Eposdigi.com – Perkawinan merupakan peristiwa yang sangat penting dalam kehidupan Karena perkawinan adalah bersatunya dua insan sebagai ikatan lahir dan batin antara pria dan wanita sebagai suami istri, dengan tujuan membentuk suatu keluarga bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Tujuan perkawinan bagi masyarakat hukum adat yang bersifat kekerabatan, untuk mempertahankan dan meneruskan keturunan, untuk memperoleh nilai – nilai adat budaya dan kedamaian.
Bagaimana hukum perkawinan dalam hukum adat?
Baca Juga:
Mahar Gading Gajah lambang “Harga Diri” Perempuan Lamaholot?
Perkawinan dalam hukum adat tidak semata mata berarti suatu ikatan antara seorang pria dengan wanita sebagai suami istri untuk maksud mendapat keturunan dan membangun serta membina kehidupan rumah tangga, tetapi juga berarti suatu hubungan hukum yang menyangkut dengan keluarga dari pihak istri dan suami.
Perkawinan merupakan suatu upacara pengikat janji nikah yang dilaksanakan oleh dua orang dengan maksud untuk meresmikan ikatan perkawinan secara norma agama, norma hukum, dan norma sosial.
Upacara perkawinan memiliki banyak ragam dan variasi menurut tradisi suku bangsa, agama, budaya, maupun kelas sosial. Salah satunya seperti perkawinan semanda dalam masyarakat Lampung.
Baca Juga:
Perkawinan semanda berlaku di lingkungan masyarakat dengan adat matrilinial, namun pengecualian perkawinan ini juga berlaku di lingkungan masyarakat Lampung yang menganut sistem patrilinial.
Hal ini dapat dipahami karena tujuan perkawinan semanda adalah untuk meneruskan garis keturunan agar tidak terputus.
Perkawinan semanda merupakan perkawinan yang secara keseluruhan biaya pernikahan mulai dari awal prosesi adat sampai resepsi ditanggung oleh pihak perempuan.
Bukan hanya biaya pesta pernikahan, dalam hal mas kawin atau mahar, pihak perempuanlah yang membayar kepada pihak laki-laki.
Baca Juga:
Setelah perkawinan terjadi, suami berada di bawah kekuasaan istri atau menjadi anggota keluarga besar istri dan kedudukan hukumnya bergantung pada bentuk perkawinan semanda yang berlaku.
Namun sekarang ini perkawinan hukum adat semanda ini mulai pudar karena masyarakat memilih menikah dengan cara yang dilakukan masyarakat lampung pada umumnya, yaitu dengan cara perkawinan jujur.
Perkawinan jujur adalah bentuk perkawinan pada umumnya yang mana mas kawin atau mahar diberikan oleh pihak laki-laki kepada pihak perempuan, dan setelah menikah perempuanlah yang ikut tinggal mengikuti laki-laki.
Baca Juga:
Ego laki-laki dari Suku Lampung yang boleh dikatakan tinggi menjadi salah satu faktor semakin pudarnya tradisi perkawinan semanda terutama bagi masyarakat di Desa Negeri Ratu.
Masyarakat Lampung di Desa Negri Ratu mengaku malu jika menikah berdasarkan adat semanda dimana suami akhirnya akan ikut istri. Menurut mereka, adat perkawinan semanda menjatuhkan harga diri laki-laki suku Lampung.
Sementara itu, mayoritas perempuan Suku Lampung memilik untuk tidak menikah berdasarkan adat semanda karena faktor biaya. Mereka beranggapan bahwa adat perkawinan semanda sangat mahal bagi keluarga perempuan.
Baca Juga:
Hal ini menjadi faktor lain yang menjadi penyebab semakin pudarnya tradisi adat perkawinan semanda. Mereka lebih memilih untuk menikah atau menyelenggarakan perkawinan berdasarkan adat perkawinan jujur.
Sebab menurut mereka, adat tradisi perkawinan jujur adalah sama lazimnya dengan adat perkawinan yang umumnya terjadi di Indonesia.
Penulis adalah mahasiswa Pendidikan PPKn Universitas Pamulang – Tangerang – Tulisan ini untuk memenuhi mata kuliah “Hukum Adat”, / Foto dari : 3.bp.blogspot.com
Leave a Reply