“Menggugat” Hukuman Sambo, Cs

Opini
Sebarkan Artikel Ini:

Pantaskah Sambo DIvonis Mati?

Eposdigi.com – Kasus Pembunuhan Brigadir Joshua Hutabarat yang terjadi Juli setahun silam, hingga kini masih bergulir walaupun vonis sudah dijatuhkan kepada Sambo dan kawan-kawan.

Ada banyak yang jadi “korban” dari peristiwa ini, karena itu tidak heran jika publik Indonesia mengikuti dengan saksama dari proses penyelidikan hingga putusan yang baru saja dibacakan.

Perjalanan panjang kasus Brigadir Joshua menggemparkan publik. Bantah membantah dari masing-masing pihak melalui kuasa hukum terus menghiasi jagat maya dan media mainstream.

Perdebatan sering terjadi dan bahkan menjurus pada saling marah, saling tantang, dan bahkan saling mengancam. Semua ini terjadi dan menurut saya hal yang lumrah dan merupakan dinamika dalam penyelesaian kasus .

Di awal terjadinya kasus pembunuhan ini, ada banyak spekulasi baik dari para pakar, terduga pelaku, dan keluarga korban. Spekulasi, dugaan, asumsi, bahkan tuduhan keji di awal  terjadinya peristiwa pembunuhan ini membuat publik berada pada posisi yang dilematis, mau percaya siapa.

Seiring berjalannya waktu semua akhirnya terkuak di muka hukum, walaupun keadilan di muka hukum menurut saya adalah keadilan yang relatif bukan mutlak.

Memasuki proses penyelidikan dan penyidikan, masih terdengar juga suara-suara sumbang dari public Indonesia, terutama berkaitan dengan kinerja kepolisian yang dicap tidak cekatan dalam mengungkap kasus.

Baca Juga:

Seorang Ayah di Garut Nekat Mencuri HP untuk Anaknya, Apa Tindakan Jaksa?

Bahkan ada tuduhan yang menyatakan bahwa pihak kepolisian sengaja menutup-nutupi kasus pembunuhan yang melibatkan petinggi Polri.

Tuduhan terhadap kepolisian ini menurut saya juga tidak berdasar karena berkaitan dengan waktu penanganan masih dalam tenggang waktu yang normal dan bahkan sangat cepat jika dibandingkan dengan kasus lainnya yang dari Laporan Polisi sampai persidangan memakan waktu 2 tahun.

Namun itulah publik, selalu melihat segala sesuatu dari sisi subjektivitasnya. Perjalanan panjang dan  cukup melelahkan ini, memasuki babak akhir.

Sambo dan kawan-kawan dihadapkan di muka pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sidang marathon yang digelar di PN Jakarta Selatan memasuki babak pembacaan vonis.

Seperti yang diketahui bersama, tuntutan Sambo oleh Jaksa Penuntut adalah Hukuman Seumur Hidup namun vonis hakim di atas tuntutan jaksa yakni hukuman mati.

Hakim sama sekali tidak mempertimbangkan hal-hal yang dapat meringankan hukuman Sambo. Apakah selama menjabat dan mengabdi di institusi Polri tidak ada hal baik yang dibuat Sambo?

Pengungkapan kasus Djoko Tjandra, pengungkapan kasus Narkoba, dan banyak lagi prestasi yang ditorehkan oleh Sambo tidak dilihat sebagai hal yang baik dari pribadi Sambo.

Menurut saya hukuman mati terlalu berlebihan dijatuhkan kepada Sambo. Demikian dengan sang istri Sambo Putri Candrawati yang dituntut 8 tahun penjara harus menerima vonis 20 tahun penjara. Kedua nama ini yang menurut saya menarik untuk didiskusikan.

Vonis hakim terhadap para terdakwa kesemuanya di atas tuntutan jaksa. Kenyataan ini memunculkan kembali polemik. Hal ini nyata ketika vonis dijatuhkan kepada saudara Sambo pengunjung sidang berteriak “Jaksa Belajar Lagi”.

Baca Juga:

Perkembangan Hukum Adat di Indenesia Dari Masa Ke Masa

Putusan yang jauh dari tuntutan jaksa, juga memunculkan asumsi jangan-jangan jaksa bermain mata dan publik memuji sikap hakim yang dianggap sebagai pahlawan penegakan keadilan.

Pada titik ini, Ketika banyak yang mengapresiasi Hakim karena putusannya yang tentu dianggap adil oleh keluarga korban, namun karena putusan itu pula, kejaksaan republik Indonesia kembali mengalami “penghakiman”.

Hal ini menurut saya kontraproduktif, karena di satu sisi hakim dipandang mampu mengangkat marwah Lembaga peradilan, di sisi lain Kejaksaan yang juga adalah bagian dari aparat penegak hukum dihakimi seolah bermain mata dengan Terdakwa karena tuntutannya yang tidak sesuai dengan ekspektasi dari keluarga korban.

Berkaitan dengan hal ini yang saya mau katakan adalah, jaksa memiliki sudut pandang tersendiri, dan hakim tentu juga memiliki cara pandangnya sendiri sehingga wajar jika antara tuntutan dan putusan berbeda.

Dan perlu juga diketahui bahwa hal semacam ini sering juga terjadi sebelum kasus pembunuhan Joshua ini.

Perlu juga saya tekankan bahwa Jaksa memiliki peran yang sangat penting dalam vonis Hakim, karena dakwaan dan barang bukti ada di Jaksa dan dari situlah hakim memilih.

Menelisik Vonis Bharada E dan RR

Publik Indonesia tentu sangat familiar dengan para terdakwa yang diadili akibat melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Joshua.

Persidangan yang terbuka untuk umum dan disiarkan secara langsung, membuat masyarakat luas mengikuti secara saksama bagaimana jalannya persidangan dari masing-masing Terdakwa. 

Baca Juga:

Just War dan Keberpihakan Imperatif

Putusan terhadap Ricky Risal dan Kuat Maaruf yang juga menjadi pelaku pembunuhan Joshua cukup mengganggu saya setelah mendengar vonis yang dijatuhkan kepada Bharada E.

Saya tidak menyangka, kalau Bharada E yang dalam fakta persidangan menyatakan dengan sangat terang bahwa dialah yang mengisi peluru yang selanjutnya ia gunakan untuk menembak Joshua justru divonis 1 tahun 6 bulan.

Alasan bahwa Bharada E jujur mengakui perbuatan dan meminta maaf serta berani membuka secara terang kasus pembunuhan Brigadir Joshua.

Sementara dari Fakta persidangan juga kita lihat bahwa Ricky Rizal yang juga awalnya diperintahkan untuk mengeksekusi Brigadir Joshua  namun ia menolak. Penolakan Ricky Rizal untuk membunuh Joshua juga seolah tidak dipertimbangkan.

Bagaimana bisa terjadi, orang yang menolak membunuh dihukum lebih berat dari eksekutor? Ini menurut saya preseden buruk yang di kemudian hari akan menjadi boomerang.

Ricky Rizal menghadapi hukuman yang lebih berat dari sang eksekutor karena dianggap terlibat dalam perencanaan pembunuhan. Alasan ini menurut saya tidak berdasar. Apalah artinya sebuah rencana tanpa ada pelaksanaan?

Alasan memberatkan lainnya juga dikatakan hakim bahwa Ricky Rizal berbelit-belit dalam persidangan dan perbuatannya mencoreng kepolisian. Jika perbuatan Ricky Rizal mencoreng institusi kepolisian, apakah tidak demikian dengan Bharada E?

Baca Juga:

Survey Digital Civillity Indeks; Neitizen Indonesia Paling Tidak Sopan se-Asia Tenggara

Jomplangnya vonis Sambo dan Bharada E serta Ricky Rizal membuat saya bertanya-tanya, apakah harus demikian baru dikatakan adil?

Apakah dengan demikian baru lembaga peradilan Kembali ke citranya? Bharada E adalah polisi, Ricky Rizal juga Polisi, dan mereka sama-sama pengawal Sambo.

Jika Ricky Rizal mampu menolak perintah Sambo, kenapa Bharada E tidak bisa menolak? Semakin menarik lagi, ada bagi-bagi hp dan janji uang yang menggiurkan mungkin saja memicu Bharada E melakukan pembunuhan.

Sekarang saya paham, bahwa setelah membunuh yang penting jujur, dan masih muda maka hukuman bisa sangat ringan seperti vonis Bharada E.

Ketika menyaksikan pembacaan Vonis Bharada E secara langsung di PN Jakarta Selatan, bukan soal vonisnya yang saya soroti, tapi yang menarik buat saya adalah fans dari Bharada E yang turut hadir di persidangan itu.

Saya bingung dan heran, terlepas dari kejujuran Bharada E, tetapi fakta persidangan jelas bahwa dari pistol Bharada E-lah nyawa Joshua terenggut.

Baru kali ini saya melihat seseorang yang membunuh dielu-elukan bak pahlawan yang pulang setelah memenangkan pertempuran. Tetapi itulah orang Indonesia. Jika tidak demikian, mungkin bukan orang Indonesia.

 Foto dari viva.co.id

Sebarkan Artikel Ini:

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of