Mahkamah Konstitusi Menolak Permohonan Agar Mata Pelajaran Agama Dijadikan Mata Pelajaran Pilihan di Sekolah

Nasional
Sebarkan Artikel Ini:

Eposdigi.com – Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidangnya memutuskan mewajibkan pemberian Mata Pelajaran Agama di sekolah-sekolah. Keputusan ini menanggapi pemohon Raymond Kamil dan Indra Syahputra yang mengajukan permohonan agar Mata Pelajaran Agama dijadikan sebagai mata Pelajaran Pilihan di sekolah.

Selain itu, kedua pemohon juga mengajukan permohonan agar kolom agama dalam biodata penduduk yang memuat keterangan agama atau kepercayaan dalam kartu keluarga (KK) maupun Kartu Tanda Pengenal (KTP) dapat diisi dengan keterangan “tidak beragama”. 

Menurut pemohon, hak tersebut terdiri dari hak untuk tidak mengikuti pendidikan agama atau kepercayaan dalam penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah, hak untuk tidak menyebut agama dan kepercayaan dalam data kependudukan dan hak untuk mengajukan perkawinan yang tidak didasarkan agama atau kepercayaan. 

Baca juga : 

Tiga Peserta Didik di Rembang Dikeluarkan dari Sekolah, karena Pilihan Politik Orang Tuanya

Menanggapi pemohon tersebut Mahkamah Konstitusi dalam sidang menyatakan menolak semua permohonan yang diajukan pemohon. Dalam hal pendidikan agama di sekolah dasar hingga sekolah menengah, Pendidikan Agama merupakan konsekuensi atau tindak lanjut dari penerapan Pancasila sebagai dasar bernegara. 

Hal tersebut ditegaskan oleh Hakim MK Arief Hidayat ketika membacakan draf putusan mengenai uji materiil pasal pasal 12 ayat 1 dan pasal 37 ayat 1 dan 2 undang -undang nomor 20 tahun 2003 pada Jumat, 3 januari 2025. 

“Pengajaran agama dalam dunia pendidikan telah berlangsung sejak lama dan merupakan konsekuensi penerimaan Pancasila sebagai ideologi negara,” tegas hakim MK  Arief Hidayat dalam sidang MK tersebut. 

Baca juga : 

Menag Siapkan ‘Kurikulum Cinta’ Melalui Pelajaran Agama di Sekolah

MK menilai, mewajibkan pelaksanaan pelajaran agama di sekolah adalah sangat wajar. Bahkan para siswa justru mempunyai hak dan kewajiban untuk menerima pendidikan agama. MK memandang pendidikan agama merupakan unsur penting dalam menjaga kesinambungan kehidupan beragama dalam lingkup negara Pancasila. 

Respon Mendikdasmen

Menanggapi keputusan MK tersebut, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Dr. Abdul Mu’ti menyatakan mendukung keputusan MK  yang mewajibkan pemberian Mata Pelajaran Pendidikan Agama di sekolah-sekolah tersebut dan menyatakan akan melaksanakan keputusan MK tersebut. 

Baca juga : 

Haedar Nashir: Agar Lembaga Pendidikan Muhammadiyah Berkembang Perlu Etos Kerja dan Pemikiran Positif

“Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menyambut baik dan siap melaksanakan keputusan MK yang mewajibkan pendidikan agama di sekolah,” kata Mendikdasmen dalam keterangan tertulisnya seperti yang dilansir pada laman Kompas TV. 

Menurut Abdul Mu’ti keputusan MK tersebut sejalan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Di mana tujuan pendidikan adalah untuk membentuk manusia beriman, bertakwa dan berakhlak mulia. 

Selain itu, menurut Abdul Mu’ti keputusan MK tersebut juga dinilai memperkuat Undang-Undang Sistem Nasional 20/2003 yang menyebutkan bahwa: “Setiap peserta didik berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agamanya.” 

Tulisan ini sebelumnya tayang di depoedu.com, kami tayangkan kembali dengan izin dari penulis/ Foto:uma.ac.id

Sebarkan Artikel Ini:

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of