Arak Flores Timur: Ketika Hukum Berhadapan dengan Budaya dan Hak Hidup

Kearifan Lokal
Sebarkan Artikel Ini:

Eposdigi.com – Baru-baru ini, publik Flores Timur diramaikan dengan upaya aparat kepolisian Flores Timur yang menggeledah dan menyita puluhan liter arak, minuman tradisional yang telah menjadi urat nadi kehidupan banyak keluarga. 

Bagi polisi, ini adalah penegakan hukum. Namun, bagi sebagian masyarakat di Flores Timur, tindakan ini laksana “menggusur ladang rezeki” yang telah menghidupi mereka turun-temurun;  sebuah pukulan telak bagi budaya dan hak hidup masyarakat.

Landasan Hukum yang “Kaku” di Tengah Realita Hidup.

Penegakan hukum seperti penyitaan terhadap Arak di Flores Timur tentu berlandaskan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di negeri ini diantaranya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Daerah NTT Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengawasan Minuman Beralkohol. 

Baca Juga:

Grebek Tempat Penyulingan Arak Tradisional: Penegakan Hukum atau Represi Terhadap Budaya Lokal?

Namun, apakah dasar hukum ini sudah tepat untuk diterapkan? Sementara kalau kita perhatikan amanat yang ada dalam UU Pangan lebih menitikberatkan pada mutu dan keamanan, bukan pelarangan mutlak. 

Begitu pula pada Perda provinsi NTT Nomor 9 Tahun 2019 tersebut mengatur tentang pengawasan minuman beralkohol di tempat-tempat tertentu yang dianggap sensitif, seperti dekat tempat ibadah, sekolah, atau rumah sakit, dan ini bukan merupakan larangan umum.

Jika dihadapkan pada realitas di lapangan, penggunaan kedua landasan ini terasa tidak tepat. Arak yang ada dan dijual di Flores Timur, dengan kadar alkohol ± 20-40%, bukan sekadar minuman beralkohol. 

Ia adalah bagian tak terpisahkan dari ritual adat, simbol persaudaraan, dan yang terpenting, tulang punggung ekonomi bagi banyak rumah tangga.

Baca Juga:

Dari Lontar ke Tuak: Mengangkat Tradisi, Menyambung Kehidupan

Ironisnya, saat aparat polisi menyita arak, mereka mungkin tak menyadari bahwa sebagian dari mereka sendiri – yang berasal dari Flores Timur – adalah anak-anak petani penyuling arak yang disekolahkan dari hasil penjualan minuman tradisional ini. 

Ini adalah siklus kehidupan yang telah berlangsung puluhan tahun, di mana arak menjadi sumber penghasilan bagi banyak keluarga di Flores Timur, dengan penghasilan ±  Rp 1,2–2 juta per bulan.

Dalam kaitan dengan siklus kehidupan yang telah berlangsung turun temurun ini, konstitusi kita, pasal 28H ayat 1 UUD 1945, menjamin hak setiap orang untuk hidup sejahtera lahir dan batin. 

Dan pasal 33 UUD 1945 mengamanatkan perekonomian harus berlandaskan kekeluargaan dan prinsip kesejahteraan. Ketika penyitaan arak terjadi, di saat yang bersamaan juga ikut menghilangkan mata pencarian masyarakat, bukankah ini bertabrakan dengan amanat konstitusi?

Baca Juga:

Lontar Lamaholot: Membangun Ekosistem Unggul dari Alam untuk Dunia

Menghukum Petani Garam Karena Lautnya Asin?

Analogi “menghukum petani garam karena lautnya asin” terasa sangat relevan di sini. Begitu pula dengan pelarangan arak tanpa solusi alternatif. Tindakan ini bukan memberantas masalah, melainkan ‘meminggirkan’ masyarakt dari mata pencarian yang secara kultural hidup di tengah masyarakat dan telah menghidupi mereka selama puluhan tahun. Hadirnya hukum dan proses penegakannya seharusnya untuk melindungi, bukan menjerat masyarakat yang lemah dalam konteks ekonomi.

Adagium hukum “Lex dura sed tamen scripta” (Hukum memang keras, tapi itulah yang tertulis) memang tidak bisa dinegasikan. Namun, ‘kekakuan’ aturan harus diimbangi dengan kepekaan sosial. 

Hukum yang terlalu kaku justru melahirkan ketidakadilan. Hal ini sesuai dengan adagium hukum lainnya: “Summum ius summa iniuria” yang artinya “hukum yang tertinggi adalah ketidakadilan yang tertinggi” atau “hukum yang paling ketat adalah hukuman yang paling besar”. 

Baca Juga:

Hal Ini Bisa Buat Flores Timur Bantu Indonesia Swasembada Energi

Secara sederhana, ini menekankan bahaya penerapan hukum secara kaku dan tanpa memiliki pertimbangan terhadap konteks kasus, yang dapat menyebabkan ketidakadilan. Penegakan hukum juga wajib mempertimbangkan konteks sosial-ekonomi masyarakat.

Regulasi Sebagai Jalan Tengah, Represif Bukan Solusi.

Daripada razia massal yang kemudian melahirkan gejolak sosial di masyarakat, pemerintah dan aparat bisa menempuh jalan tengah yang lebih bijaksana:

  1. Regulasi Khusus: Buatlah aturan daerah yang mengakomodasi produksi arak tradisional. Batasan alkohol dan izin terukur dapat diterapkan, seperti yang telah berhasil dilakukan pada Arak Bali seperti Arak Bali Dewi Sri, Arak Lontar Palm Spirit, dan banyak lagi yang telah menjadi warisan budaya tak benda Indonesia sejak tahun 2022 yang lalu.

Baca Juga:

Menjadikan Kelor Ikon NTT Seperti Ginseng di Korea

  1. Pemberdayaan Ekonomi: Sebelum “mencabut” penghasilan warga secara tiba-tiba, sediakan peluang usaha alternatif yang berkelanjutan. Ini bisa berupa pelatihan, modal usaha, atau akses ke pasar lain.
  2. Edukasi Kesehatan: Bekerja sama dengan tokoh adat dan agama untuk mengedukasi masyarakat tentang konsumsi arak yang bertanggung jawab, tanpa menghilangkan nilai budayanya.

Hukum Harus Membumi, Bukan Menggurita.

Semua kita tentu sepakat bahwa hukum memang harus ditegakkan, tetapi penegakkan hukum tidak boleh seperti “pisau tumpul” yang hanya bisa meninggalkan luka bagi rakyat kecil tanpa pernah bisa menyelesaikan akar masalah sesungguhnya. 

Baca Juga:

Menjawab Tiga Tantangan Pariwisata Mekko

Flores Timur membutuhkan kebijakan yang bijak, bukan sekadar larangan. Seperti kata peribahasa, “Jangan hanya memetik buahnya, tapi rawat juga pohonnya.” Kebijakan tanpa solusi adalah bentuk kekerasan struktural yang mesti dihindari demi kejayaan hukum itu sendiri.

Pemerintah dan kepolisian Flores Timur perlu duduk bersama masyarakat, merancang aturan yang menghormati budaya sekaligus melindungi hak masyarakat. 

Hukum yang baik adalah hukum yang hidup berdampingan dengan kearifan lokal. Karena hukum bukan hanya untuk menertibkan, tetapi juga memastikan masyarakat bisa hidup layak.

Maukah kita melihat hukum menjadi alat yang dapat mematikan budaya dan mengikis hak hidup masyarakat, atau menjadi jembatan menuju kesejahteraan yang berlandaskan pada dimensi kearifan lokal Flores Timur? Pilihan ada di tangan kita.*

Sebarkan Artikel Ini:

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of