Eposdigi.com – Gig Economy merupakan adopsi dari dunia seni pertunjukan. Dimana istilah gig merujuk pada pertunjukan seni dalam skala kecil dengan durasi yang singkat. Gig dalam konteks ini juga mencakup para pekerja seni yang terlibat dalam pertunjukan singkat dan dalam skala kecil itu.
Dalam dunia bisnis, istilah gig economy merujuk pada dunia tenaga kerja dengan kriteria pekerja paruh waktu, dalam skala proyek-proyek kecil, lintas daerah bahkan lintas negara yang didalamnya diisi oleh para pekerja independen, freelancer dan juga tenaga kerja dengan durasi kontrak pendek.
Banyak orang juga mendefinisikan gig economy sebagai ekonomi serabutan. Lainnya juga menyamakan gig economy dengan gig worker.
Keberadaan gig worker saat ini masih dianggap sebagai sebuah ancaman dalam dunia ketenagakerjaan. Pasalnya gig worker rentan terhadap ketidakpastian masa depan dan kestabilan karier, dan jaminan sosial lainnya.
Baca Juga:
Hal ini berhadapan dengan permintaan dunia kerja ditengah arus perubahan yang begitu besar sekaligus menyentuh banyak bidang, tidak terpahami karena kecepatannya dan tidak bisa diprediksi dampaknya.
Perubahan yang digambarkan dengan istilah VUCA ini, memaksa para peminat tenaga kerja mencari aman dengan memanfaatkan para pekerja serabutan ini. Mereka bisa mendapatkan tenaga kerja dengan kemampuan dan atau keterampilan yang sesuai dengan permintaan mereka namun terbebas dari berbagai kewajiban jangka panjang.
Para pengusaha yang memakai gig worker ini tentu terbebas dari kewajiban-kewajiban untuk menyiapkan pesangon, terbebas dari kewajiban untuk menyediakan jaminan sosial berupa BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan dan jaminan sosial lainnya. Yang pasti pekerja gig membuat pengusaha lebih leluasa menghadapi perubahan.
Sementara pekerja, jelas tidak diuntungkan dari sistem kontrak ini sebab mereka akan kehilangan banyak manfaat dibandingkan dengan pegawai tetap. Apalagi regulasi belum berpihak kepada para pekerja.
Baca Juga:
VUCA vs VUCA; di tengah tingginya gelombang dan derasnya arus perubahan
Peraturan Pemerintah No 35 tahun 2021 bahkan memungkinkan tenaga kerja dengan perjanjian kontrak kerja hingga 5 tahun. Namun tantangannya bukan hanya di regulasi saja.
Tenaga kerja dalam pasar kerja gig worker ini bukan hanya bersaing terlibat persaingan antar pekerja saja namun juga bersaing dengan berbagai platform digital yang saat ini ada.
Menghadapi tantangan gig worker ini maka pertama yang harus dipenuhi adalah regulasi yang menjamin semua hak dapat diterima oleh para pekerja serabutan ini terpenuhi.
Berbagai jaminan perlindungan yang seharusnya diterima harus diupayakan dan dipenuhi oleh pengguna jasa kerja, tanpa membedakan karyawan tetap ataupun tenaga kontrak. Perlindungan keselamatan kerja dan berbagai jaminan sosial harus sepenuhnya diterima oleh para pekerja, tanpa kecuali.
Selain regulasi, yang paling penting adalah upgrade dan update pengetahuan dan keterampilan pekerja. Gig worker membuat interaksi antara pekerja dan pemakai jasa pekerja tidak lagi bertemu secara langsung.
Baca Juga:
Soft Skill dan Hard Skill ini Sangat Dibutuhkan Dunia Bisnis Saat Ini
Antara pekerja dan pengusaha ini dijembatani oleh platform atau aplikasi digital. Karena itu pendidikan yang berkaitan dengan pengetahuan dan keterampilan digital harus dimiliki bukan hanya oleh pekerja tetapi juga harus dipahami oleh pengusaha.
Tidak hanya pengetahuan dan keterampilan dibidang teknologi digital, hal lain yang juga perlu dipelajari secara serius adalah keterampilan komunikasi dan kerjasama team. Gig Worker mengharuskan efisiensi tinggi dan suansan kerja dalam team-team kecil.
Karena itu komunikasi dalam team kecil ini harus efektif. Dan karenanya dibutuhkan keterampilan komunikasi dan kerjasama team yang benar-benar relevan dengan kebutuhan pasar tenaga kerja yang sangat spesifik saat ini.
Ketiga: Setelah regulasi dan pendidikan, Gig Worker juga membutuhkan infrastruktur dan suprastruktur digital yang memadai. Jaringan internet yang kuat dan stabil, kesempatan mengakses internet yang menjangkau semua lapisan masyarakat termasuk didalamnya regulasi mengenai ekonomi digital dengan berbagai macam kompleksitasnya.
Baca Juga:
Ketiga hal ini disadari bahwa bukan jaminan mutlak untuk memastikan kesiapan seseorang di pasar gig worker.
Minimal tulisan ini memberi gambaran bahwa perubahan yang VUCA ini, harus juga diikuti oleh penyesuaian diri yang tidak boleh kalah bahkan hanya setengah langkah dari perubahan itu sendiri.
Foto ilustrasi dari whiteshield.com
Leave a Reply