Hari ini Kementerian Desa – PDTT Buka Lowongan Pendamping Lokal Desa

Nasional
Sebarkan Artikel Ini:

Eposdigi.com – Per hari ini, 28 September hingga 2 Oktober 2022 mendatang Kementerian Desa – Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (KemenDesa – PDTT) membuka lowongan untuk menjadi Pendamping Lokal Desa (PLD).

Dibukanya lowongan PLD oleh KemenDesa – PDTT adalah untuk mengisi kosongnya kebutuhan akan tenaga profesional sebagai pendamping local di desa-desa setahan air.

Berdasarkan SK Pengumuman No 1779/SDM.00.03/IX/2022, terbuka kesempatan bagi masyarakat luas untuk mendampingi masyarakat desa secara professional.

Baca Juga:

Sewindu Undang-Undang Desa, Saatnya Desa Berbenah?

Adapun pendaftarannya hanya dilakukan secara daring melalui laman resmi KemenDesa-PDTT sebagai berikut : http://rekrutmenpld2022.kemendesa.go.id.

Para pelamar yang ingin memastikan persyaratan dan kualifikasi bisa menekan atau klik tab menu atau memilih tombol “persyaratan”

Sementara memilih tab menu atau tombol “kuota” adalah untuk melihat kuota yang dibutuhkan sesuai lokasi masing-masing.

Sedangkan tombol ‘Honorarium” berisi informasi mengenai besarnya honorarium yang diterima oleh para tenaga professional Pendamping Lokal Desa.

Baca Juga:

Apa Hubungan Korupsi Dana Desa Dengan Pendidikan Politik Warga Desa?

Kemudian bagi yang berminat mendaftar maka pintu masuknya adalah dengan klik tab menu atau tombol “pendaftaran”.

Setelah itu mengunggah surat lamaran yang ditujukan kepada Kepala Badan Pengembangan SDM dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Kementerian Desa – Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Selanjutnya adalah melengkapi form pendaftaran dengan isian yang sesuai. Dilanjutkan dengan mengunggah dokumen lainnya berupa KTP dan/atau Surat Keterangan Domisili dari desa. Diakhiri dengan klik “Kirim”.

Berhasil tidaknya pendaftaran terlihat dari munculnya pesan setelah klik tombol “kirim.” Notifikasi “Pendaftaran Berhasil” itu berarti pendaftaran benar-benar sudah dinyatakankan berakhir.

Baca Juga:

Asterius Soge: Salah Camat Jika ada Desa yang Program Pembangunannya Tidak Jalan

Sementara itu syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh masyarakat untuk mendaftar adalah:

Berpendidikan Minimal SLTA atau sederajat. Kemudian memiliki pengalaman dalam bidang pembangunan desa dan atau pemberdayaan masyarakat minimal selama minimal 2 tahun.

Selain itu KementerianDesa-PDTT memberi kesempatan emas kepada mantan Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (PKMD).

Pelamar harus memastikan bahwa ia mampu mengoprasikan computer minimal program office dan menggunakan internet.

Baca Juga:

Mengapa “Komunitas Baca Masdewa” Harus Dimiliki Oleh Semua Desa di Flores Timur?

Pelamar juga harus menyatakan kesungguhan dan kesanggupan untuk bekerja penuh waktu dan juga kesanggupan untuk tinggal di lokasi tugas. Prioritas mereka merupakan warga local yang merupakan penduduk desa pada satu kecamatan yang dimaksud.

Sementara itu  usia para pelamar pada saat pendaftaran adalah  25 tahun hingga  maksimal 45 tahun.

Perekrutan para tenaga professional sebagai Pendamping Lokal Desa ini diharapkan mampu mewujudkan masyarakat desa yang lebih sejahtera juga menjadi kesempatan untuk mengurai berbagai persoalan pengangguran di desa tersebut.

Apakah Digiers berminat menjadi tenaga profesional yang mendampingi desa-desa untuk membangun Indonesia dari desa?

Foto Ilustrasi dari pendampingdesa.com

Sebarkan Artikel Ini:

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of