Eposdigi.com – Dana Tanah Kas Desa (TKD) senilai Rp444.617.533.00 diduga dikorupsi, oleh Nurul Komariah selaku mantan Pelaksanaan Tugas (PLT) Kepala Desa di Desa Air Hitam Besar Kecamatan Kendawangan Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat dilaporkan ke Polres Ketapang.
Muhammad Ramdan selaku ketua pengurus pembangunan Masjid Nurul Islam Desa Air Hitam dalam Laporan Polisi di Polres Ketapang pada, 06 Maret 2024, menerangkan bahwa, Pada tahun 2016 masyarakat Desa Air Besar melalui perangkat Desa sepakat untuk adanya pengelolaan tanah kas desa (TKD).
Lahan TKD seluas 8 hektar kemudian dikelola oleh perusahaan sawit PT.Berkat Nabati Sejahtera (PT.IOI Group) dengan rincian hasil 6 hektar tanah dana tersebut untuk kas Desa Air Hitam Besar sedangkan hasil dana 2 hektar tanah tersebut untuk dana pengurus pembangunan Masjid Nurul Islam Desa Air Hitam Besar.
Dalam perjalanan waktu, sekitar bulan Oktober 2023, pada saat Muhammad Ramdan menjadi ketua panitia pengurus pembangunan Masjid Nurul Islam, menanyakan kepada sekretaris desa sekaligus PLT Kepala Desa Nurul Komariah, namun Nurul Komariah menjelaskan uang TKD tersebut telah habis digunakan untuk investasi sehingga masyarakat Desa Air Hitam Besar khususnya pengurus pembangunan Masjid Nurul Islam mengalami kerugian sebesar Rp111.155.108.25.
Baca Juga:
Dana Bumdes Untuk Bagun Pasar Ikan di Desa Suka Bangun Dalam Jadi Sorotan Masyarakat
“Pengembalian Dana TKD untuk pengurus pembangunan masjid Nurul Islam senilai Rp 111.155.108.25, semua cara sudah kita tempuh, namun tidak berhasil sehingga kita melaporkan hal ini di Polres Ketapang,” ungkap Muhammad Ramdan, saat di konfirmasi awak media di Warung Kopi Ketapang pada Rabu (06/03) malam.
Dari penelusuran dokumen fotokopi rekening koran bank milik Desa Air Hitam Besar pada tanggal 06.02.2023 PT.Berkat Nabati Sejahtera (IOI Group) melakukan transfer uang dana tanah kas desa (TKD) ke rekening Bank Kalbar milik Desa senilai Rp 444.617.533.00. dan selanjutnya berdasarkan kolom keterangan data tersebut Nurul dan Yayat melakukan penarikan uang beberapa kali dalam jumlah besar.
Pengurus pembangunan Masjid Nurul Islam, sudah beberapa kali melakukan mediasi bersama pemerintah Desa Air Hitam Besar guna mempertanyakan uang TKD senilai Rp 111.155.108.25 yang menjadi hak mereka, namun tidak ada kejelasan.
Untuk menenangkan gejolak di masyarakat desa terkait dana TKD, Nurul Komariah selaku mantan Pelaksanaan Tugas (PLT) Kepala Desa di Desa Air Hitam Besar pada tanggal 20 Februari 2024 membuat surat pernyataan, dan bertandatangan diatas materai 10 ribu.
Baca Juga:
Dalam Surat pernyataan tersebut Nurul Komariah menyatakan akan mengembalikan uang dana TKD senilai Rp 444.617.533.00 kepada Pemerintah Desa Air Hitam Besar pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2024.
Namun pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2024 rapat mediasi dana TKD di kantor Desa Air Hitam Besar, Nurul Komariah tidak hadir dan tidak menepati janji mengembalikan uang Dana TKD tersebut.
Agar berita bisa berimbang dan tidak sepihak Eposdigi melakukan konfirmasi kepada Nurul Komariah selaku Mantan Pelaksanaan Tugas (PLT) Kepala Desa di Desa Air Hitam Besar Lewat WhatsApp (09/03) Mempertanyakan terkait dana TKD tersebut dan adanya laporan polisi di polres Ketapang, namun hingga berita ini terbit belum memberikan jawaban.
Masyarakat Ketapang khusus warga masyarakat Desa Air Hitam besar meminta kepada Kapolres Ketapang serius usut tuntas para pelaku diduga melakukan korupsi baik dana TKD tersebut.
Hingga berita ini terbit Eposdigi terus mengumpulkan data-data.
Leave a Reply