tidak hanya itu, MK juga meminta pemerintah untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas.
Sementara itu penetapan upah minimum, menurut Elly adalah salah satu kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas. Karena itu sudah semestinya jika penetapan upah minimum tidak menggunakan peraturan turunan UU Cipta Kerja, namun berdasar pada PP nomor 78 tahun 2015.
Baca Juga:
Menanggapi tuntutan buruh ini, Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) Adi Mahfudz Wuhadji mengatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan rekomendasi kepada Menteri Ketenagakerjaan.
Dasar hukum yang direkomendasikan oleh Depenas adalah penetapan upah minimum berdasarkan pada PP nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
Karena itu Adi berharap agar semua pihak; para buruh, pemerintah dan pengusaha dapat memahami sudut pandang yang sama bahwa salah satu aturan hukum terkait pengupahan adalah PP 36/2021.
Pun demikian dengan kalangan pengusaha. Seperti disampaikan oleh Menaker Ida Fauziyah bahwa pengusaha mengusulkan bahwa landasan hukum yang digunakan untuk kenaikan upah minimum tahun 2023 adalah Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
Baca Juga:
“Terdapat beberapa masukan dari unsur pengusaha yang tetap menginginkan PP 36 tahun 2021 karena menganggap bahwa PP 36 tahun 2021 lebih realistis,” kata Menaker pada kesempatan Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI seperti dikutip liputan6.com (08/11/2022).
Pada kesempatan yang sama Menaker Ida mengungkapkan bahwa kenaikan upah minimum tahun 2023 tetap akah memperhatikan variabel inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Karena itu kenaikan upah minimum tahun depan lebih tinggi jika dibandingkan dengan tahun ini.
Telah diputuskan bahwa untuk kenaikan upah minimum tahun 2023 adalah berdasarkan pada formula sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
Secara resmi pemerintah rencananya baru akan mengumumkan kenaikan upah minimum nasional dan juga Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten pada 21 November yang akan datang.
Baca Juga:
Kita berharap bahwa kenaikan upah berapapun besarannya dapat menjamin kualitas hidup buruh kususnya dan masyarakat Indonesia secara umum menjadi lebih baik di tahun mendatang
Foto dari kumparan.com
Leave a Reply