Mahkamah Konstitusi Menolak Permohonan Agar Mata Pelajaran Agama Dijadikan Mata Pelajaran Pilihan di Sekolah

Sebarkan Artikel Ini:

Eposdigi.com – Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidangnya memutuskan mewajibkan pemberian Mata Pelajaran Agama di sekolah-sekolah. Keputusan ini menanggapi pemohon Raymond Kamil dan Indra Syahputra yang mengajukan permohonan agar Mata Pelajaran Agama dijadikan sebagai mata Pelajaran Pilihan di sekolah. Selain itu, kedua pemohon juga mengajukan permohonan agar kolom agama dalam biodata penduduk yang memuat keterangan agama […]

Sebarkan Artikel Ini:
Baca Lebih Lanjut...