Eposdigi.com – Budaya sekolah yang aman dan nyaman adalah keseluruhan tata nilai, sikap, kebiasaan dan perilaku yang dibangun di lingkungan sekolah untuk menjamin pemenuhan kebutuhan spiritual, perlindungan fisik, memberi kesejahteraan psikologis dan keamanan sosio kultural, serta keadaban dan keamanan digital demi menciptakan lingkungan belajar yang kondusif.
Hal ini disampaikan oleh Abdul Mu’ti, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah di SMP Negeri Banjarbaru, Kalimantan Selatan, dalam acara penerbitan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 tahun 2926 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.
Ia menegaskan, aturan ini menjadi landasan bagi semua pihak untuk dapat melaksanakan perannya sesuai dengan tata penyelenggaraan negara.
Baca Juga:
Namun yang penting adalah bagaimana semua pihak memahami, menerapkannya dan menjadikannya budaya, nilai, moral dan pranata, serta perilaku yang menumbuhkan rasa aman bagi siapapun di sekolah.
Lebih lanjut Abdul Mu’ti menegaskan bahwa penerbitan dan implementasi kebijakan ini diharapkan memperkuat peran empat pusat pendidikan, yakni sekolah, keluarga, masyarakat, dan media sebagai ekosistem yang saling berkolaborasi dalam membangun budaya sekolah yang aman dan nyaman.
Permendikdasmen tentang Budaya Sekolah yang Aman dan Nyaman tersebut akan mengupayakan perubahan melalui enam fokus utama yaitu, 1) memperkuat upaya promotif preventif; 2) perluasan perlindungan peserta didik; 3) partisipasi semesta; 4) aspek aman dan nyaman; 5) penanganan kolaboratif; dan 6) pendekatan litigasi ke non-litigasi.
Baca Juga:
Lebih lanjut Sekretaris Pimpinan Pusat Muhammadiyah ini menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan usaha bersama untuk membangun lingkungan sekolah sosial, alam dan seluruh ekosistem sekolah yang aman dan nyaman, melalui pendekatan humanis, komprehensif, dan partisipatif.
Sebagai bagian dari upaya membangun budaya sekolah yang riang gembira, pada kesempatan tersebut juga di-launching jingle “Rukun Sama Teman” yang liriknya ditulis oleh Mendikdasmen Abdul Mu’ti sendiri.
Jingle ini diharapkan dapat menjadi media edukasi untuk membentuk nilai kebersamaan dan mendorong terciptanya rasa aman.
Hadir dalam kesempatan tersebut, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi.
Baca Juga:
Ia mengapresiasi langkah Kemendikdasmen yang konsisten memberi perhatian terhadap perlindungan anak di lingkungan pendidikan. Ia yakin dengan bergerak bersama sekolah yang aman dan nyaman dapat terwujud.
Belajar dari implementasi Peraturan Menteri Sebelumnya
Sebelum peraturan menteri nomor 6 tahun 2026 ini terbit, pada zaman kementerian pendidikan dipimpin oleh Nadiem Makarim, Kementerian Pendidikan juga menerbitkan Permendikbud Ristek Nomor 46 tahun 2023 tentang Pencegahan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Permendikbud Ristek ini nomor 46 ini dimaksudkan untuk menggantikan Permendikbud Nomor 82 tahun 2015 juga tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan di Satuan Pendidikan. Data membuktikan bahwa dua peraturan menteri yang disebutkan sebelumnya ternyata gagal mencegah kekerasan di sekolah.
Baca Juga:
Belajar dari Denmark untuk Menangani Masalah Bullying di Sekolah-Sekolah Kita
Data yang berasal dari Asesmen Nasional yang diselenggarakan oleh Kemendikbud Ristek misalnya menggambarkan bahwa 36,51 persen murid atau 1 dari 3 murid di Indonesia masih berpotensi mengalami bullying dari sesama teman sebayanya.
Selain itu, ada beberapa kasus kekerasan yang jika ditelusuri, akarnya adalah kasus bullying di sekolah.
Kondisi ini mendorong Nadiem Makarim sebagai menteri pendidikan waktu itu, kemudian menerbitkan Permendikbud Ristek nomor 46 tahun 2023.
Permen ini bahkan mengharuskan pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di level Provinsi, di level Kabupaten/Kota, dan di level sekolah, yang kata Nadiem, hampir 100 persen terbentuk.
Baca Juga:
Namun ternyata kekerasan masih terjadi di banyak sekolah, kasus yang terakhir yang menghebohkan misalnya terjadi peledakan bom di SMA Negeri 72 Jakarta, yang dilatarbelakangi oleh kasus bullying sebelumnya yang dialami oleh pelaku.
Ini semua menunjukkan bahwa implementasi permen-permen tersebut gagal di lapangan.
Belajar dari kegagalan-kegagalan sebelumnya, kita berharap Permen Nomor 6 tahun 2026 tentang Budaya Sekolah yang Aman dan Nyaman, berhasil menciptakan sekolah sebagai ruang belajar yang aman bagi para murid.
Baca Juga:
Perlu disosialisasikan dengan baik, implementasi Permen di sekolah diawasi oleh pengawas sekolah, dan yang paling utama ada kerjasama yang baik antara berbagai unsur, terutama guru-kepala sekolah dengan orang tua murid. Jangan hanya pandai bikin aturan, tetapi tidak becus dalam implementasi.
Tulisan ini sebelumnya tayang di depoedu.com, kami tayangkan kembali dengan izin dari penulis / Foto ilustrasi buatan AI
Leave a Reply