Dalami Kasus Penembakan Warga, KOMNAS HAM KalBar Kunjungi TKP

Daerah
Sebarkan Artikel Ini:

Eposdigi.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Provinsi Kalimantan Barat, mengunjungi tempat kejadian perkara (TKP)  peristiwa bentrok antara Brimob dengan warga terkait sengketa lahan sawit di Dusun Mambuk, Desa Segar Wangi, Tumbang Titi, Ketapang, pada 1 Juni 2022, 

Seperti diberitakan sebelumnya, oknum Brimob Kalbar lakukan penganiayaan pada Sabtu, 28 Mei 2022 lalu di Dusun Mambuk, Desa Segar Wangi, Tumbang Titi, Ketapang. Peristiwa tersebut mengakibatkan beberapa warga mengalami luka-luka, bahkan seorang warga menderita luka tembak di punggung.

Peristiwa naas itu diduga dipicu oleh sengketa lahan antara PT Arrtu Plantation Padang Bunga Estate (PDBE) dengan warga masyarakat. Kedua belah pihak mengklaim sebagai pemilik sah lahan kebun sawit.

Baca Juga:

Diduga Bela PT. Arrtu Plantation, Oknum Brimob Kalbar Tembak dan Lakukan Penganiayaan Terhadap Tiga Orang Warga

Kehadiran oknum Brimob saat itu adalah dalam rangka penegakan hukum, mencari Suharjo alias Ujang Alus, ‘DPO’ yang kebetulan adalah pemilik lahan yang terkait sengketa, pada saat warga sedang melakukan aktivitas panen sawit pada lokasi sengketa yang telah bersertifikat hak milik.

Seorang warga bernama Raji’i terluka tembak oleh peluru hampa oknum anggota Brimob, karena berusaha mencegah penangkapan Suharjo. Mereka menilai, status tersangka dan ‘DPO’ Suharjo, adalah bukti tidak netralnya sikap aparat penegak hukum dalam kasus sengketa lahan tersebut.

Laporan warga terkait aktivitas perusahaan diatas tanah mereka tidak ditanggapi secara memadai oleh aparat penegak hukum, sementara laporan perusahaan langsung diproses yang mengakibatkan Suharjo berstatus tersangka.

Kunjungan KOMNAS HAM ke tempat kejadian perkara dalam rangka mendalami kasus dugaan penembakan oleh aparat negara tersebut. Kehadiran mereka KOMNAS HAM dalam rangka mengumpulkan informasi dari pihak-pihak terkait.

Baca Juga:

Saling Klaim Lahan Sawit antara Masyarakat vs PT Arrtu Plantation, di Mana Posisi Aparat Penegak Hukum?

“Saat ini kami masih melengkapi informasi dari pihak-pihak terkait” kata Neli, salah seorang anggota KOMNAS HAM yang melakukan kunjungan ke TKP.

Pihaknya berjanji akan transparan dalam penanganan kasus ini sehingga hasilnya nanti akan dibuka kepada masyarakat.

Roni, selaku keluarga korban penganiayaan menanggapi positif kunjungan KOMNAS HAM tersebut. Bagi masyarakat kasus ini merupakan pelanggaran HAM berat. Karena itu pihak keluarga berharap agar kasus ini bisa dituntaskan berkat campur tangan KOMNAS HAM.

 

“Kasus ini merupakan pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh oknum Brimob kepada tiga orang keluarga kami, dengan cara ditembak dan dianiaya” keluh Roni saat dikonfirmasi.

Roni mengungkapkan bahwa klaim keluarga atas tanah sengketa berdasarkan atas 9 lembar Surat Keterangan Tanah “SKT” yang dimiliki oleh pihaknya, termasuk Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Ketapang.

“Dilihat dari tahun terbit 9 SKT keluarga kami tahun 2004 dan SHM tanah bisa terbit di BPN Ketapang, jelas tanah ini milik kami” tutup Roni.

Masyarakat berharap agar kedatangan KOMNAS HAM ke lokasi kasus ini, bisa benar-benar menjadi bukti bahwa Negara menghadirkan “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat,” jika kasus ini bisa diusut dengan tuntas.

Foto dari tribunnews.com

Sebarkan Artikel Ini:

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of