Eposdigi.com — Persaingan usaha tidak hanya menuntut pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk meningkatkan omzet dan memperluas pasar. Legalitas usaha, ketertiban administrasi, serta kepastian hukum dalam hubungan bisnis juga menjadi faktor penting yang menentukan keberlangsungan usaha.
Persoalan inilah yang hendak disoroti Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Brawijaya Majapahit Nusantara Provinsi Bali melalui rencana penyuluhan dan pendampingan hukum bagi pelaku UMKM di Bali pada November 2026.
Ketua Umum LBH Brawijaya Majapahit Nusantara Provinsi Bali, Abdul Majid, menyebut kegiatan tersebut sebagai upaya meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pelaku usaha.
Menurutnya, keberhasilan bisnis tidak cukup diukur dari pertumbuhan penjualan, tetapi juga dari kemampuan pengusaha menjalankan kegiatan usahanya secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum.
Baca Juga:
LBH Brawijaya Majapahit Nusantara Bali Lantik Pengurus, Moh. Lutfi Alfarisi Jadi Ketua
Legalitas dan Administrasi Menjadi Perhatian
Dalam praktiknya, pelaku UMKM tidak hanya berhadapan dengan tantangan pemasaran, modal, dan persaingan harga.
Mereka juga perlu memahami berbagai aspek hukum yang melekat pada kegiatan usaha, mulai dari legalitas bisnis, perjanjian kerja sama, perlindungan konsumen, hingga hubungan kerja dengan karyawan.
Ketidakpahaman terhadap aspek-aspek tersebut berpotensi menimbulkan persoalan yang dapat mengganggu kelangsungan usaha. Perjanjian yang tidak disusun secara jelas, misalnya, dapat memicu perselisihan antarmitra.
Demikian pula, administrasi yang tidak tertib dapat menyulitkan pelaku usaha ketika harus memenuhi kewajiban hukum atau membuktikan kesepakatan bisnis.
Atas dasar itu, LBH Brawijaya Majapahit Nusantara Provinsi Bali merencanakan kegiatan edukasi yang tidak hanya membahas kesadaran hukum secara umum, tetapi juga menyentuh kebutuhan praktis pelaku UMKM dalam mengelola bisnis.
Materi yang direncanakan mencakup pentingnya legalitas usaha, penyusunan perjanjian kerja sama, perlindungan konsumen, pengelolaan hubungan kerja, serta pemenuhan kewajiban hukum yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
Baca Juga:
BPJS Ketenagakerjaan Denpasar Jemput Bola, Sasar Pekerja Sektor Informal
Libatkan Dinas Koperasi dan UMKM Bali
Untuk mendukung kegiatan tersebut, LBH berencana mengundang Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Bali sebagai narasumber utama.
Dinas terkait diharapkan dapat memberikan pemahaman mengenai pengelolaan usaha secara profesional, pengembangan bisnis, penataan administrasi, pemenuhan legalitas, dan penerapan tata kelola usaha yang baik.
Keterlibatan pemerintah daerah diharapkan dapat mempertemukan perspektif pembinaan ekonomi dengan kebutuhan perlindungan hukum bagi pelaku usaha.
Namun, efektivitas kegiatan semacam ini pada akhirnya tidak hanya ditentukan oleh terselenggaranya penyuluhan.
Akses terhadap konsultasi hukum, pendampingan ketika menghadapi sengketa, serta kemampuan pelaku UMKM menerapkan pengetahuan yang diperoleh juga menjadi aspek penting agar manfaatnya dapat dirasakan secara berkelanjutan.
Karena itu, sinergi antara lembaga bantuan hukum dan pemerintah daerah diharapkan tidak berhenti pada kegiatan sosialisasi, tetapi dapat menjadi bagian dari upaya membangun ekosistem UMKM yang lebih tertib, aman, dan berdaya saing.
Baca Juga:
Benarkah Aplikasi E-Commerce Temu Mengancam UMKM di Indonesia?
Mendorong UMKM Tumbuh dengan Kepastian Hukum
Abdul Majid menegaskan bahwa kepatuhan hukum perlu menjadi bagian dari pengelolaan usaha sejak awal, bukan baru diperhatikan ketika muncul persoalan. Profesionalisme, menurutnya, harus berjalan beriringan dengan administrasi yang tertib, legalitas yang jelas, dan hubungan kerja sama yang memiliki kepastian hukum.
Melalui rencana kegiatan pada November 2026 tersebut, LBH Brawijaya Majapahit Nusantara Provinsi Bali berharap pelaku UMKM semakin memahami hak dan kewajibannya serta mampu mengantisipasi potensi permasalahan hukum dalam menjalankan usaha.
“UMKM yang kuat bukan hanya UMKM yang mampu meningkatkan omzet dan memperluas pasar, tetapi juga UMKM yang memiliki tata kelola profesional, legalitas yang jelas, serta kesadaran hukum dalam setiap aktivitas usahanya,” tegas Abdul Majid.
Rencana penyuluhan ini menjadi salah satu langkah untuk memperluas pemahaman hukum di kalangan pelaku UMKM Bali. Tantangan berikutnya adalah memastikan edukasi tersebut dapat menjangkau pelaku usaha yang membutuhkan, sekaligus memberikan manfaat praktis bagi keberlangsungan bisnis mereka.
Leave a Reply