Eposdigi.com – Materi berikut merupakan respon lanjutan saya atas hasil diskusi personal dengan beberapa pihak terkait rencana penyusunan PERDA tentang masyarakat adat atau Desa Adat (dengan konsekuensi akan masuk ke dalam bahasan tentang hukum adat, wilayah adat, hutan adat, dll.).
Saya memilih jalan epistemologi pengetahuan dengan meminjam pisau analisis Edward Said untuk membongkar persoalan utama dalam diskursus masyarakat adat, adat, desa adat, hukum adat dll: siapa yang berhak mendefinisikan identitas kita sebagai, misalnya, komunitas/masyarakat adat dengan nama Masyarakat Dayak Deah atau Dayak Maanyan?
Mengapa orang luar yang menetapkan syarat apakah kita termasuk masyarakat adat atau bukan?
Baca Juga:
Disclaimer: artikel asli sesungguhnya sangat panjang. Saya minta AI untuk merangkumnya menjadi satu tulisan padat. Semoga bermanfaat. (rbb)
- Latar Belakang Advokasi
Upaya pengakuan desa adat di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari persoalan sejarah pengetahuan tentang adat, hukum adat, dan desa adat itu sendiri.
Selama lebih dari satu abad, konsep-konsep tersebut dibentuk, dikodifikasi, dan dibakukan melalui tulisan serta kebijakan para peneliti, misionaris, dan administrator kolonial Eropa.
Warisan pengetahuan ini masih memengaruhi cara negara, akademisi, dan bahkan masyarakat lokal memahami adat hingga hari ini.
Dalam konteks ini, pendekatan decolonizing the mind menjadi landasan strategis advokasi.
Dekolonisasi pikiran diperlukan agar pengakuan desa adat tidak sekadar mengafirmasi kategori kolonial lama, melainkan benar-benar mengakui praktik hidup, sejarah, dan kedaulatan sosial masyarakat Indonesia.
Baca Juga:
Desa Berkearifan Adat: Menuju 3 Batu Tungku yang Saling Menggenapi (Penutup)
- Kerangka Dekolonial: Dari Kritik Diskursus ke Agenda Advokasi
Mengacu pada pemikiran Edward W. Said, kolonialisme bekerja melalui diskursus—yakni cara berpikir, menulis, dan merepresentasikan masyarakat jajahan sebagai objek pengetahuan (Said, 1978).
Dalam advokasi pengakuan desa adat, kritik diskursus ini penting untuk menunjukkan bahwa definisi resmi tentang adat dan desa adat bukanlah kebenaran netral, melainkan hasil relasi kuasa historis.
Dengan demikian, decolonizing the mind dalam advokasi berarti:
- Mengungkap bias kolonial dalam definisi adat dan hukum adat.
- Menolak pemahaman adat yang dibekukan dan disederhanakan demi kepentingan administrasi.
- Menegaskan hak masyarakat Indonesia untuk mendefinisikan sendiri adat dan struktur sosialnya.
Baca Juga:
- Adat dan Hukum Adat: Dari Instrumen Kolonial ke Hak Kolektif
Dalam sejarah kolonial, adat dan hukum adat kerap dijadikan instrumen pengendalian. Praktik sosial yang dinamis direduksi menjadi norma tetap, hierarkis, dan terdokumentasi secara selektif.
Akibatnya, dalam proses pengakuan desa atau masyarakat adat saat ini, masyarakat sering dipaksa menyesuaikan diri dengan definisi adat versi arsip kolonial atau regulasi negara.
Pendekatan dekolonial menempatkan adat sebagai living law—hukum yang hidup dalam praktik sehari-hari, relasi sosial, ritual, dan mekanisme musyawarah masyarakat Indonesia.
Advokasi pengakuan desa adat harus berangkat dari praktik hidup ini, bukan semata dari dokumen lama atau kategori hukum formal.
Baca Juga:
- Desa Adat Indonesia sebagai Subjek Sejarah dan Pemerintahan
Konsep desa adat yang diwariskan kolonialisme cenderung memandang desa sebagai unit teritorial homogen dan statis.
Padahal, masyarakat Indonesia secara historis membangun kehidupan sosialnya melalui jaringan kekerabatan, wilayah adat yang lentur, dan otoritas adat yang bersifat relasional.
Dalam kerangka advokasi, desa adat Indonesia perlu ditegaskan sebagai:
* Subjek sejarah, bukan artefak masa lalu;
* Subjek hukum kolektif, bukan sekadar unit administratif;
* Subjek pemerintahan adat yang memiliki kapasitas mengatur dirinya sendiri sesuai nilai dan kebutuhan kontemporer.
Baca Juga:
- Strategi Advokasi Berbasis Dekolonisasi Pengetahuan
Penerapan decolonizing the mind dalam advokasi pengakuan desa adat Indonesia dapat dilakukan melalui strategi berikut:
- Audit pengetahuan adat: Mengkaji ulang dokumen kolonial, laporan etnografi, dan regulasi negara untuk mengidentifikasi bias dan penyederhanaan konsep adat.
- Dokumentasi berbasis komunitas: Menghimpun cerita lisan, sejarah keluarga, praktik ritual, dan mekanisme musyawarah sebagai dasar klaim pengakuan desa adat.
- Narasi tandingan (counter-narrative): Menyusun narasi desa adat dari perspektif masyarakat Indonesia sendiri untuk digunakan dalam dialog dengan negara.
- Reposisi masyarakat sebagai pemegang otoritas: Menegaskan bahwa negara berkewajiban mengakui, bukan mendefinisikan ulang, adat dan desa adat Indonesia.
Baca Juga:
6. Implikasi Kebijakan
Advokasi pengakuan desa adat yang berlandaskan dekolonisasi pikiran mendorong perubahan pendekatan kebijakan, dari verifikasi administratif menuju pengakuan berbasis hak. Negara perlu membuka ruang bagi definisi adat yang plural, kontekstual, dan dinamis, serta menghormati proses penetapan desa adat yang dipimpin oleh masyarakat itu sendiri.
- Penutup
Pengakuan desa adat Indonesia bukan semata persoalan legal-formal, melainkan proses koreksi sejarah dan epistemologi.
Baca Juga:
Dengan menerapkan decolonizing the mind sebagaimana dirumuskan dalam pemikiran Edward Said, advokasi desa adat diarahkan untuk membongkar warisan pengetahuan kolonial dan menegaskan kembali kedaulatan masyarakat Indonesia atas adat, hukum adat, dan bentuk pemerintahan lokalnya.
Referensi
Ngũgĩ wa Thiong’o. (1986). Decolonising the mind: The politics of language in African literature. London: James Currey.
Said, E. W. (1978). Orientalism. New York, NY: Pantheon Books.
Said, E. W. (1993). Culture and imperialism. New York, NY: Knopf.
Said, E. W. (1994). Representations of the intellectual. New York, NY: Vintage.
Leave a Reply