Daftar Obat Tradisional, Suplemen dan Kosmetik yang ditarik BPOM karena Mengandung Bahan Berbahaya

Nasional
Sebarkan Artikel Ini:

Eposdigi.com – Obat dan kosmetik yang beredar di pasar ternyata tidak selalu aman untuk kesehatan manusia, karena pembuatannya menggunakan bahan berbahaya bagi kesehatan manusia. Hal tersebutlah yang membuat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) turun ke pasar guna melakukan pengawasan.

Setelah turun ke pasar, belum lama ini BPOM RI merilis temuan, sejumlah obat tradisional dan suplemen terbukti mengandung bahan berbahaya yang bisa menyebabkan gangguan pencernaan, merusak fungsi ginjal, fungsi hati serta ganguan fungsi hormonal.

Selain obat tradisional dan suplemen, rilis tersebut juga mengumumkan beberapa kosmetik yang beredar di pasar, teridentifikasi mengandung bahan berbahaya. Bahan tersebut dapat menyebabkan kanker dan gangguan serius pada kulit seperti okronosis atau perubahan warna menjadi kehitaman.

Baca juga : 

Ganja Jadi Obat, Kenapa Tidak?

Dalam rilis tersebut terdapat daftar 8 produk obat tradisional, satu produk suplemen kesehatan, dan empat produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya bagi kesehatan. BPOM telah melarang  dan menarik produk tersebut dari pasar, serta menghimbau agar masyarakat berhati-hati.

Berikut daftar obat tradisional, suplemen dan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya tersebut:

  1. Obat Tradisional dan Suplemen
  • Pegel linu Husada cap Tawon Klenceng
  • Pegel linu cap Akar Daun
  • Sirandi (dikemas dalam botol kaca)
  • Sirandi (dikemas dalam botol plastik)
  • Liu Shen Shui (obat sakit perut)
  • Kupu cair Chi Chung Shui (obat cairan sakit perut)
  • New Tay Pin San (jamu untuk sakit perut dan kembung)
  • Feroglobin Kid Drops (suplemen kesehatan)

Baca juga :

Belajar dari Kasus Bekasi – Kamboja, Bagaimana Cara Kita Mencegah Jual Beli Ginjal Mulai dari Diri Sendiri?

  1. Produk Kecantikan
  • Casandra Glam Nude Lip Cream 2
  • Casandra Lipstick Colorfix 6
  • La Widya Curcumin Day Cream
  • Biogold Night Cream

Dalam rilis tersebut BPOM menyatakan telah melarang dan menarik produk-produk tersebut dari peredaran, dan sudah dimusnahkan sesuai dengan standar prosedur yang berlaku. Namun demikian hampir semua produk yang dilarang tersebut masih bisa dilihat di market online yang ada.

Oleh karena itu, artikel seperti ini diharapkan memberi informasi pada masyarakat agar tidak lagi membeli produk-produk tersebut. BPOM menghimbau masyarakat agar benar-benar menghindari produk seperti ini karena tidak menjadi sehat dengan mengkonsumsi produk ini.

Tulisan ini sebelumnya tayang di depoedu.com / Foto: republika.co.id

Sebarkan Artikel Ini:

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of