Hoaks di Media Sosial: LBH BMN Bali Ingatkan Bahaya Provokasi dan Risiko Hukum

Daerah
Sebarkan Artikel Ini:

Eposdigi.com — Informasi yang menyebar cepat di media sosial tidak selalu membawa kebenaran. Di tengah derasnya arus informasi digital, kabar yang belum terverifikasi dapat memicu kesalahpahaman, merusak reputasi seseorang, hingga memperkeruh hubungan sosial di tengah masyarakat.

Kekhawatiran inilah yang mendorong Lembaga Bantuan Hukum Brawijaya Majapahit Nusantara (LBH BMN) Bali menyerukan masyarakat agar lebih kritis dalam menerima dan menyebarkan informasi. Lembaga tersebut mengingatkan bahwa kebiasaan membagikan konten tanpa memeriksa kebenarannya dapat membuat pengguna media sosial ikut memperluas penyebaran hoaks dan provokasi.

Ketua LBH BMN Bali, Abdul Majid, menilai masyarakat perlu menjadikan akal sehat, kehati-hatian, dan tanggung jawab sebagai landasan dalam berinteraksi di ruang digital.

Menurutnya, masyarakat Bali memiliki modal sosial berupa kearifan lokal dan semangat kebersamaan yang perlu dijaga, termasuk ketika menghadapi perbedaan pendapat maupun informasi yang berpotensi memicu konflik.

Ketika Informasi Viral Mendahului Verifikasi

Salah satu persoalan mendasar di media sosial adalah kecenderungan pengguna untuk bereaksi cepat terhadap informasi yang menarik perhatian, tanpa terlebih dahulu memastikan sumber dan kebenarannya.

Judul provokatif, potongan video tanpa konteks, tangkapan layar yang tidak jelas asal-usulnya, serta narasi yang memainkan emosi dapat membuat sebuah informasi dipercaya dan disebarkan secara luas sebelum fakta sebenarnya diketahui.

Dalam situasi seperti ini, persoalannya bukan hanya siapa yang pertama kali membuat informasi palsu, tetapi juga bagaimana pengguna lain ikut memperluas jangkauannya dengan menekan tombol bagikan.

Abdul Majid mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan kecepatan sebagai ukuran utama dalam bermedia sosial.

“Jangan sampai jari kita lebih cepat daripada pikiran kita. Jangan sampai kita ikut menyebarkan kebohongan hanya karena terburu-buru percaya dan ingin menjadi yang pertama membagikan informasi. Setiap informasi harus diperiksa, ditelaah, dan dipastikan kebenarannya sebelum disebarluaskan,” tegasnya.

Peringatan tersebut menegaskan pentingnya kebiasaan memeriksa informasi sebelum bereaksi. Sebab, informasi yang sudah telanjur menyebar dapat menimbulkan dampak sosial, bahkan ketika kemudian diketahui tidak sesuai dengan fakta.

Perbedaan Pendapat Jangan Berubah Menjadi Adu Domba

Media sosial pada dasarnya menyediakan ruang bagi masyarakat untuk bertukar gagasan, menyampaikan kritik, dan mengawasi berbagai persoalan publik. Namun, ruang yang sama juga dapat digunakan untuk menyebarkan fitnah, membangun prasangka, atau menyerang pihak lain melalui narasi yang belum terbukti kebenarannya.

LBH BMN Bali mengingatkan bahwa tidak semua informasi viral dapat dipercaya, sebagaimana tidak semua narasi yang terdengar meyakinkan memiliki dasar fakta yang kuat.

Masyarakat karena itu perlu membiasakan diri membaca informasi secara utuh, menelusuri sumber asli, membandingkan pemberitaan dari sumber tepercaya, serta membedakan fakta, opini, dan dugaan.

Abdul Majid juga menegaskan bahwa perbedaan pandangan merupakan bagian yang wajar dalam kehidupan demokrasi. Kritik terhadap kebijakan atau tindakan seseorang tetap diperlukan, tetapi penyampaiannya harus dilakukan secara bertanggung jawab dan tidak didasarkan pada informasi palsu.

“Kita boleh berbeda pendapat, tetapi jangan sampai kehilangan akal sehat. Kritik boleh, berpendapat adalah hak, tetapi menyebarkan informasi palsu bukanlah bentuk kebebasan yang bertanggung jawab. Masyarakat harus berani bersikap kritis, bukan sekadar ikut arus,” ujarnya.

Pesan ini menjadi penting ketika perdebatan di ruang digital lebih banyak diarahkan pada serangan personal daripada pembahasan substansi persoalan. Tanpa kehati-hatian, perbedaan pendapat dapat bergeser menjadi permusuhan yang merusak kepercayaan antarsesama warga.

Ada Risiko Hukum, tetapi Tidak Semua Unggahan Otomatis Melanggar Hukum

Sebagai lembaga yang bergerak di bidang bantuan hukum, LBH BMN Bali turut mengingatkan bahwa penyebaran informasi bohong tertentu dapat menimbulkan konsekuensi hukum.

Meski demikian, penilaian hukum tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan anggapan bahwa suatu informasi salah atau tidak menyenangkan pihak tertentu. Isi unggahan, konteks penyebaran, unsur perbuatan, bukti yang tersedia, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang relevan perlu diperiksa secara cermat.

Karena itu, kehati-hatian dalam membuat unggahan, menulis komentar, maupun meneruskan pesan bukan hanya persoalan etika digital, melainkan juga bagian dari tanggung jawab sebagai warga negara.

LBH BMN Bali mengajak masyarakat membangun kebiasaan memeriksa informasi melalui sumber resmi atau pihak berwenang apabila menemukan konten yang meragukan. Langkah sederhana ini dapat membantu mencegah penyebaran informasi yang menyesatkan sekaligus mengurangi risiko munculnya persoalan yang lebih luas.

Melawan Hoaks Dimulai dari Pengguna

Abdul Majid optimistis masyarakat Bali mampu berkontribusi dalam membangun ruang digital yang sehat, damai, dan bertanggung jawab. Kearifan lokal, semangat gotong royong, serta penghormatan terhadap perbedaan, menurutnya, harus tetap dijaga meskipun interaksi masyarakat kini semakin banyak berlangsung di dunia maya.

Namun, membangun ruang digital yang sehat tidak cukup hanya dengan mengecam pembuat hoaks. Setiap pengguna juga perlu mengevaluasi kebiasaan mereka sendiri ketika menerima dan membagikan informasi.

Apakah sumbernya jelas? Apakah isi berita sesuai dengan konteks sebenarnya? Adakah sumber tepercaya lain yang mengonfirmasi informasi tersebut? Pertanyaan-pertanyaan sederhana ini dapat menjadi langkah awal untuk mencegah seseorang tanpa sadar ikut menyebarkan informasi yang keliru.

“Melawan hoaks tidak cukup dengan mengecam penyebarnya. Kita harus memulainya dari diri sendiri: periksa sebelum percaya, telaah sebelum berkomentar, dan verifikasi sebelum membagikan. Jangan biarkan kebohongan mengalahkan kebenaran hanya karena lebih cepat menyebar,” tutup Abdul Majid.

Seruan LBH BMN Bali tersebut menjadi pengingat bahwa menjaga persatuan masyarakat di era digital bukan hanya tanggung jawab pemerintah, media, atau lembaga hukum. Tanggung jawab itu juga berada di tangan setiap pengguna media sosial, yang melalui satu unggahan dapat membantu menyebarkan pengetahuan atau justru memperluas kesalahpahaman.

Sebarkan Artikel Ini:

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of