Adat Kejawen di Desa Dancir
Eposdigi.com – Hukum adat adalah hukum kebiasaan yang artinya aturan dibuat dari tingkah laku masyarakat yang tumbuh dan berkembang sehingga menjadi sebuah hukum yang ditaati secara tidak tertulis. Hukum adat diakui oleh negara sebagai hukum yang sah. Salah satu dasar hukum adat yaitu dalam pasal 18B ayat 2 UUD Tahun 1945; “Negara mengakui dan menghormati […]
Baca Lebih Lanjut...