Eposdigi.com – Ada satu hal fundamental yang menurut saya perlu menjadi diskursus publik dalam persoalan pengadaan sapi di Wulo Kolo: siapa yang menerjemahkan sebuah gagasan politik menjadi kebijakan teknis, dan siapa yang memastikan kebijakan itu layak dilaksanakan?
Ide pembangunan tentu dapat datang dari kepala daerah. Tetapi ide tidak dengan sendirinya menjadi program. Ia harus diterjemahkan oleh perangkat daerah teknis menjadi perencanaan, kajian, penganggaran, pengadaan, indikator output dan outcome, serta mekanisme pengendalian dan evaluasi.
Dalam konteks ini, Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunter) adalah leading sector. Karena itu, ketika muncul persoalan dalam implementasi, pembahasannya tidak cukup berhenti pada siapa pencetus ide. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana ide tersebut diterjemahkan menjadi keputusan teknis dan siapa yang memastikan seluruh prasyaratnya benar-benar terpenuhi.
Yang membuat persoalan ini semakin penting adalah posisi Plt. Kepala Disbunter.
Plt. Kadis Disbunter bukan orang yang asing terhadap kondisi lapangan. Justru dinas teknis inilah yang semestinya paling mengetahui secara detail kesiapan Wulo Kolo: ketersediaan pakan, air, kandang, lahan, daya dukung lokasi, hingga kemampuan lokasi menerima jumlah ternak yang direncanakan.
Menariknya, pemberitaan sebelumnya mencatat bahwa hasil pengamatan Plt. Kadis Bunter bersama tim ahli bahkan memperkirakan ketersediaan HMT di Wulo Kolo hanya cukup untuk sekitar 28 ekor sapi dalam satu siklus. Pada saat yang sama, pemerintah daerah kemudian menyatakan sentra tersebut belum siap untuk menampung 700 ekor.
Di sinilah keberanian mengambil keputusan perlu dipertanyakan secara serius.
Jika kondisi riil lapangan sudah diketahui belum siap, atas dasar kajian teknis seperti apa kontrak pengadaan kemudian ditandatangani?
Dan lebih jauh lagi: siapa yang menyatakan bahwa lokasi tersebut sudah cukup layak untuk menerima sapi?
Sebab keputusan menandatangani kontrak bukan lagi sekadar persoalan gagasan. Itu sudah masuk ke wilayah keputusan administratif dan teknis yang memiliki konsekuensi nyata terhadap pelaksanaan program dan penggunaan uang publik.
Terlebih lagi, berdasarkan pemberitaan, kontrak pengadaan 700 ekor sapi telah ditandatangani pada 24 Juni 2026. Padahal Komisi II DPRD Flores Timur sebelumnya telah melakukan pemantauan ke Wulo Kolo dan menemukan bahwa kesiapan lapangan belum memadai.
Maka di titik ini, pertanyaan publik tidak boleh hanya diarahkan kepada pemerintah daerah atau berhenti pada keputusan eksekutif.
Bagaimana dengan fungsi pengawasan DPRD?
Disbunter merupakan mitra kerja Komisi II DPRD Flores Timur. Karena itu, Komisi II juga perlu menjelaskan kepada publik bagaimana proses pengawasannya bekerja.
Pertanyaan pentingnya bukan sekadar: apakah Komisi II mengetahui program ini?
Tetapi: Ketika rencana tersebut dibahas dalam rapat kerja bersama Disbunter, kajian seperti apa yang dilakukan Komisi II terhadap keseluruhan perencanaan yang dipaparkan?
Bagaimana Komisi II menguji asumsi-asumsi dasar program? Bagaimana kesiapan lokasi diverifikasi? Bagaimana indikator output dan outcome diuji?
Apakah target jumlah sapi telah dibandingkan dengan daya dukung pakan, air, kandang dan lahan?
Dan ketika hasil pemantauan lapangan menunjukkan adanya persoalan kesiapan, bagaimana temuan tersebut diterjemahkan menjadi rekomendasi dan keputusan pengawasan?
Ini penting karena fungsi DPRD bukan hanya mendengar paparan pemerintah daerah, tetapi juga menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan anggaran.
Bahkan pemberitaan lain menyebut Komisi II telah melakukan uji petik pada Mei 2026, dilanjutkan dengan rapat bersama pemerintah daerah, serta rapat kerja dengan Disbunter dan OPD terkait. Artinya, ruang untuk mengetahui persoalan ini sebenarnya telah tersedia sebelum persoalan sapi tiba di lokasi.
Hari ini persoalannya menjadi jauh lebih serius.
Sekitar 200 ekor sapi telah tiba di Wulo Kolo. Dalam peninjauan lapangan pada 29 September 2026, Ketua Komisi II bersama sejumlah pihak menemukan 40 ekor sapi mati dan 7 ekor belum ditemukan.
Laporan yang sama juga menyebut adanya persoalan ketersediaan pakan dan air di lokasi serta dua ekor sapi yang masih terbaring dan tidak mampu berdiri ketika tim berada di lokasi.
Tentu kita harus berhati-hati: temuan tersebut masih harus ditelusuri secara objektif untuk mengetahui penyebab kematian, kehilangan ternak, serta siapa yang bertanggung jawab pada setiap tahapan.
Tetapi justru karena itulah, persoalan ini tidak boleh dibaca secara parsial. Jangan hanya bertanya siapa yang punya ide. Jangan pula hanya menunjuk siapa yang menandatangani kontrak.
Dan jangan berhenti pada berapa sapi yang mati. Yang harus dibedah adalah keseluruhan rantai kebijakannya:
Ide → perencanaan → kajian teknis → penganggaran → pengadaan → kontrak → kesiapan lokasi → mobilisasi → pelaksanaan → pengawasan → output → outcome.
Pada setiap mata rantai itu harus jelas: apa dasar keputusannya, siapa yang bertanggung jawab, apa indikatornya, dan bagaimana pengawasannya dilakukan.
Di sinilah pentingnya cara berpikir yang komprehensif.
Memahami sebuah persoalan publik hanya dari satu sisi sangat mudah menghasilkan kesimpulan yang asumtif dan parsial. Sebaliknya, membedah seluruh proses akan membantu publik melihat apakah masalahnya berada pada perencanaan, pengambilan keputusan, pelaksanaan, pengawasan, atau kombinasi dari beberapa faktor.
Karena itu, Komisi II DPRD Flores Timur sebagai mitra kerja Disbunter perlu membuka ruang evaluasi yang terang dan terukur: apa yang diketahui sebelum kontrak ditandatangani, apa yang disampaikan Disbunter dalam rapat kerja, apa hasil uji petik lapangan, apa rekomendasi yang diberikan, dan bagaimana rekomendasi tersebut ditindaklanjuti.
Publik tidak membutuhkan kesimpulan yang tergesa-gesa. Publik membutuhkan rekonstruksi proses pengambilan keputusan yang utuh.
Sebab ketika uang publik digunakan dan sebuah kebijakan menghasilkan konsekuensi di lapangan, yang paling penting bukan mencari kambing hitam, tetapi memastikan bahwa setiap keputusan dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan data, kajian, kewenangan, dan fungsi pengawasan yang semestinya.
Leave a Reply