Program Pengelolaan Sampah Berkelanjutan Di Kelurahan Pagedangan Kabupaten Tangerang

Lingkungan Hidup
Sebarkan Artikel Ini:

Eposdigi.com – Sampah merupakan salah satu permasalahan utama dalam konteks pencemaran lingkungan, termasuk pencemaran udara. Indonesia, sebagai salah satu negara dengan populasi terbesar di dunia, menghadapi tantangan serius terkait manajemen sampah dan dampaknya terhadap lingkungan.

Dalam sebuah penelitian yang diterbitkan oleh McKinsey and Co dan Ocean Conservancy, Indonesia ditemukan sebagai negara kedua terbesar dalam hal produksi limbah plastik global, setelah Tiongkok.

Berdasarkan data tentang volume sampah yang dihasilkan oleh kota-kota besar di Indonesia pada tahun 2020 Kota Adm. Jakarta Timur menduduki peringkat pertama sebagai Kota yang memproduksi sama terbanyak di Indonesia.

Informasi ini didasarkan pada data timbulan sampah kota-kota besar di Indonesia tahun 2020 yang dikumpulkan melalui sistem informasi pengelolaan sampah nasional. Kota Surabaya menempati peringkat kedua dalam produksi sampah, diikuti oleh Kota Adm. Jakarta Barat .

Baca Juga:

Kolaborasi Sinergis Ripin Beriman, Awak Media dan Berdata Beriman, Ubah Sampah Jadi Duit

Hal ini, apabila tetap dibiarkan tanpa melakukan tindakan yang efektif dalam hal pengolahan sampah, dampaknya akan mencakup berbagai aspek, hingga bisa mempengaruhi potensi bencana alam.

Hal ini diperkuat dengan pernyataan data dari Asosiasi Industri Plastik Indonesia (INAPLAS) dan Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukan jumlah sampah plastik di Indonesia mencapai 64 juta ton per tahun, dan dari jumlah tersebut, sekitar 3,2 juta ton dibuang ke laut.

Dalam konteks yang sama, laporan ini juga mencatat bahwa sekitar 10 miliar lembar kantong plastik dibuang ke lingkungan setiap tahun, setara dengan 85.000 ton kantong plastik.

Keprihatinan tentang peningkatan penumpukan sampah plastik telah mendorong beberapa negara untuk mengenakan biaya tambahan untuk penggunaan plastik. Ketika biaya plastik meningkat, ini juga berarti harga plastik akan naik.

Prinsip ekonomi yang diterapkan adalah hukum permintaan, di mana ketika harga meningkat, permintaan akan cenderung turun. Jumlah konsumsi plastik memiliki dampak yang sangat signifikan terhadap produksi sampah plastik.

Baca Juga:

Bank Sampah ripinberiman.id : Silatnas PERBANUSA Ke III Jadi Ajang Memperkuat Sinergi Para Penggiat Daur Ulang Sampah

Dalam penelitian yang dilakukan oleh Sahwan dkk,( 2005) menyebutkan  Kota Jakarta, yang memiliki populasi sekitar 9 juta penduduk, menghasilkan sekitar 5000 ton sampah per hari. Akibatnya, jumlah plastik yang akhirnya tertimbun mencapai sekitar 400 ton. Sampah plastik yang paling umum ditemukan di kota ini adalah jenis PP (polypropylene),

Barang-barang yang terbuat dari plastik merupakan materi yang sulit untuk mengalami dekomposisi di lingkungan alam. Bahkan jika dikuburkan sekalipun, untuk proses penguraian dalam alam memerlukan waktu yang sangat lama.

Hal ini disebabkan oleh sifat plastik yang merupakan polimer dengan tingkat kemampuan degradasi yang mendekati nol, sehingga dibutuhkan berabad-abad sebelum plastik dapat terurai secara alami,

Bahaya sampah plastik tidak hanya terbatas pada dampaknya terhadap lingkungan, tetapi juga mencakup dampaknya pada kesehatan manusia.

Permasalahan terkait sampah  seakan tidak menemukan titik terangnya. Volume sampah yang terus meningkat dapat mengakibatkan pencemaran lingkungan. Hal ini dapat terjadi apabila tidak ada kesadaran dari pemerintah maupun masyarakat terkait dengan bahaya sampah, terutama kesadaran dalam hal pengelolaan sampah plastik.

Baca Juga:

Hari Pangan Sedunia : Kelaparan vs Sampah Makanan

Kurangnya kesadaran masyarakat terhadap bahaya sampah plastik dapat berdampak buruk terhadap pencemaran lingkungan. Menurutnya sampah plastik dapat berkontribusi memicu timbulnya kerusakan alam dan kesehatan lingkungan, diantaranya:

Pertama, pencemaran terhadap air dan tanah: Pengolahan dan pembuangan sampah yang tidak tepat telah mengakibatkan bahan kimia beracun menyebar ke dalam tanah dan air, mencemari sumber daya air, dan mengancam kelestarian ekosistem.

Kedua, mengakibatkan banjir: Tumpukan sampah yang tidak terkendali dapat menyebabkan banjir. Sampah yang menumpuk di saluran air menyebabkan aliran air terhambat, yang kemudian mengakibatkan banjir saat musim hujan.

Ketiga, polusi udara: Pemusnahan sampah plastik melalui pembakaran ilegal menghasilkan emisi gas beracun, seperti dioksin dan furan, yang meracuni udara yang kita hirup. Polusi udara ini berdampak pada kesehatan manusia dengan meningkatkan risiko penyakit pernapasan, seperti asma, dan bronkitis

Dilihat dari berbagai sudut pandang, masalah kebersihan di Indonesia, khususnya di Kabupaten Tangerang, telah menjadi masalah yang berkelanjutan. Ini merupakan salah satu permasalahan perkotaan yang masih menjadi tantangan bagi pemerintah.

Baca Juga:

Mengurai Sampah; Mulai dari Rumah

Dalam rangka mengatasi masalah ini, diperlukan tindakan yang komprehensif  dalam pengelolaan sampah berkelanjutan. Tindakan pengelolaan sampah berkelanjutan bisa dilakukan dengan penerapan sistem daur ulang sampah.

Daur ulang sampah merupakan langkah penting dalam menjaga kesehatan lingkungan. Dari hasil wawancara pada saat melakukan observasi di TPST-3R RTH PBPA (Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu-Reduce, Reuse, Recycle Ruang Terbuka Hijau, Paguyuban Bumi Puspitek Asri) sektor satu Kelurahan Pagedangan Kabupaten Tangerang diperoleh bahwa, TPST tersebut sudah menerapkan sistem daur ulang sampah dengan prinsip 3R (reduce, reuse, dan recycle) dalam mendukung program pengelolaan sampah berkelanjutan.

TPST-3R merupakan program penanganan limbah yang didesain untuk mengurangi (reduce), memanfaatkan kembali (reuse), dan mendaur ulang (recycle) sampah.

Proses ini melibatkan perubahan limbah atau bahan bekas menjadi bahan baru yang dapat digunakan kembali. Tujuannya adalah mengurangi jumlah sampah yang berakhir di tempat pembuangan akhir (TPA), menghemat sumber daya alam, mengurangi polusi, dan menjaga kelestarian lingkungan.

Langkah-langkah umum dalam proses daur ulang sampah dengan prinsip 3R melibatkan pengumpulan, pemisahan, pemrosesan, produksi, dan penggunaan kembali. Sampah yang dapat didaur ulang dikumpulkan secara terpisah berdasarkan jenis, seperti kertas, plastik, logam, dan kaca.

Baca Juga:

Mengukur Seberapa Kita Terdidik Dengan Sampah

Kemudian, sampah ini dipisahkan dan diproses sesuai jenisnya. Setelah diproses, bahan daur ulang digunakan untuk membuat produk baru, yang pada gilirannya dapat digunakan kembali oleh konsumen.

Selain tahapan ini, praktik daur ulang juga dapat melibatkan partisipasi aktif masyarakat dalam mengumpulkan, memisahkan, dan mengirimkan sampah daur ulang ke pusat daur ulang.

Untuk memulai daur ulang di rumah, masyarakat dapat mulai dengan langkah-langkah sederhana, seperti memisahkan sampah organik, kertas, plastik, logam, dan kaca dalam wadah terpisah.

Kompres dan bersihkan kertas, kardus, dan botol plastik sebelum membuangnya untuk menghemat ruang di tempat sampah. Selanjutnya, temukan pusat daur ulang terdekat di daerah Anda yang menerima sampah daur ulang yang sudah dipisahkan.

Program Proklim diterapkan  dengan maksud untuk meningkatkan pemahaman tentang perubahan iklim dan konsekuensinya. Hal ini bertujuan agar semua individu terinspirasi untuk melakukan tindakan konkret yang dapat meningkatkan ketahanan masyarakat dalam menghadapi dampak perubahan serta berkontribusi pada usaha mengurangi emisi Gas Rumah Kaca.

Baca Juga:

Impor Sampah dan Masa Depan Kita

Aksi pemerintah dalam menerapkan program proklim ini, menjadi langkah awal yang baik untuk mendukung pengolahan sampah berkelanjutan dengan sistem daur ulang.

Di Kelurahan Pagedangan Kabupaten Tangerang memanfaatkan program proklim menjadi langka awal dalam hal pengolahan sampah berkelanjutan dengan tujuan untuk mengatasi pencemaran lingkungan.

Lewat program proklim bank-bank sampah di setiap TPST mulai diterapkan. Bank Sampah ini sebagai salah satu komponen penting dari Program Kampung Iklim (Proklim), fokus aksi Proklim akan ditempatkan di Sektor 1 (RW 01) kelurahan pagedangan dengan nama TPST-3R RTH PBPA. Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Tangerang No. 660 Kep.322-DLHK/2023.

Bank Sampah ini akan mulai beroperasi dari 1 Januari 2023 dengan melibatkan partisipasi masyarakat. Masyarakat diminta untuk mengumpulkan jenis-jenis sampah seperti botol, kaleng, cup yang berbahan dasar plastik, alumunium, dan kaca, serta kardus-kardus yang sudah tidak terpakai di rumah untuk dibawa ke bank sampah terdekat.

Baca Juga:

Ayo Bantu Pulihkan Bumi

Warga akan melakukan pendaftaran sebagai nasabah dalam bentuk partisipasinya. Nasabah dicatat berdasarkan nama RT dan bisa juga secara individu. Sampah yang diserahkan ke Bank Sampah akan dinilai, dicatat dalam buku tabungan Bank Sampah, dan uangnya dapat ditarik kapan saja sesuai kebutuhan.

Dengan demikian, program Bank Sampah ini merupakan langkah konkret dalam mendukung upaya mengurangi emisi gas rumah kaca dan mencegah terjadinya pencemaran lingkungan.

Sebarkan Artikel Ini:

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of