Kasus Dugaan Penggelapan Dana TKD Oleh Mantan PLT Kades Desa Air Hitam Besar Jadi Prioritas Polres Ketapang

Daerah
Sebarkan Artikel Ini:

Eposdigi.com – Dana Tanah Kas Desa (TKD) senilai Rp444.617.533.00 diduga dikorupsi, oleh Nurul Komariah selaku mantan Pelaksanaan Tugas (PLT) Kepala Desa di Desa Air Hitam Besar Kecamatan Kendawangan Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat Jadi Prioritas Polres Ketapang.

Kaur Pidum Ipda Zainal Mutahir, di Polres Ketapang lewat WhatsApp, pada Kamis (14 /03/2024), menjelaskan bahwa kasus dugaan penggelapan dana TKD oleh mantan PLT Kades Desa Air Besar menjadi Prioritas karena sebagai dana tersebut milik Masjid, rumah ibadah umat Islam.

“Saya usahakan semaksimal mungkin pak karena menyangkut tempat ibadah, dan kita segera mengeluarkan surat panggilan klarifikasi kepada terduga Nurul Komariah,” tutur Kaur Pidum Ipda Zainal Mutahir kepada Eposdigi (14/03).

Baca Juga:

Dana TKD Diduga Korupsi, Mantan PLT Kades Desa Air Hitam Besar Dipolisikan

Dari informasi yang dihimpun eposdigi kasus penggelapan dana TKD oleh mantan PLT Kades Desa Air Hitam Besar, sudah mulai timbul gejolak di tengah masyarakat desa yang mana sebagian dana tersebut untuk melakukan renovasi masjid tidak terlaksana karena dana TKD tersebut tidak kunjung dikembalikan.

Dimana pemberitaan Eposdigi sebelumnya, Muhammad Ramdan selaku ketua pengurus pembangunan Masjid Nurul Islam Desa Air Hitam dalam Laporan Polisi di Polres Ketapang pada, 06 Maret 2024, menerangkan bahwa, pada tahun 2016 masyarakat Desa Air Besar melalui perangkat Desa sepakat untuk adanya pengelolaan tanah kas desa (TKD).

Lahan TKD seluas 8 hektar kemudian dikelola oleh perusahaan sawit PT.Berkat Nabati Sejahtera (PT.IOI Group) dengan rincian hasil 6 hektar tanah dana tersebut untuk kas Desa Air Hitam Besar sedangkan hasil dana 2 hektar tanah tersebut untuk dana pengurus pembangunan Masjid Nurul Islam Desa Air Hitam Besar.

Baca Juga:

Dana Bumdes Untuk Bagun Pasar Ikan di Desa Suka Bangun Dalam Jadi Sorotan Masyarakat

Dalam perjalanan waktu, sekitar bulan Oktober 2023, pada saat Muhammad Ramdan menjadi ketua panitia pengurus pembangunan Masjid Nurul Islam, menanyakan kepada sekretaris desa sekaligus PLT Kepala Desa Nurul Komariah, namun Nurul Komariah menjelaskan uang TKD tersebut telah habis digunakan untuk investasi sehingga masyarakat Desa Air Hitam Besar khususnya pengurus pembangunan Masjid Nurul Islam mengalami kerugian sebesar Rp111.155.108.25.

Agar menghindari konflik sosial di Desa Air Hitam Besar terkait dugaan penggelapan dana TKD Oleh Mantan PLT Kades Nurul Komariah , masyarakat meminta Kapolres Ketapang segera mengusut tuntas para terduga pelaku penggelapan dana TKD tersebut, dan jika terbukti bersalah segera melakukan penahanan secepatnya terhadap terduga para pelaku.

Sebarkan Artikel Ini:

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of