Eposdigi.com – Fenomena pinjaman online (pinjol) selalu menarik untuk dibicarakan. Walaupun belakangan ini pinjol-pinjol ilegal mulai disasar aparat penegak hukum,karena aktivitasnya yang meresahkan masyarakat luas.
Pinjaman Online atau bisa dikenal peer to peer (P2P) lending saat ini memberi banyak pengaruh, baik yang positif maupun yang negatif bagi masyarakat. Bagi masyarakat yang mebutuhkan dana cepat, biasanya akan memilih pinjaman online.
Biasanya meminjam di bank membutuhkan prosedur yang panjang, sementara di pinjaman online, apalagi yang ilegal, tidak banyak sayarat yang dibutuhkan. Kemudahan seperti inilah yang membuat pinjaman online banyak digemari.
Namun tidak semanis janji-janji berbagai kemudahan pinjaman online. Syarat pinjaman yang mudah artinya bahwa perusahaan pinjaman online tidak butuh analisa yang mendalam terkait pinjaman.
Apakah orang yang meminjam bisa mengembalikannya atau tidak? Berapa kemampuannya untuk mencicil pinjaman? Berapa jumlah uang yang harus dipinjamkan?
Pertanyaan-pertanyaan ini rupanya tidak ditanyakan terlebidahulu sebelum pinjaman cair. Akibatnya banyak masyarakat yang kesulitan untuk mengembalikan pinjaman itu.
Ketika masyarakat sudah tidak mampu membayar atau menunggak, perusahaan pinjaman online mulai menagih dengan berbagai cara. Baik yang sopan maupun yang keterlaluan, dengan kata-kata halus maupun keras agar peminjam bisa mengembalikan pinjamannya.
Baca Juga: Hati-hati! Copet Mengintai Dompet Digital Anda
Banyak masyarakat yang mengeluhkaan ditelepon atau di hubungi lewat WA atau SMS oleh perusahan pinjaman online padahal ia tidak pernah meminjam. Ternyata perusahaan pinjaman online mengambil kontaknya dari peminjam kemudian menghubunginya.
Bahkan beberapa perusahaan pinjaman online sampai menggunakan konten-konten pornografi untuk “meneror” peminjam agar segera melunasi pinjamannya.
Apalagi ketika perusahaan pinjaman online belum terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehinggan OJK tidak bisa mengawasinya.
Mereka yang merasa dirugikan oleh perusahaan pinjaman online mulai dari teror lewat telepon, fotonya diedit dengan muatan pornografi, bahkan ada yang stres berat akibat ulah perusahaan pinjaman online ini, ada yang sampai bunuh diri karena tidak sanggup membayar pinjaman online.
Dikutip dari Bisnis.com- Polres Kota Surakarta menyebutkan pihaknya sudah menerima laporan melalui “call center” Satuan Reserse Kriminal (Satrekrim), sebanyak 17 warga yang menjadi korban kasus pinjaman online atau daring (pinjol) di wilayah hukumnya.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjutak, saat menghadiri acara Baksos Alumni Akabari 1989 di Balai Kota Surakarta, Kamis (21/10/2021).
Ade Safri Simanjuntak juga mengungkapkan bahwa, pelaku saat melakukan penagihan kepada korbannya dengan cara diancaman, serta melakukan intimidasi menyebarkan konten-konten bergambar pornografi dengan wajah-wajah korbannya. Korban diteror terus setiap hari dengan gonta-ganti nomor ponsel.
Bahkan, kata Kapolres, ada korban yang tidak merasa meminjam dana, tetapi dia pernah mengakses situs itu, kemudian oleh pemilik pinjaman dana, diklaim sudah pernah ditransfer dan seterusnya. Padahal, korban tidak pernah menerima uang pinjaman itu.
Baca Juga: Intoleransi Saifudin Ibrahim Merusak Kebhinekaan Indonesia
Berdasarkan hukum di Indonesia, terkait kasus di atas maka pelaku akan dikenakan acaman pasal pidana pemerasan, perbuatan tak menyenangkan, hingga Undang-Undang Informasi dan Transaksi Eelektronik (UU ITE).
Pinjaman online yang ilegal lalu menyebarkan data pribadi dan dengan sengaja atau mengancam supaya peminjam segera mencicil itu bisa dikenakan Pasal 32, Pasal 48 Undang-Undang No.11 Tahun 2008 UU No.19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Jika sampai melakukan kekerasan fisik atau mengancam dan mengambil barang bisa dijerat hukuman dengan KUHP Pasal 170, Pasal 351, Pasal 368 ayat 1 dan Pasal 335 ayat 1 dengan pasca keputuhan oleh Makhamah Konstitusi.
Hal ini di atur dalam Undang-Undang ITE Pasal 32 ayat 2 berisi tentang larangan yang menyebarkan data pribadi dengan sengaja itu mengancam dengan hukuman 9 tahun penjara.
Untuk seluruh pihak yang tentunya terkait dengan masalah ini mulai dari investor, operator, debited collector, harus di tindak lanjutkan dengan diajukan ke pengadilan.
Pemberantasan pinjaman online terutama yang ilegal juga sudah dilakukan oleh beberapa pihak berwajib seperti Bank Indonesia, Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Dalam Negeri, serta Polri.
Harapan kedepan agar pemerintah segera merespon keluhan masyarakat terkait pinjaman online. Menertibkan hingga mengawasi secara ketat perusahaan pinjaman online yang melakukan hal-hal yang meresahkan masyarakat.
Kepada masyarakat luas yang ingin meminjam di perusahaan pinjaman online sebaiknya memeriksa apakah perusahaan tersebut legal, memiliki izin dari pemerintah dan diawasi oleh OJK.
Masyarakat juga diharapkan mengukur kekuatan keuangannya untuk mencicil sebelum melakukan peminjaman, agar kelak tidak tersendat pembayarannya, hingga ditagih dan diteror oleh petugas dari perusahaan pinjaman online.
Penulis adalah mahasiswa FKIP – Jurusan Pendidikan PPKn – Universitas Pamulang (UNPAM) Tangerang Selatan / Foto dari :idxchannel.com
Leave a Reply