Sedang Dipersiapkan Bank Indonesia, Sebentar Lagi Indonesia Punya ‘Bitcoin’ Sendiri

Bisnis
Sebarkan Artikel Ini:

Eposdigi.com – Perkembangan teknologi telah mencapai tingkatan yang sulit diprediksi dan sudah tidak lagi terbendung. Lompatan-lompatan perubahan itu sedemikian jauh, bukan hanya soal kemajuannya, namun terlebih soal sebarannya yang menjangkau semua sis kehidupan umat manusia.

Perkembangan yang demikian pesat ini pula telah menjangkaui dunia keuangan dan perbankan. Kini kita bahkan sudah tidak lagi harus membawa uang kertas atau logam kemana-mana hanya untuk berbelanja berbagai kebutuhan.

Dengan berbagai sistem pembayaran digital yang telah tersediah oleh berbagai platform pembayaran digital, baik yang dimiliki oleh bank, maupun oleh platform bukan bank telah merubah begitu banyak bentuk dan pola berbelanja masyarakat.

Siap-Siap, ATM Bakalan Punah

Kini meyimpan atau membawa uang cash dalam jumlah yang banyak hanya untuk berbelanja berbagai kebutuhan bisa saja tergolong aneh. Pasalnya orang lebih memilih menyimpannya dalam berbagai akun digital mereka, entah akun bank ataupun akun berbagai aplikasi non bank.

Saat  ini kemudahan berbelanja telah memasuki tahapan baru yang lompatan kemajuannya tergolong luar biasa. Lewat QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) kita bisa berbelanja berbagai kebutuhan selama penjual menyediakan QRIS untuk kita scan.

Metode pembayaran ini lebih instan dibandingkan dengan transfer antar bank atau antar nomor rekening pada bank yang sama. Karena sifat instannya inilah maka metode pembayaran ini menjadi pilihan yang tak terhindarkan saat ini.

Baca Juga: Inovasi Rupiah, Mungkinkah?

Saat ini, semua platform penyedia sistem pembayaran digital bisa membaca Code Standar Indonesia ini. Hal ini memungkinkan kita untuk menggunakan berbagai aplikasi penyimpanan uang tanpa khawatir gagal terbaca Quick Response Code ini.

Beberapa waktu lalu, saya menulis soal akan punahnya pemakaian kartu ATM, akibat alternatif pembayaran atau transaksi keuangan lainnya dengan menggunakan QRIS.

Hari ini, Bank Indonesia, sama seperti bank-bank sentral lainnya di negara-negara masing-masing, tengah mengupayakan dengan serius mata uang Rupiah Digital (Central Bank Digital Currency – CBDC).

Hati-hati! Copet Mengintai Dompet Digital Anda

Saya penasaran tentang apa itu CBDC ini. Apa bedanya dengan sistem pembayaran digital yang saat ini kita kenali? Apa urgensinya bagi transformasi dunia keuangan baik global maupun di Indonesia sendiri?

Laman bicara131.bi.go.id menulis bahwa saat ini Bank Indonesia sebagai Bank Sentral masih terus meneliti untuk membangun konsep Rupiah Digital atau CBDC ini.

Walaupun belum resmi diterbitkan karena fokus Bank Indonesia masih pada implementasi transformasi pembayaran digital, namun upaya serius untuk melahirkan mata uang Rupiah Digital ini secara serius terus diupayakan.

Baca Juga: Pinjaman Online Ilegal dan Pornografinya Yang Meresahkan

Keseriusan ini bisa dilihat melalui diluncurkannya G20 Techsprint Initiative 2022 antara Bank Indonesia dengan Bank for International Settlements (BIS), sebuah ajang perlombaan untuk memecahkan masalah dan tantangan pengembangan mata uang digital bank sentral di masing-masing negara.

Detik.com (25/04.2022) menulis bahwa Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, mengajak komunitas international, pakar pemasara digital, para pakar, inovator, pengembang, ilmuwan data, pada momen peluncuran G20 Techsprint Initiative 2022, untuk menemukan solusi terbaik terkait CBDC.

Saat ini kita mengenal mata uang digital yang telah beredar di dunia, dan beberapa diantaranya telah diakui sebagai alat tukar yang sah di beberapa negara. Digital currency seperti Bitcoin, Libra, Ripple, Ethereum oleh beberapa negara dilegalkan sebagai alat pembayaran yang sah.

Mempersiapkan Generasi Bijak Digital

Amerika Serikat, Uni Eropa, Kanada, El Salvador, Australia, Jepang adalah contoh negara-negara yang melegalkan Bitcoin. RRT walaupun melarang bitcoin namun serius mengembangkan Yuan Digital, sementara Venezuela bahkan sejak tahun 2018 lalu telah meluncurkan Petro, mata uang digital miliknya (voaindonesia.com/21.02.2018).

Di Indonesia, sesuai amanat Undang-Undang no 7 Tahun 2011, hanya rupiah yang kita gunakan sebagai alat pembayaran yang sah, saat ini uang kartal yang kita simpan, baik di rekening bank konvensional, bank digital (digital banking), uang elektronik (electronic money) maupun dompet elektronic (electronic wallet) telah digunakan dalam berbagai bentuk transaksi secara konvensional maupun transaksi digital.

Namun hadirnya uang Rupiah Digital (CBDC) dinantikan dengan antusias, untuk mendampingi uang kartal baik kertas maupun logam yang saat ini kita gunakan.

Foto ilustrasi dari pajak.com

Sebarkan Artikel Ini:

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of