Eposdigi.com – Adanya berbagai kepercayaan merupakan salah satu keragaman yang menjadi ciri kemajemukan masyarakat Indonesia. Hal tersebut bisa ditemukan juga pada penghayat kepercayaan sebagai salah satu kelompok yang sering terlupakan bahkan asing bagi sebagian masyarakat.
Penghayat kepercayaan sendiri adalah mereka yang menganut aliran kepercayaan di luar enam agama dominan yang dikenal masyarakat umum di Indonesia yakni Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha dan Konghucu.
Adanya aliran kepercayaan tersebut merupakan warisan yang diturunkan oleh leluhur berbagai daerah yang ada di Indonesia. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terdapat 102.508 penduduk Indonesia yang termasuk kelompok penghayat kepercayaan.
Penghayat kepercayaan di Indonesia merupakan kelompok yang terdiri dari suku-suku asli yang menjunjung tinggi kepercayaan-kepercayaan tradisional mereka. Mereka memiliki beragam keyakinan dan praktik.
Penghayatan kepercayaan tersebut sering kali terkait dengan kehidupan alam, hubungan dengan roh nenek moyang, serta siklus alam dan agraris. Setiap kelompok etnis memiliki kepercayaan khas mereka sendiri, seperti Sunda Wiwitan, Kaharingan, Marapu, dan Aluk To Dolo.
Baca juga :
Pusat Penguatan Karakter Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengatakan hak pendidikan bagi penghayat kepercayaan sudah diatur dalam regulasi. Dengan demikian, tidak ada alasan bagi mereka untuk tidak mendapatkan layanan pendidikan.
“Kami terus berikhtiar untuk memperkuat kesempatan sekaligus memberikan akses yang sama kepada penghayat kepercayaan untuk mendapatkan layanan pendidikan, termasuk layanan pendidikan agama atau kepercayaan,”kata Rusprita Putri.
“Layanan tersebut sesuai dengan yang dianut di tiap satuan pendidikan, tanpa ada paksaan untuk mengamalkan kepercayaan tertentu,” kata Kepala Pusat Penguatan Karakter Kemendikbudristek Rusprita Putri pada diskusi dengan tema “Kenal Lebih Dekat dengan Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa” di Jakarta, Sabtu (14/10/2023) seperti dilansir Antara
Keberadaan penghayat kepercayaan sering kali dipandang sebelah mata. Hal itu tercermin dari banyaknya masyarakat yang menaruh stigma negatif dan kurangnya perhatian dari pemerintah, kendati sudah diakui secara konstitusi.
Beberapa regulasi itu adalah Permendikbud No. 27 Tahun 2016 tentang Layanan Pendidikan Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa pada Satuan Pendidikan, serta Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Meski sudah diatur dalam undang-undang, penghayat kepercayaan dihadapkan pada beberapa tantangan. Globalisasi, modernisasi, dan urbanisasi membawa pengaruh baru yang dapat mengancam kelangsungan kepercayaan tradisional.
Baca juga :
Selain itu, pemahaman yang kurang dari masyarakat luas tentang kepercayaan tradisional sering kali menyebabkan stereotip dan diskriminasi terhadap penghayat kepercayaan.
Namun, ada upaya yang dilakukan untuk melindungi hak-hak mereka dan mempromosikan pemahaman yang lebih baik tentang kepercayaan tradisional di Indonesia.
Perlindungan tersebut baik melalui pendidikan, penelitian, atau dukungan pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Agar Penghayat Kepercayaan bisa hidup dengan baik maka perlu adanya sikap toleransi. Toleransi itu hanya mensyaratkan cukup dengan membiarkan dan tidak menyakiti orang/kelompok lain.
Jika hubungan antarumat beragama dilandasi toleransi, saling pengertian dan saling menghormati dalam pengamalan ajaran agama serta kerjasama dalam kehidupan bermasyarakat maka hidup menjadi nyaman.
Tulisan ini sebelumnya tayang di depoedu.com / Foto: bbc.com
Leave a Reply