Portal Hikong dan Kesadaran Berlalu Lintas

Warga Peduli
Sebarkan Artikel Ini:

Eposdigi.com – Saya awalnya mengetahui kasus portal di Hikong dari status di Facebook. Narasinya sedikit memprovokasi saya untuk membaca. Ia menulis bahwa kasus Hikong adalah karena Bupati Flores Timur mewajibkan bukti hasil rapid tes untuk setiap pelintas perbatasan Flores Timur.

Tulisan kali ini, tidak dalam rangka ikut menghakimi siapa yang paling salah. Atau untuk mencari siapa yang paling benar. Bagaimanapun, kejadian tersebut sudah terlanjur, langsung maupun tidak langsung, mengakibatkan seorang bayi kehilangan nyawa.

Saat membaca bahwa ambulans yang membawa ibu yang dalam keadaan darurat tertahan yang kemudian mengakibatkan bayi yang dikandungnya meninggal, pertanyaan pertama saya adalah apakah pengguna jalan tidak tahu bagaimana berlaku ketika mendengar bunyi sirene?

Beberapa kali, dalam perjalanan menuju atau pulang kantor, saya mengalami sendiri kejadian-kejadian yang begitu mengusik nalar saya. Bagaimana bisa orang-orang tidak bereaksi ketika mendengar raungan sirene mobil ambulans meminta jalan?

Alih-alih memberi jalan, banyak dari para pengguna jalan bahkan seolah menutup telinga padahal sudah diteriaki berkali-kali oleh pengguna jalan lain untuk memberi prioritas pada ambulans di belakangnya.

Kejadian-kejadian ini membuat saya bertanya apakah mereka tidak tahu harus bagaimana? Atau memang sengaja tidak mau memberi jalan?

Baca Juga: Bagaimana Bertindak ketika Kecelakaan?

Bagaimana kalau kasus di Hikong bukan semata-mata karena portal, tetapi juga oleh karena kendaraan yang antri di depan tidak memberi jalan untuk ambulans?

Padahal pasal 134 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No 22 Tahun 2009 sudah menggolongkan pengguna jalan yang berhak didahulukan. Setidaknya ada 7 kendaraan atau pengguna jalan yang diprioritaskan secara berurutan antara lain:

Pertama; Kendaraan Pemadam Kebakaran yang sedang melaksanakan tugas. Kedua; Ambulans yang mengangkut orang sakit, ketiga; kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas. Keempat kendaraan pimpinan Lembaga Negara RI.

Prioritas urutan kelima diberikan untuk kendaraan pemimpin dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara. Keenam; iring-iringan kendaraan pengantar jenazah, serta yang ketujuh untuk konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri.

Berdasarkan aturan tersebut maka tidak ada alasan yang cukup untuk membiarkan ambulans yang mengangkut pasien dalam keadaan darurat tetap dalam antrian. Apalagi tidak mengizinkannya melewati jalan negara dengan alasan apapun.

Jika minimnya kesadaran seperti ini dibiarkan maka di masa mendatang portal-portal di tempat lain bisa menjadi alasan. Apalagi jika hal semacam ini mempertaruhkan nyawa manusia.

Maka kedepan yang harus dilakukan adalah pertama menanamkan kesadaran masyarakat pengguna jalan akan prioritas kendaraan mana saja yang harus diprioritaskan. Kesadaran semacam ini hanya akan timbul apabila masyarakat memiliki pengetahuan tentang berlalu lintas dengan baik.

Institusi pendidikan harus memasukan hal semacam ini alam kurikulum pendidikan. Sebab hal ini adalah pengetahuan untuk bertahan hidup. Konten semacam ini menjadi bagian dari pendidikan sadar bencana.

Tidak hanya untuk bagaimana bertahan hidup ketika terjadi berbagai bencana alam. Tapi juga untuk bertahan hidup dari berbagai bencana sosial, termasuk kecelakaan lalu lintas yang begitu besar potensinya di Indonesia.

Saya menduga, kesadaran masyarakat begitu minim dalam upaya mencegah semakin luasnya penyebaran corona mungkin salah satunya karena pengetahuan mereka yang sangat terbatas mengenai virus corona.

Baca Juga: Membidik Target Pendidikan Kebencanaan

Barangkali dengan mengetahui mengapa virus corona begitu berbahaya, masyarakat lebih sadar untuk melindungi diri dan keluarganya. Barangkali masyarakat belum paham betul mengapa harus mengenakan masker, atau menjaga jarak satu dengan yang lain.

Mengapa harus selalu mencuci tangan dengan sabun. Pun mengapa masyarakat diharapkan untuk tetap berada di rumah, dan menjalakan berbagai aktifitas baik itu kerja dan beribadah di rumah.

Kembali lagi pada kesadaran berlalulintas dengan baik. Selain institusi pendidikkan, institusi kepolisian harus bisa memastikan setiap pemilik SIM mengetahui berbagai peraturan berlalulintas. Dan ketika terjadi pelanggaran harus ada tidakan tegas terukur sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Penegakan hukum bisa dimulai dari ditaatinya prosedural pengajuan hingga memperoleh SIM, serta kepastian penegakan hukum tanpa pandang bulu ketika terjadi pelanggaran lalulintas.

Jika pengtahuan akan bagaimana berlalu lintas dengan baik, keputusaan untuk mentaati berbagai ketentuan itu tetap saja kembali lagi pada kesadaran pribadi demi pribadi. Siapa saja pengguna jalan untuk mentaati setiap peraturan yang ada.

Saya percaya pembaca Eposdigi.com – Digiers – selalu menjadi bagian dari masyarakat sadar bencana,  dalam hal ini termasuk didalamnya mempromosikan tertib berlalu lintas, mulai dari diri sendiri. (Foto: beritatrans.com)

Sebarkan Artikel Ini:

1
Leave a Reply

avatar
1 Discussion threads
0 Thread replies
0 Pengikut
 
Most reacted comment
Hottest comment thread
1 Comment authors
Fransiskus Berek Recent comment authors
  Subscribe  
newest oldest most voted
Notify of
Fransiskus Berek
Guest
Fransiskus Berek

Banyak masyarakat kita yag kurang peduli dan peka pada situasi yg dialami orang lain. Hal2 seperti ini membuat miris.