Eposdigi.com – Oknum Brimob Kalbar diduga tembak dan lakukan pengayaan terhadap masyarakat, pada Sabtu 28/05/2022, di lokasi kebun masyarakat yang bersertifikat hak milik terletak SP3 Dusun Mambuk Desa Segar Wangi Kecamatan Tumbang Titi Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat.
Menurut keterangan saksi mata saat kejadian, Abdul Halim (50 tahun) menjelaskan bahwa dirinya bersama para korban dan masyarakat lainnya berada di kebun sedang melakukan aktivitas pemanenan sawit. Bahwa kebun sawit masyarakat tersebut sudah memiliki sertifikat hak milik.
Secara tiba -tiba 17 orang Brimob berseragam dan bersenjata laras panjang lengkap, bersama tiga orang Satpam dan satu orang manajer perusahaan sawit PT. Arrtu Plantation mendatangi mereka dan menanyakan salah satu korban Suharjo. “Anda Suharjo alias Ujang Alus?”
Baca Juga:
Tanpa ada penjelasan dan sosialisasi dari rombongan anggota Brimob langsung menyeret korban Suharjo alias Ujang Alus. Melihat hal tersebut korban Raji’i dan Sumardi mencoba menahan Suharjo alias Ujang Alus agar tidak dibawa oleh Brimob.
Posisi Raji’i memeluk Suharjo, rombongan Brimob menembakan senjata beruntun ke udara, dan saat bersamaan oknum Brimob dengan cara menempelkan moncong senjata laras panjang di bagian punggung bawah sebelah kiri Korban Raji’i lalu ditembak.

Hal ini diungkap Abdul Halim selaku saksi mata saat kejadian menjelaskan di Rumah sakit Fatima(28/05) ;
“Rombongan Brimob 17 Orang dan Pihak Perusahaan tiga orang satpam, satu orang manajer perusahaan, datang ke kebun kami yang sudah bersertifikat. Rombongan Brimob tanpa ada sosialisasi, langsung menarik dan penyeret Suharjo,” kata Abdul Halim
“Oknum Brimob menembak dengan cara menempelkan moncong senjata laras panjang di bagian punggung bawah sebelah kiri Korban Raj’i lalu ditembak, sedangkan korban Sumardi dibagian kepala berlumuran darah akibat hantaman benda keras oleh oknum Brimob,” terang Abdul Halim lebih lanjut.
Abdul Halim juga menambahkan korban tembak oleh oknum Brimob tersebut bukan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Korban tembak oleh oknum Brimob Raji’i bukan berstatus DPO”, tutup Abdul.
Atas kejadian tersebut tiga orang korban tembak dan penganiayaan oleh oknum Brimob Kalimantan Barat tersebut, dilarikan ke Rumah sakit Fatimah.
Korban Raji’i alias Ji’i (32 tahun) mengalami luka tembak bagian punggung sebelah kiri bawa, dan luka lebam bagian kepala. Korban Sumardi alias Salim (45 tahun) mengalami luka bagian kepala dengan tujuh jahitan.

Sementara korban Suharjo alias Ujang Alus (45 tahun) mengalami luka lebam dan bengkak di bagian perut dan tulang belakang.
Dilansir dari berbagai media Online Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan dalam keterangan persnya mengatakan, bahwa peluru yang digunakan oleh anggota tersebut berjenis peluru hampa.
Diterangkan pula oleh Jansen, adapun Suharjo alias Ujang Alus (salah satu korban), merupakan tersangka kasus dugaan pencurian kelapa sawit dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca Juga:
Sukseskan Ketahanan Pangan, DPP Santri Tani NU Kerjasama Sinergis dengan Polda Riau
“Anggota kita melakukan langkah penegakan hukum karena melakukan perlawanan,” terangnya.
Sebelumnya, Jansen menjelaskan, bahwa peristiwa ini terjadi sekitar jam 12.00 WIB. Dimana saat itu, 17 orang personil pelayanan dan keamanan (yankam) PT Arrtu Estate Kemuning bergerak menuju lahan blok K/L yang diklaim sepihak oleh Suharjo.
Setibanya di lokasi, terlihat sekitar 40 orang warga yang dipimpin Suharjo alias Ujang Halus sedang melakukan aktivitas panen kelapa sawit.
Sebelum mengambil tindakan tegas dan terukur, Jansen mengatakan, bahwa anggota Brimob telah melakukan imbauan serta peringatan, agar tidak melakukan panen di wilayah perkebunan perusahaan dan meminta tersangka menyerahkan diri.
“Anggota sudah mengeluarkan tembakan peringatan sebanyak 3 kali, tetapi pelaku tidak mengindahkannya, sehingga dilakukan tembakan ke arah warga tersebut dan mengenai bagian punggung,” kata Jansen.
Masyarakat menilai kasus ini telah mencoreng nama baik Kepolisian Republik Indonesia, dan berharap kasus ini bisa diusut dan ditindak sesuai hukum yang berlaku di Republik Indonesia oleh Mabes Polri.
Foto Ilustrasi dari nesiatimes.com
Leave a Reply