“R dan W mengalami intimidasi hingga dipaksa turun kelas….”
Eposdigi.com – Juniati Sihotang, Kepala Sekolah Dasar Negeri 173377, Batuarimo Kecamatan Parmonangan, Kabupaten Tapanuli Utara, mengambil tindakan yang tidak biasa. Ia memindahkan proses belajar mengajar dua orang murid dari kelas mereka sekarang, ke SD kelas II.
Tindakan tersebut dialami oleh R (12 tahun), saat ini duduk di kelas VI, dan dialami juga oleh W (10 tahun), yang saat ini duduk di kelas IV SD tersebut. Rumornya, mereka berdua dipaksa turun kelas oleh Kepala Sekolah karena orang tua kedua murid ini, tidak mendukung suami dari Juniati Sihotang, Sang Kepala Sekolah dalam pemilihan Kepala Desa pada 23 November 2021 mendatang.
“R dan W mengalami intimidasi hingga dipaksa turun kelas, diduga hanya karena kedua orang tua tidak ingin memilih suami dari Sang Kepala Sekolah di Pilkades mendatang,” jelas Roder Nababan, Direktur LBH Sekolah Jakarta, seperti dilansir pada laman Merdeka.com.
Baca Juga: Masalah Uang Komite ; Orang Tua Aniaya Kepala Sekolah dan Siswa dikeluarkan dari Ruang Ujian
Kabarnya selain menurunkan kedua anak ini dari kelas mereka sekarang ke SD kelas II, kedua murid ini juga kerap mengalami intimidasi dari Kepala Sekolah. Mereka diancam untuk dipindahkan ke sekolah lain. Intimidasi ini kabarnya telah menyebabkan kedua anak ini trauma.
Peristiwa intimidasi ini telah dilaporkan ke unit 1 Polda Sumut dengan tuduhan tindakan pengancaman sehingga menyebabkan korban trauma. Tindakan ini melanggar undang undang no. 23/2002 tentang perlindungan anak.
Tanggapan Kepala Sekolah
Saat dikonfirmasi awak media, di ruang kerja Kepala Dinas Pendidikan Tapanuli Utara, Juniati Sihotang menjelaskan, selaku Kepala Sekolah ia tidak melakukan tindakan di luar ketentuan peraturan sekolah yang ia pimpin.
Baca Juga : Ini 13 Perempuan Calon Kepala Desa di Flores Timur
“Kalau masalah anak didik saya atas nama Repjep Manalu siswa kelas VI dan Wan Sales Purba siswa kelas IV itu, saya tidak ada hak untuk memindahkan mereka ke SD lain kalau tidak ada masalah fatal di sekolah,” jelas Juniati Sihotang.
“Apalagi menurunkan mereka dari kelas mereka sekarang ke kelas II. Tindakan mengikutkan mereka belajar di kelas II karena kedua siswa ini belum bisa membaca dan mengeja huruf dengan baik. Masa sudah kelas IV dan kelas VI membaca saja belum lancar,” jelas Kepala SDN 173377 ini.
Menurut Juniati, tindakan menggabungkan proses belajar mereka dengan murid di kelas II diharapkan memacu semangat mereka untuk belajar membaca, bukan membatalkan kenaikan kelas mereka.
“Di Dapodik Repjep Manalu masih tetap terdaftar di kela VI, dan Wan Sales Purba masih tetap di kelas IV, cuma cara belajar digabung dengan anak kelas II agar teman mereka di kelas IV dan VI tidak terganggu,” tambah Juniati Sihotang.
Tanggapan Kepala Dinas Pendidikan
Setelah memanggil Juniati Sihotang, Kepala SDN 173377 Batuarimo, Kepala Dinas Pendidikan Tapanuli Utara Bontor Hutasoit menjelaskan bahwa tindakan Juniati dilakukan benar-benar karena kedua anak tersebut belum fasih dalam membaca.
Baca Juga : Penganiayaan Kepala Sekolah oleh Orang Tua Murid di Tanjung Jabung, Mengapa Kasus Semacam ini Terus Terjadi?
Ia menegaskan, seorang Kepala Sekolah tidak mungkin melakukan tindakan tersebut. Pada data Dapodik, nama kedua anak tersebut masih tercatat di kelas IV dan kelas VI dan kenaikan kelas mereka tidak diturunkan di kelas II, seperti yang diberitakan media.
Selanjutnya, Bontor Hutasoit menegaskan kepada para Kepala SD dan SMP di Kabupaten Tapanuli Utara agar bekerja sesuai dengan tupoksi masing-masing, dan jangan mencoba membuat peraturan yang menyalahi. Bila ada yang melanggar, ia tak segan-segan mencopot pejabat tersebut dari jabatannya.
Dari penjelasan baik oleh Kepala Sekolah maupun oleh Kepala Dinas Pendidikan, tampaknya secara formal Kepala Sekolah tidak melakukan pelanggaran. Namun tampaknya ada yang tidak biasa dalam pengelolaan pendidikan di sekolah ini.
Harusnya dua anak tersebut menjalani program remedial, dan lazimnya program remedial dilakukan di luar jam pelajaran, dan anak tidak dititipkan di kelas seperti yang terjadi pada kasus SDN 173377 Batuarimo tersebut.
Baca Juga: Benarkah Sekolah Kita Sedang Mengalami Darurat Kekerasan?
Oleh karena itu, motivasi dibalik kebijakan ini perlu ditelusuri lebih lanjut oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Pengawas Sekolah dan ditindak jika ada penyimpangan, agar Kepala Sekolah dalam kebijakannya tidak bias kepentingan seperti diduga terjadi pada kasus ini.
(Tulisan ini sebelumnya tayang di depoedu.com. Kami tayangkan kembali dengan izin dari penulis. / Foto ilustrasi pilkades dari kompasiana.com)
Leave a Reply