Eposdigi.com – Sudah lebih dari dua bulan, Arak Flores Timur mendapat perhatian lebih dari banyak orang, termasuk masyarakat diaspora Flores Timur di luar daerah. tepatnya 25 Mei 2025, APH Flores Timur mendatangi salah seorang pelaku penyuling arak di Ilepadung, Kecamatan Lewolema.
Suara keprihatinan menanggapi apa yang dilakukan APH ini, menggema dari banyak kalangan. Namun dalam tulisan ini, kami lebih memilih untuk melihat apa yang harus dilakukan ke depan, terkait Arak di Flores Timur.
Di tingkat kabupaten, Flores Timur setidaknya telah memiliki Perda 03 Tahun 2014 yang mengatur tentang pengawasan Arak. Sayangnya, hingga tulisan ini tayang kami belum menemukan dokumen terkait perda tersebut dalam pencarian daring yang kami upayakan.
Baca Juga:
Grebek Tempat Penyulingan Arak Tradisional: Penegakan Hukum atau Represi Terhadap Budaya Lokal?
Karena itu kami menggunakan Peraturan Gubernur No 44 tahun 2019 tentang Pemurnian dan Tata Kelola Minuman tradisional Beralkohol Khas Nusa Tenggara Timur.
Tulisan ini tentu saja bukan membahas pasal demi pasal Pergub tersebut. Walaupun sedikit banyak menyinggung pasal-pasal Pergub tersebut namun tentu itu jauh dari memadai mengingat ke-awam-an kami mengenai persoalan-persoalan hukum.
Menyinggung pasal pasal dalam Pergub ini tentu saja hanya sekedar sarana yang membantu kita untuk mencari alternatif apa yang bisa kita sama-sama dorong untuk memberi ruang baru bagi Arak Flores Timur, sebagai Minuman Beralkohol Tradisional, apalagi jika dikaitkan dengan Koperasi Merah Putih yang sedang didorong oleh pemerintah pusat.
Baca Juga:
Arak Flores Timur: Ketika Hukum Berhadapan dengan Budaya dan Hak Hidup
Peristiwa di Ilepadung – Lewolema dua bulan lalu seharusnya menjadi semacam momentum yang baik. Bukan untuk mencari pembenaran sekaligus menghakimi siapa-siapa saja, melainkan kejadian tersebut bisa mengantar kita untuk mengupayakan semau prosedur legalitas untuk membawa wajah baru bagi Arak Flores Timur.
Saya membayangkan bahwa pasca kejadian tersebut, pemerintah kabupaten, melalui OPD terkait, dan tentu saja Tim terpadu versi Pergub 44 tahun 2019, mengeluarkan semacam surat rujukan mengenai semua prosedur mengenai legalitas Arak, mulai dari petani penyadap tuak, penyuling arak hingga bagaimana arak dipasarkan.
Surat ini tentu saja ditujukan kepada semua kepala desa yang memiliki potensi untuk menjadikan arak sebagai salah satu komoditi unggulan milik desa.
Baca Juga:
Lontar Lamaholot: Membangun Ekosistem Unggul dari Alam untuk Dunia
Pemerintah desa membantu masyarakatnya untuk mendapatkan legalitas seperti Surat Izin Usaha perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB), tanda daftar perusahaan (TDP) pendaftaran merek dan label, Surat Izin Penjualan Langsung dan persyaratan pendistribusian lainnya, pengurusan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan dokumen terkait lain demi legalisasi Arak tradisional ini.
Bagaimana dengan Koperasi Merah Putih dan BUMDes di flores Timur terlibat untuk menaikan level Arak Flores Timur, sebagai minuman alkohol tradisional, menjadi minuman yang terkenal hingga ke tingkat nasional bahkan dunia?
Membaca sekilas Pergub 44 tahun 2019, saya menemukan optimisme bahwa seluruh lini bisnis arak bisa ditangani oleh Koperasi Merah Putih (KMP).
Baca Juga:
Pohon Lontar: Dari Minuman Tradisional ke Katalis Ekonomi Berkelanjutan di Flores Timur
Mulai dari hulu di tingkat produsen, hingga ke hilir di meja hidangan dimana arak ada di sana. Para penyadap tuak – lontar maupun kelapa, para penyuling, distributor, hingga pengecer, seharusnya adalah anggota koperasi yang terlibat langsung dalam seluruh lini bisnis arak ini.
Saya membayangkan bahwa nantinya BUMDes di Flores Timur memiliki semacam restoran yang menyajikan kuliner lokal termasuk Arak Flores Timur dalam menu di restoran tersebut. Ini artinya bahwa Arak bisa menjadi dan harus bisa menjadi menu yang dicari oleh setiap pengunjung yang mendatangi restoran tersebut.
Koperasi beranggotakan penyadap tua menetapkan standar terbaik sebagai produk makanan mulai dari mengambil nira di pohon hingga ke unit-unit usaha penyulingan. Begitu juga di unit usaha penyulingan yang menghasilkan bahan baku arak tradisional.
Baca Juga:
Dari Lontar ke Tuak: Mengangkat Tradisi, Menyambung Kehidupan
Dalam skala yang lebih besar, BUMDes bisa hadir sebagai produsen yang memurnikan Arak, termasuk didalamnya untuk menjaga standar nasional produk makanan dan minuman apalagi yang memiliki kandungan alkohol.
Inti dari tulisan ini adalah agar Arak Tradisional di Flores Timur bisa menjadi minuman beralkohol yang berkelas, bermutu baik, tidak hanya di tingkat lokal di NTT, maupun mancanegara.
Baca Juga:
Hal Ini Bisa Buat Flores Timur Bantu Indonesia Swasembada Energi
Karena mimpi itu gratis, maka saya dengan berani mengimpikan bahwa tidak lama lagi arak Flores Timur sama terkenalnya seperti Sake di Jepang dan Soju di Korea. Namun langkah menuju ke arah sana harus diupayakan secara serius oleh segenap pihak.
Gambar ilustrasi dihasilkan oleh Meta AI
Leave a Reply