Eposdigi.com – Untuk menjaga daya beli masyarakat dan stabilisasi ekonomi dan sosial pemerintah kini menanggung pajak penghasilan bagi siapa saja yang berpenghasilan kurang dari 10 juta rupiah.
Paket stimulus ekonomi ini dimaksudkan untuk menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat ini berlangsung selama satu tahun penuh yaitu dari Januari sampai dengan Desember 2025.
Legalitas atas stimulus ekonomi ini tertuang dalam “Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025”
Baca Juga:
Zona Ekonomi Khusus Negeri Jiran ini Buka Peluang 5.000-an Proyek
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2025 ini efektif berlaku mulai tanggal 14 Februari 2025, ini tidak bisa dinikmati oleh semua industri atau semua jenis pekerja. Stimulus ini hanya berlaku bagi industri tertentu saja.
Stimulus ekonomi ini hanya diberikan kepada pekerja yang melakukan kegiatan usaha atau yang bekerja pada industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur serta industri kulit dan barang dari kulit.
Stimulus ekonomi diberikan kepada semua pekerja pada industri tersebut, baik pekerja tetap maupun pegawai tidak tetap tertentu. Stimulus ekonomi ini diberikan kepada pekerja berpenghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur tidak lebih dari 10 juta sebulan.
Baca Juga:
Semnetara untuk pekerja tidak tetap, dasar perhitungan penghasilannya adalah bagi mereka yang pendapatan hariannya tidak lebih dari Rp500 ribu per hari, untuk semua jenis pekerjaan, harian, mingguan dan atau borongan.
Syarat lainnya adalah bahwa para pekerja pada industri-industri tersebut tidak sedang menerima insentif PPh 21 lainnya dari pemerintah.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa stimulus ekonomi berupa Pembebasan PPh tersebut dilatari oleh kebijakan pemerintah berupa kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 % per Januari 2025 ini.
“Pemerintah memberikan insentif PPh Pasal 21 ditanggung oleh pemerintah, yaitu yang gajinya tidak sampai 10 juta,” kata Menko Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta seperti dikutip oleh cnnindonesia.com.
Baca Juga:
79 Tahun Indonesia Merdeka, Nasionalisme Pejabat Timbul Tenggelam
Dipilihnya para pekerja yang bekerja pada industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur serta industri kulit dan barang dari kulit karena sektor-sektor industri ini merupakan sektor industri padat karya.
Namun disayangkan bahwa, jika alasan pemerintah memberi stimulus ini adalah kompensasi dari kenaikan PPN menjadi 12 %, seperti yang disampaikan oleh Menko Airlangga maka masyarakat bisa saja menyimpulkan bahwa kenaikan PPN tersebut memberi dampak pada perekonomian masyarakat.
Kenaikan PPN menjadi 12 % rupanya membuat daya beli masyarakat menurun sehingga perekonomian menjadi tidak stabil yang akhirnya berpengaruh pada tingkat kesejahteraan masyarakat.
Baca Juga:
Pertanyaan yang dapat kita ajukan adalah bahwa apakah kenaikan PPn menjadi 12% itu hanya mempengaruhi masyarakat tertentu saja yaitu para pekerja yang bekerja pada sektor-sektor industri padat karya saja? Atau kebijakan pemerintah menaikan PPN menjadi 12% itu juga mempengaruhi perekonomian semua lapisan masyarakat?
Jawaban atas pertanyaan terakhir ini tentu saja bisa menjadi pintu masuk bagi semua lapisan masyarakat untuk menanggapi stimulus ekonomi pemerintah yang tertuang dalam PMK No 10 tahun 2025 ini.
Foto ilustrasi dari beritadaerah.co.id
Leave a Reply