Eposdigi.com – Suara-suara kemanusiaan terus digaungkan atas tragedi kemanusiaan yang bernama human trafficking atau perdangan manusia yang tak pernah berhenti di bumi Nusa Cendana.
Nyawa insan pekerja dari tanah Flobamora yang dirindukan oleh keluarga ketika kelak membawa segempok rejeki demi mengubah masa depan ekonomi keluarga harus terkubur dalam peti jenasah lantaran peristiwa keji menimpa mereka dengan berbagai alasan.
Tuntutan keadilan dan perlindungan bagi para korban sepertinya hanya berhenti pada orasi kemanusiaan dari mereka yang memiliki nurani kemanusiaan tanpa pernah ada tindak lanjut dan ketegasan dari aparat penegak hukum.
Telinga para pemangku kebijakan dan yang sejatinya menjadi garda terdepan didalam memberantas perdagangan manusia seakan sengaja dibuat tuli.
Di sisi lain harus diakui juga akan masih lemahnya peran Gereja sebagai Gereja Sinodal yang berjalan bersama dalam tujuan yang sama terutama salah satunya adalah berjalan bersama mereka yang menjadi korban human trafficking dan pejuang kemanusiaan.
Baca Juga:
Para pejuang kemanusiaan terhadap korban human trafficking yang antara lain adalah para imam dan biarawan-biarawati “seakan” berjuang sendiri dalam jalan sunyi tanpa ada suara kenabian yang tegas dan kritis dari para petinggi Gereja Lokal.
Komisi Migran Perantau di beberapa keuskupan di NTT dalam kerjasama dengan pihak-pihak terkait seperti pihak pemerintah setempat, aparat penegak hukum termasuk kelompok para imam religius serta biarawan dan biarawati untuk meminimalisir dan menghambat terjadinya human trafficking susulan juga harus diakui belum bekerja secara maksimal.
Bahkan sebagian besar masyarakat NTT sepertinya cuek dan merasa biasa-biasa saja persoalan human trafficking. Diam karena takut atau mungkin menjadi bagian dari rantai persoala human trafficking dan alasan lain, hanya masyarakat NTT yang tahu.
Persoalan tanah, korupsi dan tenaga honorer serta kontrak sepertinya lebih seski ditarikan ketimbang tragedi kemanusiaan human trafficking.
Perjuangan melawan keserakahan para calo perdagangan manusia dalam pandangan saya (maaf kalau salah) masih terkesan dilakukan di bagian hilir. Artinya ketika ada yang meninggal karena disiksa dan alasan lainnya baru disitu ada suara perlawanan.
Atau ketika mereka sudah berada di wilayah-wilayah transit di Indonesia menuju Malaysia atau negara lainnya baru ada gerakan perlawanan.
Baca Juga:
Meningkatnya Kasus Kematian Buruh Migran: Publik NTT Menunggu Langkah Konkrit Gubernur dan DPRD NTT
Sekali lagi pandangan pribadi ini bukan meremehkan perjuangan teman-teman pejuang kemanusiaan korban human trafficking tapi lebih sebagai ajakan untuk melihat persoalan human trafficking pada bagian hulunya secara saksama.
Data Base
Pencegahan terjadinya human trafficking perlu melihat persoalan di bagian hulu secara komprehensif. Maka dari itu dibutuhkan Data Base dan Pemetaan persoalan. Data Base yang saya maksudkan di sini bukan semata jumlah korban human trafficking melainkan menyangkut:
1. Wilayah. Perlu adanya pemetaan wilayah-wilayah di NTT yang selalu rentan terjadinya human trafficking. Dalam pemetaan wilayah ini juga perlu pemetaan wilayah korban human trafficking yang meninggal dunia.
2. Jalur masuk. Yang saya maksudkan dengan jalan masuk di sini adalah, jalan mana yang biasa dilalui oleh para calo yang melakukan human trafficking pada masyarakat.
Jalur masuk disini tentunya jalan darat yang dijangkau dengan mobil, motor atau jalan kaki untuk bisa masuk ke kampung sasaran. Jika kita sudah menemukan jalan masuk mereka maka dengan mudah untuk menutup akses para calo
Baca Juga:
Human Trafficking: Mengubur Nurani Kita Dalam Setiap Peti Mati TKI
3. Siapa yang dijumpai dan dilobi: Setiba di kampung tersebut, siapa yang selalu menampung para calo atau siapa yang dijumpai? Orang tua korban? Korban sendiri? Kepala desa, ketua RT/RW setempat.
4. Modus. Yang saya maksudkan dengan modus disini adalah bentuk bujuk rayu dan juga janji-janji manis yang selalu diungkapkan oleh para calo kepada target agar target bisa terbuai oleh iming-iming manis para calo.
5. Oknum pemberi surat jalan bagi yang dibawa umur: Perlu juga untuk menelusuri pemberian surat jalan atau surat keterangan dalam hal ini terkait umur. Apakah dari desa? Lalu bagi yang Katolik perlu juga mencek surat baptis korban di paroki asal.
6. Jalan menuju tujuan: Perlu juga menelusuri jalan yang dilalui saat hendak meninggalkan kampung atau desa termasuk kendaraan yang digunakan.
Disamping beberapa Data Base dan pemetaan yang dilakukan maka perlu membutuhkan jaringan antar kampun-kampung terdekat dalam satu wilayah kecamatan maupun kabupaten atau kota. Yang sedapat mungkin dilakukan adalah:
1. Membangun konsolidasi pertama-tama dengan masyarakat setempat dalam hal ini para kepala desa, ketua RT/RW, paroki atau stasi dan paling memungkinkan adalah para kepala adat atau kepala suku.
Baca Juga:
2. Diskusi dan bedah kasus melalui film atau foto dan berita. Setelah melakukan konsolidasi dengan pihak-pihak diatas, maka dibuat jadwal rutin untuk diskusi, bedah kasus dan pendampingan terkait peraturan perundang-undangan dan juga strategi perlawanan terhadap praktek human trafficking.
Dalam pengalaman bersama warga di Samarinda dalam wadah Gerakan Samarinda Menggugat (GSM) yang menggugat beberapa pihak terkait pertambangan di wilayah kota Samarinda pada akhirnya dimenangkan oleh GSM karena cara ini yang kami lakukan.
3. Pendampingan berkelanjutan. Pendampingan berkelanjutan adalah pendampingan yang terfokus dan memiliki jadwal rutin entah sebulan sekali atau sebulan dua kali.
4. Posko pengaduan. Yang paling penting juga adalah membangun posko-posko pengaduan di wilayah-wilayah dampingan dan selanjutnya persoalan tersebut dilaporkan kepada posko utama secara rahasia dalam arti hanya para pegiat kemanusiaan atas masalah human trafficking yang mengetahui persoalan dan strategi pencegahannya.
5. Menghidupkan kearifan lokal menuju tatanan kampung yang ramah dan mengkrasankan termasuk sanksi adat bagi orang atau masyarakat setempat yang menjadi calo perdagangan manusia di kampung halamannya.
6. Pelatihan tim kampung atau desa: Komunitas jaringan perlu dilatih dalam hal komunikasi, memetakan persoalan, termasuk mereka perlu dibekali dasar-dasar hukum serta jalur pelaporan kasus. Mereka perlu didampingi untuk berani bersuara dan tidak hanya menggantungkan suara mereka pada pra aktivis pejuang kemanusiaan.
Baca Juga:
7. Aksi Kamisan atau Aksi hari lainnya dalam satu minggu untuk terus menyuarakan suara perlawanan terhadap praktek human trafficking entah melalui orasi, teater, pembacaan puisi dan laiinya.
Aksi ini bisa menggandeng para mahasiswa, anak-anak sekolah dan masyarakat dampingan. Misalnya nama dari aksi itu adalah Aksi Kamisan Nusa Cendana Melawan Praktek Human Trafficking.
Ilustrasi dari lintasntt.com
Leave a Reply