Eposdigi.com – Disekitar kita banyak orang yang memiliki karunia khusus. Karunia ini bisa saja hadir dalam diri mereka sedari lahir, atau diperoleh karena sebab-sebab yang spesifik. Karunia-karunia khusus yang mereka miliki itulah maka membuat mereka istimewa.
Sebagai orang yang istimewa maka dalam pergaulan kita sehari-hari berada di antara dan bersama mereka pun harus ada perlakuan yang tidak biasa yang kita berikan untuk mereka. Hukum alam; untuk mereka yang berkarunia khusus mendapat perlakuan yang istimewa pula.
Negara pun hadir buat mereka. Lewat Undang-Undang No 8 Tahun 2016, negara hadir untuk menegaskan status istimewa mereka. Negara hadir untuk memastikan hak dan kewajiban mereka terpenuhi.
Baca Juga:
Secara spesifik, undang-undang ini hadir untuk memastikan hak-hak dasar mereka terpenuhi; penghormatan terhadap martabat, penerimaan sebagai pribadi yang otonom, tidak diskriminatif, diberi hak untuk berpartisipasi secara penuh, kesetaraan dan kesamaan kesempatan serta lainnya.
Mereka yang memiliki karunia khusus ini lewat undang-undang ini negara menjamin agar mereka mendapat perlakuan khusus dan perlindungan lebih dagar dapat tumbuh menjadi pribadi yang utuh sama seperti warga negara lainnya.
Lewat undang-undang ini, kita mengenali karunia khusus yang ada pada mereka sebagai “Orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama.”
Karunia khusus yang ada pada mereka mengakibatkan “dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.”
Baca Juga:
Di antara dan bersama kita, ada mereka yang mengalami karunia khusus secara Intelektual. Mereka hadir dengan fungsi otak / kecerdasan yang istimewa. Karena itu secara intelektual atau kecerdasan mereka tidak sama dengan kebanyakan kita.
Mereka yang hadir dengan Sindrom Fragile X, Down syndrome, keterlambatan perkembangan dan Sindrom Prader-Willi (PWS) adalah beberapa kasus untuk mengenali mereka yang memiliki karunia khusus secara intelektual.
Sindrom Fragile X umumnya ditandai dengan sulit berkomunikasi, cemas berlebihan, hiperaktif, serta menunjukan gejala seperti autisme. Mereka sulit berinteraksi secara sosial dan kesulitan memproses informasi.
Down Syndrom adalah kelainan genetik bawaan lahir yang diakibatkan oleh karena bayi memiliki tambahan salinan kromosom ke-21. Kondisi genetik ini mengakibatkan bayi mengalami keterlambatan perkembangan fisik, mental dan intelektualnya.
Baca Juga:
Selain ciri-ciri fisik yang berbeda, Sindrom Prader-Willi juga dikenali dari keterlambatan perkembangan, kordinasi mata kurang (starbismus) selalu merasa lapar (hiperpagia), keterlambatan perkembangan organ reproduksi.
Ciri lainnya adalah keterlambatan hingga kesulitan dalam berpikir logis, mengatasi hambatan, pengambilan keputusan dan pemecahan masalah.’
Karunia khusus secara mental adalah mereka yang mengalami kekhususan pada fungsi berpikir, emosi dan perilaku. Untuk mengenali mereka yang memiliki keistimewaan mental ini biasanya mereka dikelompokan atas ketidakmampuan psikososial dan perkembangan.
Skizofrenia, bipolar, depresi, ansietas dan gangguan kepribadian adalah contoh mereka yang istimewa dalam kemampuan psikososial, sementara mereka yang memiliki kekhususan dalam perkembangan mental yang mempengaruhi interaksi sosial misalnya autisme (autism spectrum disorder-ASD) dan ADHD (attention deficit hyperactivity disorder).
Baca Juga:
Selain itu ada juga diantara kita yang mengalami gangguan mobilitas atau bergerak. Mereka ini kita kenali sebagai yang memiliki keistimewaan Fisik. Keistimewaan fisik ini bisa saja karena bawaan sejak lahir, akibat penyakit, kecelakaan tertentu atau karena usia tua.
Lebih sederhana, keistimewaan fisik ini adalah pada mereka yang lumpuh layu, kaku, cerebral palsy, paraplegia, akibat amputasi, stroke, kusta, atau kelumpuhan karena usia tua.
Dan keistimewaan yang terakhir adalah keistimewaan Sensorik. Mereka yang berada diantara kita dengan kekhususan panca indera. Misalnya mereka yang karena bawaan lahir atau sebab-sebab khusus sehingga kesulitan dalam penglihatan (netra), pendengaran (rungu) dan berbicara (wicara).
Baca Juga:
Miris; Ribuan Warga Ibu Kota Masih Buang Air Besar Sembarangan
Di Indonesia, berdasarkan data BPS yang dikutip oleh laman instagram @AKUTAHU menyebutkan bahwa ada sekitar 5 % penduduk Indonesia yang memiliki karunia khusus yang dibahasakan sebagai disabilitas intelektual, disabilitas mental, disabilitas fisik dan disabilitas sensorik.
Sayangnya hasil survey oleh @AKUTAHU dan ISN pada Desember 2021, memperoleh data cukup mengejutkan. Bahwasanya 85 persen responden pada survei tersebut masih belum ramah terhadap karunia istimewa mereka.
Anggap saja tulisan ini sebagai ajakan untuk lebih peka mengenali, menerima dan mencintai karunia khusus yang ada pada mereka dengan memperlakukan mereka secara istimewa juga, semata-mata agar hak dan kewajiban mereka dapat terpenuhi sebagai sesama anak bangsa.
Foto dari jakarta.bisnis.com
Leave a Reply