Intoleransi Saifudin Ibrahim Merusak Kebhinekaan Indonesia

Budaya
Sebarkan Artikel Ini:

Eposdigi.com – Bangsa Indonesia terkenal memiliki berbagai keragaman. Tidak hanya ribuan pulaunya, bangsa kita juga memiliki keanekaragaman suku dan budaya. Termasuk salah satunya ialah keberagaman dalam beragama.

Indonesia menetapkan enam (6) agama yang dianut oleh warga negara yakni Islam, Protestan , Konghucu, Budha , Katolik ,dan Hindu, dan juga berbagai bentuk kepercayaan yang diakui oleh negara. Kepercayaan ini bahkan boleh dicantumkan di dalam KTP.

Dengan Pancasila sebagai dasar negara, dan dijamin oleh undang-undang, pemerintah memberikan kebebasan dalam beragama, kepada setiap orang untuk memilih agama dan/atau kepercayaannya masing-masing dan kebebasan menjalankan ibadah sesuai agama dan kepercayaannya itu.

Atas Peristiwa di Sigi, Pemuda Katolik Serukan Putus Rantai Kekerasan dan Intoleransi

Seperti yang termuat dalam pasal 29, ayat 2 UUD 1945, menyatakan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya tersebut. (www.dpr.go.id).

Dari pernyataan UUD 1945 pasal 29 ayat 2 diatas dapat kita simpulkanbahwa negara menjamin kebebasan, melindungi pemeluk agama-agama dengan membuat peraturan perundang-undangan atau kebijakan-kebijakan dalam pelaksanan wujud rasa keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa bagi setiap warga negara, tanpa kecuali.

Termasuk di dalam berbagai peraturuan itu termuat  juga aturan terkait pelecehan atau penodaan terhadap agama dan penganut kepercayaan, hal ini bertujuan untuk menghindari terjadinya perselisihan yang dilatar belakangi oleh agama yang pada akhirnya dapat memicu pada perpecahan di antara warga negara.

Baca Juga: Merdeka dari Pandemi, Merdeka dari Intoleransi

Berdasarkan laporan The Royal Islamic Strategic Studies Centre (RISCC) atau MABDA berjudul The Muslim 500 edisi 2022 , ada 231,06juta penduduk Indonesia yang beragama Islam. Ini menempatkan Indonesia pada urutan pertama negara dengan jumlah penduduk muslim terbanyak. (databoks.katadata.co.id /03.11.2021).

Sebagai bangsa besar yang sangat beragam, Indonesia tidak luput dari berbagai godaan yang dapat merusak kebhinekaan Bangsa Indonesia. Misalnya insiden kekerasan antara kaum muslim dan Kristen (yang paling terkenal yaitu konflik Kristen-muslim di Maluku pada tahun 199-2002) tentang penutupan gereja secara paksa.

Namun, kejadian ini pun juga tidak terlarut lama dan berjalan kembali keharmonisan dalam menganut agama nya masing- masing, (www.indonesiainvestments.com). Oleh karena itu sikap toleransi harus dikembangkan agar keberagaman di Indonesia terus terawat dengan baik.

Amrina Rosada : Mahasiswa Univ. Pamulang – FKIP – Jurusan Pendidikan PPKn – Semester II (dua)

Oleh karena itu, setiap pemeluk agama-agama di Indonesia wajib hukumnya untuk saling menghargai, tanpa melihat latar belakang apapun. Entah ia pejabat negara, petinggi militer dan polri, pemimpi usaha bisnis, atau apapun profesinya harus menerima dan menghargai setiap perbedaan itu.

Namun , mengapa seorang pendeta ini mengeluarkan suaranya tentang menghapus 300 ayat-ayat Alquran? (www.cnnindonesia.com/nasional/). Ia meminta kepada Menag agar menghapus 300 ayat Alquran yang menurutnya berbahaya.

Pendeta Abraham Ben Moses, yang saat ini sedang  viral dengan nama Saifuddin Ibrahim, lahir di Bima – NTB dari sebuah keluarga muslim yang taat. Ayahnya adalah seorang guru agama Islam.

Setamat SMA ia melanjutkan kuliah di Fakultas Ushuluddin Jurusan Perbandingan Agama, Universitas Muhamadiyah Surakarta. Setelah tamat ia pernah mengajar di sejumlah pesantren.

Baca Juga: Merawat Keberagaman Untuk Persatuan Bangsa

Kasus yang sedang viral saat ini bukan kali pertama. Pada Tahun 2017, Pendeta Abraham Ben Moses pernah dipenjara selama 4 tahun atas dakwaan ujaran kebencian (www.suara.com / 17.03.2022).

Permintaan pendeta Abraham Ben Moses kepada Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tentu merupakan tindakan intoleransi kepada umat agama lain, jelas sangat menyakiti hati umat muslim di tanah air.

Dalam Undang Undang  Nomor 1/PNPS tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan Penodaan Agama, maka menurut saya apa yang disampaikan Pendeta Saifuddin Ibrahim, merupakan unsuru-unsur tindak pidana penodaan agama.

Karena itu peran Aparatur Penegak Hukum sangat diperlukan untuk meredam konflik tentang agama di dalam masyarakat dengan segera menindak sesuai hukum berlaku tindakaan penodaan agama seperti ini .

Zaina Amalia Fitrina Dewi : Keragaman Berawal dari Keluarga

Aturan hukum lain yang juga turut mengancam Pendeta Saifuddin adalah Pasal 156 KUHP yang berbunyi “ Yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalah-gunaan atau penodaan terhadap suatu agama di Indonesia”, dipidana dengan Pidana penjara selama-lamanya 5 tahun  penjara, (www.bphn.go.id).

Kita tentu berharap agar tidak lagi ada kejadian seperti ini terulang kembali di tengah keberagaman Bangsa Indonesia, oleh siapapun juga. Saling menghargai antara pemeluk agama dan kepercayaan yang berbeda adalah kunci terciptanya kerukunan antar umat agama di Indonesia tercinta ini.

Penulis Adalah Mahasiswa Semester II (dua) FKIP – Jurusan Pendidikan PPKn – Universitas Pamulang- Tangerang Selatan / Foto : suara.com

Sebarkan Artikel Ini:

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of