Ini Tugas dan Fungsi Pendamping Lokal Desa

Nasional
Sebarkan Artikel Ini:

Eposdigi.com – Sejak tanggal 28 September 2022 kemarin hingga tanggal 02 Oktober 2022 mendatang, pemerintah melalui Menteri Desa – PDTT membuka kesempatan seluas-luasnya kepada para professional untuk menjadi Tenaga Pendamping Profesional di desa.

Melalui pengumuman bernomor 1779/SDM.00.03/IX/2022 Badan Pengembangan SDM dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Kementerian Desa – PDTT melakukan rekrutmen Tenaga Pendamping Profesional (TPP) pada posisi Pendamping Lokal Desa.

Ketentuan rekrutmen melalui laman http://rekrutmenpld2022.kemendesa.go.id. berdasarkan pada Lampiran Keputusan Menteri Desa – PDTT Nomor 40 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa.

Baca Juga:

Hari ini Kementerian Desa – PDTT Buka Lowongan Pendamping Lokal Desa

Para Pendamping Lokal Desa (PLD) ini adalah para professional yang bekerja di desa. Dengan tugas pokok sesuai Peraturan Menteri Desa – PDTT No.19 tahun 2020. Berikut rincian tugas mereka:

Mereka nantinya akan melakukan fasilitasi dan pendampingan dalam kegiatan pendataan, perencanaan, pelaksanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan di desa. Semua kegiatan yang dilakukan ini akan dibuktikan dengan laporan.

Kemudian; para tenaga professional ini memastikan ketersediaan dan ketepatan waktu dokumen-dokumen perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pengawasan pembangunan di desa.

Baca Juga:

Apa Hubungan Korupsi Dana Desa Dengan Pendidikan Politik Warga Desa?

Pun memastikan RPJM Desa, RKP Desa, APB Desa serta laporan realisasi dan LPP Desa dapat dipublikasikan secara transparan dimana masyarakat desa dapat mengakses laporan-laporan tersebut.

Untuk pencapaian SDGs Desa, para Pendamping Lokal Desa ini memastikan percepatan pencapaian SDGs Desa, dan memastikan data data terkait SDGs Desa dan Indeks Desa diperbaharui setiap tahun.

Di bidang pengembangan ekonomi local desa, para PLD melakukan fasilitasi dan pendampingan untuk mengembangkan segala potensi ekonomi local desa melalui BUM Desa.

Baca Juga:

Mendorong BUMDes di Flores Timur Berproduksi

Mereka melakukan pendampingan dalam rangka pendaftaran, pemutakhiran data dan memastikan BUM Desa terakreditasi sesuai jadwal.

Berikutnya; Pendamping Lokal Desa mendorong keterlibatan masyarakat dalam pembangunan desa, mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pengawasan pembangunan desa.

Di bidang kelembagaan desa; PLD ditugaskan untuk mendampingi dan merefitalisasi serta mengaktivkan kembali semua lembaga di desa, baik yang formal maupun non formal agar terlibat secara aktif dalam mendukung pembangunan desa.

Baca Juga:

Digitalisasi Gemohing

Rincian tugas-tugas Pendamping Lokal Desa ini harus dilaporkan secara elektronik lewat aplikasi Daily Report Pendamping Desa.

Untuk meningkatkan kapasitas pribadi, para Tenaga Pendamping Profesional (TPP) ini diharapkan untuk terus meningkatkan kapasitas pribadi secara mandiri, aktif melibatkan diri dalam komunitas pembelajaran yang diselenggarakan baik oleh pemerintah, swasta maupun pihak lainnya.

Mengingat tugas dan tanggung jawab besar yang mereka emban maka semoga saja para kandidat yang nantinya direkrut benar-benar memiliki kapasitas dan kapabilitas yang tidak diragukan.

Baca Juga:

Tidak hanya Lumbung Pangan, Lumbung Ini Juga Sangat Penting. Apa Itu?

Sebab ditangan merekalah slogan “Membangun Indonesia dari Desa” benar-benar dapat diwujudnyatakan.

Foto tangkapan layar laman rekrutmenpld2022.kemendesa.go.id

Sebarkan Artikel Ini:

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of