Eposdigi.com – Hukum adat adalah hukum kebiasaan yang artinya aturan dibuat dari tingkah laku masyarakat yang tumbuh dan berkembang sehingga menjadi sebuah hukum yang ditaati secara tidak tertulis.
Hukum adat diakui oleh negara sebagai hukum yang sah. Salah satu dasar hukum adat yaitu dalam pasal 18B ayat 2 UUD Tahun 1945;
“Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam Undang-Undang”.
Hukum adat adalah perwujudan dari gagasan kebudayaan yang terdiri dari nilai-nilai budaya, norma, hukum dan aturan-aturan yang saling berkaitan satu dengan yang lainnya sehingga akan membentuk suatu system dengan sanksi yang jelas dan sangat kuat.
Baca Juga:
Hukum adat ini bisa menjadi cerminan dari kepribadian suatu bangsa, bahkan menjadi penjelmaan dari jiwa dan bangsa yang bersangkutan selama berabad-abad sebagai bagian dari unsur-unsur identitas nasional.
Di Indonesia, hukum adat lahir dan dipelihara oleh keputusan orang-orang terdahulu dan dilanjutkan secara turun temurun hingga pada akhirnya menjadi kebiasaan bagi suatu masyarakat adat tertentu, walaupun ada perbedaan hukum adat dan kebiasaan.
Hal ini membuat masyarakat tersebut pada akhirnya melihat hukum adat sebagai hukum yang mandarah daging dan harus dipatuhi.
Meski begitu, pada hakikatnya hukum adat tidak bisa diberlakukan secara positif di semua wilayah di Indonesia, karena secara wilayah dan sejarahnya setiap daerah memiliki adat yang berbeda.
Pada umumnya hukum adat yang ada di Indonesia memiliki sifat hukum adat yang berupa hukum yang tidak tertulis. Meski demikian, masyarakat tetap menjunjung tinggi segala aturan yang ada didalam hukum adat tersebut.
Baca Juga:
Salah satu hukum adat yang ada di Indonesia adalah hukum adat Kejawen, atau bisa juga disebut hukum adat Jawa.
Ada banyak hukum adat jawa seperti perhitungan kalender untuk pindah rumah, penggunaan Primbon Jawa, persyaratan khusus memilih pasangan suami/istri, dan pemberian sesajen.
Contoh salah satunya adalah hukum adat yang dipercaya oleh masyarakat di Jawa Tengah tepatnya di Desa Danareja Ciranggem atau bisa disebut “Desa DANCIR”
Dahulu masyarakat Desa Danareja Ciranggem sangat meyakini ajaran nenek moyangnya yang dilanjutkan secara turun temurun hingga pada akhirnya menjadi sebuah kebiasaan bagi masyarakat sering memberikan sedekah bumi pada suatu tempat yang disebut Candi.
Konon masyarakat percaya Sedekah Bumi Candi tersebut dapat menjaga keselamatan desa tersebut agar tetap aman.
Baca Juga:
Pada kegiatan Sedekah Bumi Candi; masyarakat menyembelih kerbau, selametan hingga makan bersama. Masyarakat menyediakan kerbau untuk disembelih, dan sesajen.
Sesajen merupakan upacara tradisi atau persembahan berisi berbagai makanan, minuman, buah-buahan dan perlengkapan lain seperti rorkok, tembakau sebagai bentuk ucapan rasa syukur serta penghormatan pada leluhur.
Masyarakat desa danareja ciranggem mengikuti kebiasaan nenek moyang dan meyakini adanya leluhur yang dapat menjaga atau menyelamatkan Desa Danareja Ciranggem
Namun seiring berjalannya waktu kebiasaan itu menghilang sekitar _+ tahun 90 an karena hadirnya para ustad yang mengatakan bahwa kebiasaan tersebut diyakini dan/atau cara yang salah.
Tahun demi tahun berjalan, candi tersebut tidak lagi dirawat oleh masyarakat desa sehingga terlihat menjadi tempat yang angker.
Sampai pada tahun 2018 banyak kejadian-kejadian aneh yang dialami oleh masyarakat Desa Danareja Ciranggem, seperti angin yang sangat kencang, sakit-sakitan dan mimpi.
Baca Juga:
Suatu Ketika ada seorang warga tidak sembuh-sembuah dari penyakitnya. Sudah kedokter namun tidak terlihat penyakit apa yang ia alami. sampai-sampai anaknya bertanya pada tokoh Ulama atau kiyai mengenai penyakit ibunya.
Kiyai tersebut menyarankan untuk mengambil air dari sumur kecil yang ada di candi. Dan anak tersebut pergi ketempat candi itu: membersihkan lalu membaca Q.s Al fatihah dan meminta izin untuk mengambil air, lalu meminumkan kepada ibunya.
Dan tak lama kemudian ibunyapun sembuh dari penyakitnya. Kemudian anaknya datang lagi untuk berterimakasih pada kiyai, karena melalui perantaranya, Allah sembuhkan penyakit ibunya.
Kiyai tersebut sebelumnya meminta agar tanah yang ada dicandi itu untuk dibawakan yang mungkin untuk melihat sejarah apa dibalik itu atau makam siapa ditempat itu.
Dan juga ada sebagian masyarakat desa yang bermimpi seolah-olah mimpi tersebut memberikan petunjuk mengenai candi. salah satunya; ia bermimpi bahwa candi itu terlihat ada sebuah gubug dan banyak santri yang berada ditempat candi tersebut.
Baca Juga:
Dan setelah di telusuri, candi tersebut ternyata adalah makam waliyullah, yaitu makam Mbah Nur Slamet yang mungkin dulunya adalah tokoh penyebar agama Islam yang kemudian bertapa atau bermukim di Desa Danareja Ciranggem tersebut.
Dan sekarang candi itu kembali dirawat, dibangun dua gubug; untuk makam dan untuk para penziarah yang datang.
Candi tersebut sekarang dinamakan Makom Mbah Nur Slamet dan dikunjungi atau diziarahi banyak santri, ustad dan para kiyai. Dan seringkali diadakan pengajian di Makom Mbah Nur Slamet seperti tahlilan, maulidan, halal bi halal dan lainnya
Tradisi berubah seiring berjalannya waktu. Ada baiknya jika kita kembalikan segala urusan kepada Tuhan Yang Maha Esa. alih-alih hal yang berbau mitos dan ghoib.
Penulis adalah mahasiswa Pendidikan PKn – Universitas pamulang untuk memenuhi tugas mata kuliah “Hukum Adat” / Foto : tangkapan layar dari youttube Attholibiyah tv
Mohon dimaklumi jika penulis banyak kesalahan dlm menulis