Selembar Dokumen yang Merubah Takdir Larantuka

Daerah
Sebarkan Artikel Ini:

“Ada peristiwa yang mengubah sejarah dengan dentuman meriam. Ada pula yang mengubah sejarah hanya dengan goresan pena.”

Eposdigi.com – Pada tanggal 28 April 1859, di sebuah ruang perundingan yang jauh di Eropa, dua kerajaan besar, Belanda dan Portugis, menandatangani sebuah dokumen.

Tak ada suara meriam. Tak ada darah yang tertumpah. Tak ada rakyat Larantuka yang mengetahui apa yang sedang diputuskan.

Namun sejak tinta itu mengering di atas kertas, nasib sebuah tanah di ujung timur Nusantara berubah untuk selama-lamanya. Tanah itu adalah Larantuka.

Ketika Dua Raja Berbicara tentang Tanah Leluhur Kita

Dokumen itu dibuka dengan kalimat yang sangat agung.

“Sa Majesté le Roi des Pays-Bas et Sa Majesté le Roi de Portugal… désirant régler définitivement les limites de leurs possessions respectives dans les îles de Timor et de Solor…”

“Sri Baginda Raja Belanda dan Sri Baginda Raja Portugal, berkehendak menetapkan secara tetap batas-batas wilayah kekuasaan masing-masing di Kepulauan Timor dan Solor….”

Baca Juga:

Jalan Lain Menuju Kota Larantuka Bebas Sampah

Kalimat ini tampak sederhana. Namun di baliknya tersembunyi sebuah kenyataan besar.

Tanah yang hari ini kita pijak, laut yang setiap hari kita layari, dan pulau-pulau yang menjadi rumah nenek moyang kita sedang dibicarakan ribuan kilometer jauhnya oleh dua kerajaan Eropa.

Dua Nama yang Menuliskan Satu Babak Baru Sejarah

Belanda mengutus : Maurice Jean Louis Jacques Fleury Antoine Heldewier. Portugal mengutus : António Maria de Fontes Pereira de Mello.

Mungkin tak seorang pun dari mereka pernah menginjakkan kaki di Larantuka. Namun melalui tanda tangan mereka, sejarah Larantuka memasuki babak baru.

Begitulah sejarah bekerja. Kadang mereka yang menentukan arah sebuah negeri bahkan tidak pernah melihat negeri itu dengan mata mereka sendiri.

Pasal 7

Lalu tibalah pada pasal yang paling menentukan

“Le Portugal cède à la Néerlande l’île de Flores, les États de Larantuca, Sicca et Paga… “

“Portugal menyerahkan kepada Belanda Pulau Flores, Kerajaan Larantuka, Kerajaan Sikka, dan Kerajaan Paga….”

Hanya beberapa baris. Tidak sampai satu halaman. Namun beberapa baris itulah yang mengubah perjalanan sejarah Flores Timur. Sejak saat itu, Larantuka tidak lagi berada dalam lingkungan kekuasaan Portugal.

Baca Juga:

Sekolah Perawat Di Larantuka Flores Timur

Sebuah babak baru dimulai.

Ironisnya, perubahan sebesar itu tidak lahir dari peperangan di tanah Larantuka.nTidak ada benteng yang direbut. Tidak ada kota yang dibakar. Takdir sebuah negeri berubah hanya karena beberapa kalimat yang ditulis di atas kertas.

Pasal 8

Perjanjian itu kemudian menegaskan.

“La Néerlande possédera en toute souveraineté… “

“Belanda akan memiliki dengan kedaulatan penuh….”

Flores. Adonara. Solor. Lomblen. Pantar. Ombai. Pulau-pulau yang hari ini kita kenal sebagai bagian dari Nusa Tenggara Timur mulai ditegaskan kedudukannya melalui perjanjian ini. Peta berubah. Pemerintahan berubah. Tetapi kehidupan masyarakat terus berjalan.

Pasal 10

Di antara semua pasal, inilah yang paling menggetarkan hati saya.

“Les habitants conserveront la libre jouissance de leur religion… “

“Penduduk tetap memperoleh kebebasan untuk menjalankan agama mereka.”

Hanya satu kalimat. Namun mungkin inilah salah satu kalimat yang paling berharga bagi masyarakat Larantuka. Karena ketika kekuasaan berganti, iman tidak boleh ikut dipindahkan.

Baca Juga:

ADONARA: “Tanah Leluhur, Pulau Pembunuh dan Kematian yang Salah Alamat”

Ketika bendera berubah, keyakinan rakyat harus tetap dihormati. Pasal inilah yang menjadi jaminan bahwa masyarakat Katolik tetap dapat menghidupi imannya.

Hari ini, lebih dari 160 tahun kemudian, kita masih menyaksikan buah dari jaminan itu. Kita sedang menyaksikan sejarah yang tidak pernah putus. Generasi berganti. Pemerintahan berganti. Negara berganti.

Namun iman itu tetap hidup. Dan iman yang hidup itulah yang menjadikan Larantuka dikenal jauh melampaui batas Flores Timur.

Pasal 11 dan Ratifikasi

Perjanjian itu ditutup dengan kalimat sederhana.

“Le présent Traité sera ratifié… “

“Perjanjian ini akan diratifikasi….”

Setelah disahkan oleh Raja Belanda dan Raja Portugal, seluruh isi perjanjian memperoleh kekuatan hukum. Sejak saat itu, apa yang sebelumnya hanyalah tinta di atas kertas menjadi kenyataan dalam perjalanan sejarah.

Baca Juga:

Pemerintah Flores Timur Matangkan Strategi Air Bersih dan Irigasi Bersama PT. Wilo Indonesia

Lebih dari Sekedar Dokumen

Hari ini mungkin banyak orang memandang dokumen ini hanya sebagai arsip tua yang menguning dimakan usia. Namun bagi kita, ia adalah saksi bisu perjalanan leluhur.

Ia menjadi pengingat bahwa sejarah Larantuka tidak lahir begitu saja.

Ia dibentuk oleh para raja lokal, para misionaris, para pemimpin adat, para leluhur yang menjaga iman, dan juga oleh keputusan-keputusan besar yang dibuat jauh di negeri asing. 

Itu adalah warisan sejarah. Warisan yang telah melewati kerajaan, kolonialisme, pergantian pemerintahan, bahkan lahirnya Republik Indonesia. Warisan yang tetap hidup karena ada orang-orang yang memilih untuk menjaga iman, budaya, dan jati dirinya.

Sejarah bukan hanya untuk dikenang. Sejarah adalah cermin agar kita mengenal siapa diri kita, dari mana kita berasal, dan mengapa Larantuka tetap berdiri hingga hari ini.

Karena sebuah bangsa yang mengenal sejarahnya akan lebih bijaksana dalam melangkah menuju masa depannya.

Sebarkan Artikel Ini:

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of