Ini Isi Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Tentang MPLS Tahun Ajaran 2025/2026

Nasional
Sebarkan Artikel Ini:

Eposdigi.com – Kita sudah hampir memasuki tahun ajaran baru 2025/2026. Sudah saatnya setiap sekolah menyiapkan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi murid baru. Untuk memandu pelaksanaan MPLS tersebut, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah telah menerbitkan surat edaran nomor 10 tahun 2025 tentang pelaksanaan MPLS. 

MPLS tahun ajaran 2025/2026 ini disebut MPLS Ramah bagi murid baru. Menurut surat edaran tersebut, kegiatan MPLS harus berorientasi pada penguatan karakter murid dan perwujudan pendidikan bermutu, dengan pelibatan partisipasi semesta. 

Baca Juga :

Mengapresiasi Tugas Berat Para Guru TK

Pada intinya surat edaran tersebut menegaskan hal-hal sebagai berikut untuk memandu pelaksanaan MPLS tersebut: 

  • MPLS adalah kegiatan pertama bagi murid baru yang dilakukan satuan pendidikan untuk menumbuhkan dan memperkuat karakter serta profil lulusan melalui pengenalan warga, kurikulum dan lingkungan sekolah. 
  • MPLS dilaksanakan dengan memuliakan murid, menghormati hak murid, dan menjunjung tinggi nilai karakter melalui pemberian pengalaman belajar yang berkesadaran, bermakna dan menggembirakan. 
  • Penguatan nilai-nilai melalui MPLS tersebut dilakukan melalui MPLS Ramah dengan aktivitas sebagai berikut:
    1. Pembinaan Kultur sekolah dengan pendekatan edukatif. 
    2. Pembinaan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat dan Pagi ceria. 
    3. Pencegahan Judi online dan NAPZA, serta menumbuhkan keadaban digital dan budaya hidup sehat. 
    4. Penguatan Karakter dan Kegiatan Kepanduan dan ekstrakurikuler lainnya. 
    5. Menciptakan lingkungan belajar aman, nyaman dan menggembirakan. 
    6. Menyediakan ruang perjumpaan dan inklusivitas dan pengenalan lingkungan satuan pendidikan dan lingkungan di sekitar satuan pendidikan.
  • MPLS Ramah dengan kegiatan tersebut di atas diberlakukan pada tahun ajaran 2025/2026 pada setiap satuan pendidikan.

Baca Juga :

Viral Video Siswa SD Sawer Biduan pada Acara Perpisahan. Ada Apa dengan SD Kita?

Agar pelaksanaan MPLS tersebut terarah dan dapat mencapai tujuan, surat edaran tersebut juga dilengkapi dengan lampiran yang berisi panduan yang lebih detail, yang bisa menjadi pegangan dalam merencanakan dan melaksanakan MPLS tersebut oleh Kepala Satuan Pendidikan dan Guru di lapangan.

Oleh karena itu Kepala Satuan Pendidikan dan Guru yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan MPLS dapat mempelajari panduan tersebut, yang kurang lebih berisi konsep dasar, pengorganisasian kegiatan, pengawasan evaluasi, dan pelaporan. 

Pada panduan juga ditegaskan bahwa kegiatan MPLS Ramah dilakukan selama 5 hari sekolah. Selain itu pada bagian pengorganisasian kegiatan pada panduan, sudah dicantumkan materi dan ruang lingkup materi, dan sudah tersedia buku panduan bahkan silabus  kegiatan MPLS. 

Baca Juga :

Jumlah Mahasiswa Vietnam, Nepal, dan Pakistan yang Studi di Amerika Lebih Banyak, Indonesia Tertinggal Jauh?

Pada MPLS kali ini, di jenjang SMP dan SMA/SMK, pada hari ketiga ada kegiatan Asesmen Literasi-Numerasi. Hasil asesmen tersebut akan menjadi acuan bagi guru untuk merancang pembelajaran. 

Karena hasil asesmen akan digunakan untuk perencanaan pelajaran, maka diharapkan asesmen tersebut dapat menggambarkan kemampuan literasi dan numerasi yang sesungguhnya dari murid. Oleh karena itu, tidak diperbolehkan kerjasama di antara murid.

Hasil asesmen akan menggambarkan tidak hanya mutu murid yang mengerjakan asesmen, tetapi juga menggambarkan mutu pengajaran atau mutu sekolah asal murid-murid tersebut. Soal asesmen terdiri dari 24 butir soal pilihan ganda dan pilihan ganda kompleks. Durasi asesmen 60 menit. 

Baca Juga :

Memberi Catatan Pada Gagasan Dedi Mulyadi Tentang Wajib Militer Bagi Siswa SMA

Soalnya akan disiapkan melalui laman bit.ly/mplsramahlitnum pada hari Senin, 14 Juli 2025. Dikerjakannya bisa dengan komputer dan bisa berbasis kertas, tergantung  kemampuan sekolah penyelenggara. Murid diharapkan mengerjakan asesmen secara mandiri dan serius dan tanpa manipulasi. 

Selain itu, dilarang menggunakan atribut atau perlengkapan yang tidak edukatif, tidak relevan dan tidak mempermalukan murid. Tidak boleh ada unsur kekerasan atau mengarah pada kekerasan, baik secara fisik, verbal, maupun psikis.   

Itulah gambaran MPLS tahun ajaran 2025/2026. Selamat memasuki tahun ajaran 2025/2026. 

Tulisan ini sebelumnya tayang di depoedu.com, kami tayangkan kembali dengan izin dari redaksi / Foto ilustrasi dari bpmpkaltara.kemdikbud.go.id

Sebarkan Artikel Ini:

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of