Eposdigi.com – Pendaftaran rekrutmen Pendamping Lokal Desa (PLD) untuk tahun anggaran 2022 telah berakhir hari ini. Sejak dibuka pada 28 September lalu, diharapkan banyak kandidat yang melamar sehingga nantinya terpilih PLD terbaik sebagai pendamping di desa-desa.
Berdasarkan informasi yang bisa diakses dari laman http://rekrutmenpld2022.kemendesa.go.id bahwa Tenaga Pendamping Profesional (TPP) untuk Pedamping Lokal Desa (PLD) yang direkrut oleh Kementerian Desa – PDTT tidak hanya sekedar menjalankan tugas administrative saja.
Pendamping Lokal Desa adalah tenaga profesiaonal yang kepadanya diberikan tanggung jawab yang tidak ringan.
Mereka bukan hanya petugas yang mendokumentasikan secara administrative kegiatan pembangunan di desa. Para PLD ini adalah motor penggerak yang bersama aparat di desa dan bersama dengan masyarakata untuk memajukan desa.
Baca Juga:
Berikut Ini 57 Kecamatan di NTT Yang Dapat Jatah Pendamping Lokal Desa Dari Menteri Desa – PDTT
Mulai dari pendataan, perencanaan dan pelaksanaan hingga evaluasi pembangunan di desa harus mereka lakukan dan dilaporkan setiap hari kepada Menteri Desa – PDTT.
Segala gerak pembangunan di desa didokumentasikan dan dilaporkan dengan baik. Namun tugas mereka tidak hanya sebatas mencatat dan melaporkan pembangunan saja.
Kepada mereka juga diamanatkan untuk merancang, menganalisa, mengorganisasikan dan menata proses pembangunan di desa.
Salah satunya adalah, dalam rangka pengembangan ekonomi di desa melalui BUM Desa, para tenaga professional ini, harus bisa memfasilitasi BUM Desa.
Ini adalah tanggung jawab besar yang harus bisa diemban oleh para Pendamping Lokal Desa. Dalam konteks Flores Timur dan Lembata, tantangan terbesar kita adalah menggali, menemukan dan memanage potensi-potensi local yang ada di desa-desa untuk diberi nilai tambah secara ekonomis.
Baca Juga:
PLD menginisiasi, memfasilitasi dan mendampingi BUM Desa untuk membangun ekonomi di desa. Mereka juga diberi wewenang untuk memfasilitasi dan mendampingi kerjasama antar BUM Desa untuk membangun ekonomi masyarakat di desa.
Pertama : kita membutuhkan para PLD yang peka akan potensi-potensi ekonomi di desa. Slogan “Membangun Indonesia dari Desa” keberhasilannya ditentukan oleh PLD.
Tidak berhenti lewat kepekaan mengenali potensi, ada tuntutan di tangan mereka, untuk memberi nilai tambah dari semua komoditi yang ada di desa.
Salah satu tanggung jawab besar mereka adalah menemukan potensi ekonomi local di desa.
Kedua: Setelah menemukan, potensi ekonomi harus diberi nilai tambah untuk memberi kesejahteraan yang lebih baik kepada desa.
Baca Juga:
Apa Hubungan Korupsi Dana Desa Dengan Pendidikan Politik Warga Desa?
Dalam proses mengggali ini, para PLD diberi wewenang untuk bersinergi dengan desa lain untuk meningkatkan kapasitas produksinya atau untuk mencapai titik impas dengan mendirikan BUM Desa Bersama.
Desa-desa di Flores Timur harus berani membuka diri satu sama lain, melepaskan ego dan bersama dengan desa lain untuk membangun dan meningkatkan kesejahteraan di desa lewat BUM Desa Bersama.
Ketiga : para Pendamping Lokal Desa mendapatkan dukungan dan support system untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas untuk menunjang tugas dan tanggung jawab mereka kelak.
Tidak hanya sekedar tahu – “Know” – saja namun harus bisa belajar untuk tahu bagaimana caranya – “know how” – agar segala potensi ekonomi di desa ditumbuh-kembangkan dalam skala ekonomi tertentu untuk mendapatkan nilai tambah secara maksimal bagi kesejahteraan masyarakat desa.
Baca Juga:
Keempat : Para pendamping professional ini harus memiliki kapasitas dana kapabilitas yang mumpuni untuk memastikan sustainability atau keberlanjutan dalam jangka pandang dari BUM Desa yang ada di desa-desa.
Mendirikan BUM Desa bisa saja adalah perkara gampang. Namun menjadikannya bisa beroprasi secara ekonomis dan mempertahankannya untuk terus menghasilkan keuntungan dalam jangka waktu lama membutuhkan orang-orang dengan keahlian spesifik.
Sayangnya tidak banyak tenaga professional dengan kualifikasi seperi ini ada di desa-desa kita.
Membebani tanggung jawab yang besar kepada para Pendamping Lokal Desa (PLD) rasanya tidak cukup adil jika melihat besarnya honorarium yang Menteri Desa – PDTT siapkan untuk mereka.
Baca Juga:
Misalnya Flores Timur disiapkan anggaran sebesar Rp2.033.000,- untuk Tenaga Pendamping Profesional (TPP) oleh Kementerian desa – PDTT. Sementara Kabupaten Lembata besarnya honorarium untuk PLD adalah Rp1.974.000,-
Ada tututan yang besar atas tugas yang mereka emban namun rasanya tidak dibareni dengan honorarium yang “layak” bagi mereka. Namun honorarium ini bisa dicarikan jalan keluar yang lebih layak misalnya melalui BUM Desa.
Bisa saja atas Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) BUM Desa, para tenaga honorer Kementerian Desa – PDTT ini diberi fee bulanan sebagai penasehat ahli atau apapun istilahnya atas kerja pendampingan mereka kepada BUM Desa.
Foto dari pelayananpublik.id
Leave a Reply