Eposdigi.com – Kejahatan korupsi dinilai sudah mencapai tingkat yang membahayakan kehidupan berbangsa dan bernegara. Karena itu, pemberantasannya tidak cukup hanya mengandalkan hukuman penjara, tetapi membutuhkan sanksi yang memberikan efek jera sekaligus memastikan seluruh hasil kejahatan dikembalikan kepada negara.
Desakan tersebut mengemuka menjelang aksi akbar mahasiswa, pemuda, organisasi masyarakat, LSM, dan berbagai elemen penggiat anti korupsi yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 27 Agustus 2026. Salah satu tuntutan utama dalam aksi tersebut adalah pemberian hukuman maksimal terhadap koruptor kelas kakap serta percepatan pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset.
Agenda aksi juga diarahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai bentuk tekanan publik agar lembaga legislatif segera menyelesaikan pembahasan regulasi yang dinilai penting dalam memperkuat pemberantasan korupsi.
Baca Juga:
Madas Nusantara Desak Penegakan Hukum Maksimal, Dukung Seruan Hukuman Mati bagi Terduga Koruptor
Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) Indonesia, KRH. HM. Jusuf Rizal, SH, menyatakan mendukung gerakan masyarakat yang mendorong pemberantasan korupsi secara lebih tegas.
Menurutnya, Indonesia menghadapi persoalan korupsi yang tidak lagi dapat dipandang sebagai kejahatan biasa. Praktik korupsi, kata dia, telah merambah berbagai sektor kekuasaan dan berpotensi menggerogoti sendi-sendi kehidupan negara.
“Korupsi saat ini sudah parah. Tidak hanya dilakukan eksekutif dan legislatif, tapi yudikatif pun sudah korup. Indonesia sudah darurat korupsi. Tidak bisa ditangani dengan cara biasa, tetapi dengan cara keras dan harus luar biasa,” tegas Jusuf Rizal.
Baca Juga:
Oligarki Koruptor Gunakan Tiga Strategi Ini Untuk Lengserkan Prabowo
Korupsi Bukan Sekadar Kejahatan Ekonomi
Jusuf Rizal berpandangan bahwa korupsi harus ditempatkan sebagai kejahatan yang memiliki dampak jauh lebih luas daripada sekadar kerugian keuangan negara.
Uang yang dikorupsi, menurutnya, pada hakikatnya merupakan sumber daya yang seharusnya digunakan untuk pembangunan, pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Ketika anggaran negara dicuri melalui praktik korupsi, yang dirugikan bukan hanya pemerintah, tetapi seluruh masyarakat.
“Korupsi itu tidak hanya menggerogoti kekayaan bangsa. Mereka adalah musuh bangsa. Mereka tidak nasionalis dan menjadi benalu bagi negeri,” ujarnya.
Ia menilai dampak korupsi juga dapat merusak aktivitas ekonomi. Kekayaan yang diperoleh secara ilegal dan kemudian disembunyikan atau diparkir di berbagai tempat, kata dia, dapat mengurangi manfaat ekonomi yang semestinya kembali berputar di tengah masyarakat.
Karena itu, pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada penangkapan dan pemidanaan pelaku. Negara juga harus memastikan bahwa hasil kejahatan dapat ditelusuri, dibekukan, disita, dan dikembalikan untuk kepentingan rakyat.
Baca Juga:
Retorika Sang Jenderal dan Bayangan Koruptor – Sebuah Pertanyaan untuk Republik
Hukuman Berat Harus Memberikan Efek Jera
Jusuf Rizal mendesak Presiden Prabowo Subianto menunjukkan kemauan politik yang kuat dalam memerangi korupsi. Menurutnya, perang melawan korupsi membutuhkan tindakan nyata dan terukur, bukan sekadar pernyataan politik.
“Kalau ingin memerangi dan perang melawan korupsi di Indonesia, tidak perlu terlalu banyak bicara. Cukup buat political will dengan memberlakukan hukuman maksimal bagi koruptor kakap dan segera sahkan UU Perampasan Aset,” tegasnya.
Dorongan mengenai hukuman mati, menurutnya, terutama diarahkan terhadap korupsi dalam kategori yang sangat berat. Ia berpandangan bahwa semakin besar dampak kejahatan terhadap negara dan masyarakat, semakin berat pula pertanggungjawaban hukum yang harus diberikan.
Dalam perspektif tersebut, hukuman berat bukan semata-mata persoalan pembalasan terhadap pelaku. Hukuman juga harus mampu menciptakan efek jera, mencegah orang lain melakukan kejahatan serupa, serta memberikan pesan bahwa jabatan dan kekuasaan tidak boleh menjadi alat untuk memperkaya diri.
Baca Juga:
Perampasan Aset Dinilai Sama Pentingnya
Selain hukuman berat, pengesahan UU Perampasan Aset menjadi tuntutan penting dalam gerakan antikorupsi tersebut.
Sebab, korupsi pada dasarnya merupakan kejahatan untuk mendapatkan keuntungan secara ilegal. Jika pelaku hanya dipenjara sementara hasil kejahatannya tetap dapat dinikmati oleh pelaku, keluarga, jaringan, atau pihak lain, maka tujuan pemberantasan korupsi dinilai belum sepenuhnya tercapai.
Perampasan aset dapat menjadi instrumen penting untuk memutus manfaat ekonomi dari kejahatan korupsi. Negara tidak hanya menghukum pelakunya, tetapi juga mengambil kembali kekayaan yang berasal dari tindak pidana sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
Jusuf Rizal menilai pengesahan regulasi tersebut tidak seharusnya terus tertunda.
Ia juga menyerukan agar pemberantasan korupsi tidak mengenal kompromi berdasarkan status, jabatan, kekayaan, ataupun kedekatan politik.
Baca Juga:
Di Balik Serangan Siber ke LiraNews: Ketika Media Kritis Diteror Lewat Dunia Digital
“Seluruh elemen bangsa harus bersatu melawan korupsi. Dukung hukuman maksimal bagi koruptor kakap dan desak DPR segera mengesahkan UU Perampasan Aset yang masih terganjal di DPR. Pejabat, aparat, konglomerat maupun sahabat harus ditindak jika melakukan korupsi,” tuturnya.
Menurutnya, perang terhadap korupsi hanya akan dipercaya publik apabila penegakan hukum dilakukan secara konsisten dan tidak tebang pilih.
Sebab, ketika koruptor merasa hukuman dapat dinegosiasikan dan hasil kejahatan masih dapat dipertahankan, korupsi akan terus menjadi kejahatan yang menguntungkan.
Sebaliknya, ketika hukuman berat, perampasan aset, dan penegakan hukum yang konsisten berjalan bersamaan, risiko melakukan korupsi menjadi jauh lebih besar daripada keuntungan yang diperoleh.
Baca Juga:
Antara Retorika Antikorupsi dan Realitas Pemberantasan Korupsi
Pada akhirnya, perang melawan korupsi bukan hanya persoalan menghukum pelaku. Lebih dari itu, merupakan upaya mempertahankan uang rakyat, menjaga kewibawaan negara, melindungi pembangunan, dan memastikan kekuasaan tetap digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Catatan redaksional: Pernyataan mengenai hukuman mati dan UU Perampasan Aset dalam berita ini merupakan tuntutan atau pandangan narasumber/kelompok aksi, bukan pernyataan bahwa hukuman tersebut sudah berlaku sebagai ketentuan hukum saat ini.
Leave a Reply