Eposdigi.com – Sebenarnya saya sendiri ragu. Apakah tepat judul ini secara struktur bahasa? Ada beberapa opsi judul yang tiba-tiba saja terlintas. Misalnya, BUMDes, Koperasi Merah Putih dan tantangan SDM, begitu.
Tetapi kemudian menghibur diri, setidaknya mencoba membenarkan diri jika secara struktur bahasa atau kalimat, judul tulisan ini tidak tepat. Karena itu, saya mencoba untuk bertanya kepada diri sendiri, apa yang mau disasar dari tulisan ini?
Badan Usaha Milik Desa atau BUMDes atau BUM Desa, jelas bukan barang baru. Usianya sudah 20 tahun lebih.
Sejak diamanatkan oleh UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 213 ayat (1) undang-undang ini, menyebutkan bahwa desa dapat mendirikan badan usaha milik desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa. Selain Undang-Undang ini, ada pula Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2025 tentang Desa.
Baca Juga:
Pemerintah wajib membantu desa untuk penguatan kapasitas BUMDes sekaligus memfasilitasi dan melindungi usaha-usaha masyarakat di desa-desa agar kehadiran BUMDes tidak menjadi pesaing yang berpotensi mematikan usaha di desa.
Tidak hanya itu, penguatan kapasitas BUMDes oleh pemerintah daerah juga merupakan langkah antisipatif terhadap gempuran perusahaan perusahaan besar yang ingin menguasai potensi ekonomi di desa-desa.
Jelasnya, regulasi ini memaksa pemerintah daerah untuk membantu desa-desa, membangun landasan yang kuat untk menopng tumbuh kembangny Badan Usaha Milik Desa ini.
UU Nomor 32 Tahun 2004 tidak cukup. BUMDes kemudian diatur pula dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Ini juga belum cukup. BUMDes juga diatur lagi melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Baca Juga:
Catatan yang dapat kami himpun, saat ini ada 65.941 BUMDes berdasarkan catatan Kementerian Desa PDTT per 22 Juni 2024 tahun lalu, dari 75.260 Desa yang ada di seluruh Indonesia.
BUMDes adalah amanat dari undang-undang, Karena itu seharusnya pembangunan kapasitas BUMDes sebagai entitas ekonomi produktif menjadi tanggung jawab bersama seluruh masyarakat, dimana pemerintah daerah diberi mandat untuk membangun dan menguatkan kapasitas BUMDes.
Pertanyaannya adalah, berapa persen sumbangan BUMDes pada peningkatan perekonomian di Indonesia saat ini? Hingga tulisan ini dibuat, saya masih belum menemukan data statistika yang cukup untuk menjawab seberapa besar sumbangan dari BUMDes terhadap perekonomian nasional secara umum.
Baca Juga:
Jika pemerintah pusat mengalokasikan 20 % Dana Desa untuk BUMDes maka hingga tahun 2025 ini, dengan asumsi akumulasi Dana Desa sudah mencapai 71 triliun maka, BUMDes di seluruh Indonesia sudah mendapatkan dana kurang lebih 14,2 triliun.
Kita akan menemukan rata-rata tiap BUMDes telah mendapatkan dana berapa dari Dana Desa dengan membagi 14,2 triliun ini secara merata ke jumlah BUMDes yang ada saat ini.
Hitung-hitung ini memang naif, terlalu menyederhanakan persoalan. Angka-angka statistic tadi bisa memberi kita gambaran bahwa BUMDes sudah disuntik dana yang relatif besar untuk kegiatan bisnis masing-masing.
Bagaimana hasilnya saat ini? Berapa kisah sukses BUMDes yang bisa kita amati dan rasakan di lingkungan sekitar kita saat ini? Bersambung….
Ilustrasi dari unair.ac.id
Wah, artikelnya keren banget! Btw, kalau suka bahas topik beginian, coba deh mampir ke https://kanal.id — komunitas digital buat sharing hobi yang seru banget!