Eposdigi.com — Bagi sebagian pelaku usaha tembakau, persoalan rokok bukan semata-mata urusan produksi dan pemasaran. Ada persoalan lain yang tak kalah menentukan: bagaimana produk yang tumbuh dari tradisi lokal dan skala usaha kecil dapat memperoleh kepastian regulasi, termasuk terkait pita cukai.
Persoalan itulah yang menjadi salah satu perhatian dalam pertemuan sejumlah pegiat rokok kearifan lokal di Depot SSBB, Jalan Ahmad Yani No. 256, Surabaya, Senin (26/10/2026). Pertemuan tersebut menjadi bagian dari koordinasi awal pembentukan Forum Peduli dan Pengolah Tembakau Indonesia (FP2TI), sekaligus membahas persiapan pembentukan Dewan Pimpinan Pusat (DPP).
Di balik suasana pertemuan yang berlangsung santai dan penuh keakraban, para inisiator mulai membicarakan langkah organisasi yang diharapkan dapat menampung aspirasi pihak-pihak yang memiliki perhatian terhadap rokok kearifan lokal. Salah satu isu yang mengemuka adalah kebutuhan mencari solusi kebijakan pita cukai yang dinilai lebih sesuai bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sektor tembakau.
Baca Juga: PBB Legalkan Ganja untuk Kesehatan, Indonesia Kapan?
Mencari Jalan Keluar bagi Rokok Kearifan Lokal
Faturahman, S.H., yang akrab disapa Gus Ong dan disebut sebagai Ketua Umum FP2TI, menyoroti persoalan rokok kearifan lokal yang diproduksi pelaku usaha kecil, tetapi berhadapan dengan persoalan kepatuhan cukai.
Menurutnya, produk yang berkembang dari usaha masyarakat perlu mendapatkan perhatian pemerintah, terutama dalam mencari solusi kebijakan yang memungkinkan pelaku usaha memenuhi ketentuan tanpa mengabaikan kemampuan dan karakteristik usaha mereka.
“ Sebenarnya produk UMKM, tapi belum ada rumus tentang solusi pita cukai UMKM. Seharusnya pemerintah hadir untuk memberikan solusi, bukan hanya tegasnya penindakan,” tegasnya.
Pernyataan tersebut mencerminkan tuntutan agar pendekatan terhadap persoalan rokok kearifan lokal tidak hanya bertumpu pada penegakan aturan, tetapi juga membuka ruang pembahasan mengenai dukungan, kepastian regulasi, dan kemungkinan skema yang sesuai dengan ketentuan hukum.
Meski demikian, persoalan pita cukai tidak dapat dilepaskan dari kerangka peraturan perundang-undangan di bidang cukai. Gagasan mengenai pita cukai khusus atau skema yang lebih sesuai bagi UMKM perlu dibahas bersama pemangku kepentingan terkait, dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku, pengawasan peredaran barang kena cukai, serta kewajiban pelaku usaha.
Karena itu, tantangan yang dihadapi FP2TI bukan hanya menyuarakan aspirasi, melainkan juga merumuskan usulan yang konkret dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun akademik.
Baca Juga: Ganja Jadi Obat, Kenapa Tidak?
DPP FP2TI Mulai Menata Agenda
Dalam pertemuan tersebut, Dea Melanie, S.H., selaku penggagas koordinasi, mengajak para calon pengurus DPP FP2TI terlibat aktif dalam mempersiapkan pembentukan organisasi.
Persiapan yang dibahas meliputi penyusunan jadwal kegiatan, perumusan susunan acara, pembagian tugas, penyusunan proposal, serta perencanaan anggaran. Langkah-langkah tersebut diperlukan agar pembentukan organisasi tidak berhenti pada kesepakatan informal, tetapi berlanjut menjadi struktur dan program kerja yang jelas.
Selain pembentukan kepengurusan, para inisiator juga merencanakan kajian akademisi dan seminar kebangsaan. Kedua agenda tersebut diharapkan menjadi ruang untuk membahas rokok kearifan lokal dari berbagai sudut pandang, termasuk aspek sosial, ekonomi, akademik, dan regulasi.
Kajian akademik berpotensi menjadi bagian penting dalam proses tersebut. Melalui kajian yang berbasis data, FP2TI dapat mengidentifikasi persoalan yang dihadapi pengolah tembakau, menelaah kebijakan yang berlaku, dan menyusun rekomendasi yang lebih terukur untuk disampaikan kepada pemerintah.
Sementara itu, seminar kebangsaan direncanakan menjadi ruang dialog yang mempertemukan berbagai pemangku kepentingan. Namun, pelaksanaan kedua agenda tersebut masih memerlukan tindak lanjut dan konfirmasi dari para inisiator.
Baca Juga: Waspada Penggunaan Tembakau Gorila di Kalangan Remaja
Tantangan FP2TI: Dari Aspirasi Menjadi Usulan Kebijakan
Pembentukan organisasi menjadi langkah awal untuk menghimpun aspirasi. Akan tetapi, kekuatan sebuah forum pada akhirnya akan ditentukan oleh kemampuannya mengubah aspirasi tersebut menjadi agenda yang terarah dan usulan kebijakan yang memiliki dasar kuat.
Dalam konteks rokok kearifan lokal, sejumlah persoalan perlu dijawab secara lebih terperinci: bagaimana karakteristik usaha pengolah tembakau yang menjadi sasaran advokasi, hambatan apa yang mereka hadapi dalam memenuhi kewajiban cukai, serta bentuk dukungan seperti apa yang memungkinkan tanpa bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting agar pembahasan tidak berhenti pada tuntutan umum mengenai kemudahan pita cukai UMKM. Data mengenai kondisi pelaku usaha, kajian regulasi, dan dialog dengan instansi terkait dibutuhkan untuk memperjelas masalah sekaligus menguji kelayakan solusi yang ditawarkan.
Bagi FP2TI, proses itu juga menjadi kesempatan untuk membangun kredibilitas sebagai wadah aspirasi. Organisasi yang memiliki struktur, agenda kerja, dan rekomendasi berbasis kajian akan lebih siap membawa persoalan pengolah tembakau ke ruang dialog kebijakan.
Baca Juga: Paru-Paru Pria Ini Sampai Bocor Karena Vape
Menunggu Langkah Berikutnya
Pertemuan di Depot SSBB, Surabaya, menjadi salah satu tahap awal dalam proses pembentukan FP2TI. Para inisiator diharapkan melanjutkan koordinasi untuk mematangkan susunan kepengurusan, menentukan prioritas program, serta merealisasikan rencana kajian akademisi dan seminar kebangsaan.
Hingga tahap ini, susunan kepengurusan definitif, program kerja final, dan jadwal pelaksanaan agenda lanjutan masih perlu dikonfirmasi berdasarkan keputusan bersama para inisiator.
Dengan perencanaan yang matang, FP2TI diharapkan dapat menjadi ruang komunikasi dan koordinasi bagi pihak-pihak yang peduli terhadap rokok kearifan lokal. Lebih jauh, forum ini diharapkan mampu mendorong dialog yang konstruktif antara pelaku usaha, akademisi, dan pemerintah mengenai masa depan pengolahan tembakau skala kecil.
Pada akhirnya, ujian bagi FP2TI bukan sekadar terbentuknya sebuah organisasi. Yang lebih menentukan adalah sejauh mana forum tersebut dapat menghadirkan kajian yang kredibel, menyusun usulan yang realistis, dan memperjuangkan kepastian regulasi tanpa mengabaikan kewajiban hukum di bidang cukai.
Leave a Reply