Berikut Ini 57 Kecamatan di NTT Yang Dapat Jatah Pendamping Lokal Desa Dari Menteri Desa – PDTT

Daerah
Sebarkan Artikel Ini:

Eposdigi.com – Pengumuman tentang  rekrutmen Tenaga Pendamping Profesional (TPP) untuk posisi Pendamping Lokal Desa (PLD) telah dikeluarkan oleh Kementerian Desa – PDTT sejak 23 September 2022, lalu.

Bersumber dari surat bernomor 1779/SDM.00.03/IX/2022, Kementerian Desa – PDTT, menjadwalkan rekrutmen PLD ini berlangsung dari Rabu, 28 September hingga Minggu 02 Oktober 2022 mendatang.

Selanjutnya tanggal 3 – 5 Oktober diadakan seleksi administrasi, dan hasil seleksinya diumumkan pada 6 Oktober 2022.

Bagi yang lolos adminstrasi akan dipanggil pada 8 Oktober untuk tes, sementara jadwal tesnya sendiri adalah pada 10 Oktober dan hasilnya diumumkan pada 12 Oktober 2022, bersamaan dengan pemanggilan untuk tes wawancara.

Baca Juga:

Hari ini Kementerian Desa – PDTT Buka Lowongan Pendamping Lokal Desa

Tes wawancara dilaksanakan pada 13 – 19 Oktober, yang hasilnya ditetapkan oleh tim seleksi pada 21 Oktober, namun hasil dari keseluruhan proses rekrutmen baru diumumkan pada 28 Oktober 2022, mendatang.

SK Pengangkatan untuk para Pendamping Lokal Desa ini diterbitkan pada 25 November 2022 dan tanggal 1 Desember sudah mulai bertugas di lokasi masing-masing sesuai dengan SK Pengangkatan.

Dari 21 kabupaten, ada 19 kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur yang mendapat jatah sejumlah 62 formasi untuk Pendamping Lokal Desa (PLD) di 57 kecamatan. Berikut rinciannya :

Kabupaten Alor mendapat tiga formasi, masing-masing satu orang untuk Kecamatan Alor Selatan, Alor Timur dan Kecamatan Pureman. Kabupaten Ende mendapat tiga formasi untuk Kecamatan Detukeli, Kecamatan Ende dan Wewaria.

Baca Juga:

Ini Tugas dan Fungsi Pendamping Lokal Desa

Flores Timur mendapat empat formasi. Masing-masing untuk Kecamatan Adonara Barat, Adonara Tengah, Ile Boleng dan Kecamatan Solor Barat.

Empat kecamatan di Kabupaten Kupang yang juga dijatah masing-masing satu orang yaitu Kecamatan Amarasi Barat, Amfoang Tengah, Amfoang Utara dan Kecamatan Sulamu.

Di Kabupaten Lembata, Menteri Desa – PDTT membuka lowongan PLD untuk empat kecamatan. Masing masing satu formasi untuk Kecamatan Atadei, Kecamatan Omesuri, Kecamatan Wulandoni dan Kecamatan Ile Ape.

Kabupaten Malaka mendapat tiga formasi untuk Kecamatan Kobalima, Laenmanen dan Kecamatan Malaka Tengah.

Baca Juga:

NTT Buka 1.902 Lowongan untuk PPPK Non Guru, Berikut Rinciannya

Di Kabupaten Manggarai, pemerintah membuka empat lowongan PLD untuk tiga kecamatan, Kecamatan Cibal dua formasi, dan masing-masing satu formasi untuk Kecamatan Cibal Barat dan Kecamatan Reok.

Kabupaten Manggarai Barat mendapat lima formasi untuk empat kecamatan. Kecamatan Boleng, Kecamatan Pacar dan Kecamatan Komodo masing-masing satu formasi, sedangkan dua kuota tersedia untuk Kecamatan Macang Pacar.

Kabupaten Manggarai Timur dijatah dua formasi oleh KemenDesa – PDTT yaitu untuk Kecamatan Elar Selatan dan Kecamatan Kota Komba Utara. Sedangkan Kabupaten Nagakeo hanya mendapat satu formasi yaitu untuk Kecamatan Mauponggo.

Baca Juga:

Lebih dari Lima Tahun, NTT Belum Terpecahkan dalam ‘Rekor’ Ini

Lima kecamatan di Kabupaten Ngada mendapat tujuh formasi. Kecamatan Golewa dan Kecamatan Wolomeze mendapat dua formasi untuk masing-masing kecamatan, sedangkan tiga formasi lainnya untuk  Kecamatan Aimere, Bajawa Utara dan Kecamatan Soa.

Lima kecamatan di Kabupaten Rote Ndao masing-masing mendapat satu formasi yaitu Kecamatan Landu Leko, Lobalain, Pantai Baru dan Kecamatan Rote Selatan, dan Kecamatan Rote Barat Daya.

Kabupaten Sabu Raijua mendapat tiga formasi untuk Kecamatan Sabu Liae, Sabu Tengah dan Kecamatan Sabu Timur.

Baca Juga:

Menerjemahkan Wacana Gubernur NTT soal Calon Sarjana Peternakan Harus Punya 25 ekor Sapi

Kecamatan Bola dan Kecamatan Waiblama di Kabupaten Sikka masing-masing mendapat satu kuota. Kecamatan Tana Righu menjadi satu-satunya kecamatan di Kabupaten Sumba Barat yang mendapat satu kuota Pendamping Lokal Desa (PLD).

Dua kecamatan di Kabupaten Sumba Barat Daya mendapat tiga formasi. Kecamatan Kodi Bangedo medapat dua kuota formasi dan sisanya untuk Kecamatan Kodi Utara. Kabupaten Sumba Tengah hanya mendapat satu formasi yaitu untuk Kecamatan Umbu Ratu Nggay.

Kecamatan Pinu Pahar dan Kecamatan Tabundung di Kabupaten Sumba mendapat masing-masing satu formasi.

Baca Juga:

Membaca “ Turis Miskin Dilarang ke NTT”

Lima Kecamatan di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS)  mendapat masing-masing satu kuota yaitu Kecamatan Mollo Barat, Mollo Tengah, Noebana, Nunkolo, dan Kecamatan Tobu.

Dan terakhir, dua kecamatan di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) yaitu Kecamatan Bikomi Nilulat dan Kecamatan Naibenu masing-masing mendapat satu formasi.

Formasi-formasi ini menjadi kesempatan bagi para pemuda berusia 25 hingga 45 tahun di masing-masing kecamatan untuk melamar pada formasi-formasi tersebut. Sebab salah satu syarat bagi pelamar adalah yang berasal dari kecamatan tempat formasi itu dibuka.

Baca Juga:

Mengembalikan Setiap Sen Penjualan Tenun Ikat Kepada Penenun

Semoga kesempatan ini menjadi ajang pembuktian diri para tenaga pendamping professional untuk Membangun Indonesia dari Desa.

Foto dari kabarntt.com

Sebarkan Artikel Ini:

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of