Confreiria dan Perda Semana Santa di Flores Timur

Budaya
Sebarkan Artikel Ini:

Eposdigi.com – Confreiria adalah organisasi awam Serani tua yg berdiri sejak 1564 sebagai Ordo ke III oleh Padri Dominikan yg tercatat pada dokumen Propaganda FIDE di Roma.

Sejak Raja Larantuka Ola Adobala dibaptis menjadi serani tahun 1665 maka sejak itulah peran Confreiria berkembang dan Larantuka pun tumbuh menjadi entitas dan kerajan yang bercorak Katolik.

Sejak dulu, Raja Larantuka memiliki 3 jabatan ex officio.

  1. Kepala Pemerintahan, dia mengepalai Kakang Lewo Pulo
  2. Kepala Adat,  Koten-Kelen-Hurint-Maran yang terbentuk dalam Pou Suku Lema
  3. Kepala Gereja sebagai Presidenti Confreiria sebelum ada nya hirakhi gereja.

Sebagai catatan Keuskupan Sunda Kecil baru didirikan tahun 1913 dan dipecah menjadi  Keuskupan Larantuka tahun 1951.

Selain lembaga keagamaan dan fungsi guru agama, pada hakikatnya Confreiria menjalankan fungsinya sebagai official kerajaan atau birokrat pemerintahan.

Baca Juga:

Menjadikan Larantuka Kota Bebas Sampah

Anggota Confreiria harus bisa membaca dan menulis. Organisasi ini dirancang sebagai organisasi modern. Ada struktur nya yang sangat baik dengan raja menjabat Presidenti dan Ere Presidenti. Lalu ada dewan eksekutif dengan Prokador sebagai Ketua Harian.

Ada Scriban sebagai sekretaris dan ada Bendahara. Lalu setiap kampung punya Perfek dan Mestri dari semua suku Semana baik di Larantuka, Wureh dan Konga. Sejak dahulu hingga hari ini Confreiria sangat  sentral perannya dalam semua upacara keagamaan seperti prosesi Semana Santa.

Confreiria punya lambang dan simbol sendiri. Ada bendera dan ada perayaan Dies Natalis nya. Organisasi ini memang luar biasa, semua kita merasakan roh dan sprit serta mengalaminya hingga hari ini. Tentu ada pasang naik dan pasang surut peran mereka.

Tapi kita semua perlu memperbaikinya. Butuh Capacity Building. Perlu ada revitalisasi dan reorientasi. Tapi pada prinsipnya Confreiria adalah warisan luar biasa dari leluhur kita yang wajib kita pelihara dan tumbuh kembangkan.

Tahun 1947 ada pemisahan antara tugas liturgi dan dogma gereja yg dijalankan oleh hirarkis gereja  dan tugas tradisi  serani yg dijalankan oleh Raja.

Dalam Statuta  1947 yang dibuat oleh Uskup Sunda Kecil Mgr Leven dan Raja Larantuka atau Kepala Swapraja Larantuka Don Lorenzo III, pada artikilen 4 ditulis : Pemerintahan Confreiria Kerajaan Larantuka dijalankan sesuai dengan Adat Serani Kerajaan Larantuka.

Baca Juga:

Kota Tua, Mau Jadi Apa?

Untuk itu,  ditinjau dari aspek filosofis, sosiologis,historis dan yuridis maka Statuta ini adalah sebuah produk hukum, sebuah kebijakan pemerintah. Ingat sebelum terbentuk nya kabupaten Flores Timur tahun 1958, pemerintahan yang sah adalah Raja Larantuka sebagai Kepala Swapraja.

Dari sisi empiris, warisan tak ternilai ini wajib kita pelihara. Semana Santa sudah sangat mendunia. Kita wajib upayakan agar semua keluarga muda, semua kaum bapa di Larantuka dan Flores Timur menjadi anggota Confreiria. Sehingga ini menjadi milik umat, milik publik.

Apalagi negara sudah membuka ruang lewat pembentukan Perda maka perlu dibuat Perda  Semana Santa. Jadi Perda ini soal Tata Kelola.

Jika kita melihat kebelakang, sejak otonomi daerah, Pemkab Flotim sudah ada program lewat Sister City  (Larantuka-Ourem Fatima) juga ada Perayaan 5 Abad Prosesi Semana Santa hingga Larantuka menjadi anggota Jaringan Kota Pusaka Indonesia.

Malah dalam nawacita pemerintahan Jokowi dan Renstra Kementerian Pariwisata sudah dibuat Otoritas Wisata Flores dan Labuan Bajo sebagai wisata premium dan untuk wisata budaya religi nya tertulis Semana Santa di Larantuka.

Namun sayangnya semua itu hanya bersifat insidental.   Belum tertata secara baik. Belum menjadi gerakan bersama antara pemerintah dan masyarakat.

Baca Juga:

Belajar Senyum Untuk Pariwisata Flores Timur

Dan dengan Semana Santa akan menjadi pintu masuk bagi semua wisata alam dan budaya di Flores Timur. Untuk itu perlu ada nomenklatur tersendiri sehingga Tradisi Tua dari masyarakat Serani Larantuka ini harus menjadi roh dan kemudian diimplementasikan dalam kebijakan negara.

Dalam Perda diatur tentang tata kelola, perlindungan bangunan situs tua, cagar budaya, tori dan kapela, juga tata kota Larantuka sebagai kota tua dan dibangunnya Confreiria Center, juga konsep wisata rohani-budaya dan kehidupan sosial ekonomi masyarakat nya lewat masyarakat wisata budaya dan standarisasi homestay bagi suku Semana dan masyarakat Larantuka.

Kita bisa lihat kebijakan negara tsb sudah dijalankan di Jakarta, Solo, Bali, Yogyakarta, Cirebon,Ternate, Tidore, Gowa, Makasar dll. Dengan ada nya Perda Semana Santa maka tentu semua kegiatan dan program akan dimasukkan dalam APBD.

Juga akan ada pembentukan kesekretariatan dari anggaran negara. Confreiria perlu diberi peran dalam Perda ini. Sehingga semua rencana aksi akan dapat dijalankan dan tentu ada audit publik nya.

Dengan Perda Semana Santa maka semua program pemerintah pusat lewat Kementerian Pariwisata dan revitalisasi kota tua lewat Kementerian PU  akan ada koneksitasnya dengan Pemkab Flotim dan akan mudah terimplementasi.

Baca Juga:

Kesia-siaan Rasa Bangga

Dengan Perda Semana Santa ini juga kita galakan dan kita usulkan ke UNESCO PBB, agar Semana Santa menjadi Warisan Tak Benda Dunia.

Untuk itu maka program kerja yang ditawarkan oleh  DPD Partai Solidaritas Indonesia Kab. Flores Timur adalah mengajukan dan memperjuangkan Perda Semana Santa.

Kami yakin dengan berlaku nya Perda Semana Santa maka kita semua masyarakat Larantuka dan Flores Timur akan semakin dewasa dan semakin sejahtera.

Penulis adalah Ketua DPD PSI Kab.Flotim – Caleg DPRD Dapil Flotim 1 – Kec.Larantuka / Foto dari merahputih.com

 

Sebarkan Artikel Ini:

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of