Aspek Hukum Kekerasan dalam Pacaran

Nasional
Sebarkan Artikel Ini:

Eposdigi.com- Di erah saat ini banyak sekali penganiayaan atau kekerasan terhadap pasangan dalam suatu hubungan pacaran.

Perbuatan yang dilakukan dalam penganiayaan suatu hubungan pacaran dapat dipidanakan jika memenuhi unsur-unsur dalam “Pasal 351 KUHP: (1) penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2tahun 8bulan atau pidana denda sebanyak-banyaknya Rp 4.5juta (2) jika perbuatan itu menjadikan luka berat, sitersalah dihukum penjara selama-lamanya 5tahun.” (hukumonline).

Hal ini berarti bahwa, hukum berlaku dan menjadi sebuah keseriusan problem apabila sitersalah tersebut berperilaku menyakiti pasangannya seperti mengancam melakukan kekerasan, atau melakukan kekerasan sexual terhadap pasangan.

Baca juga: Dampak Perubahan Budaya Terhadap Remaja

“Kekerasan dalam pacaran ialah perilaku atau ancaman kekerasan pada pasangan dalam hubungan pacaran, ditujukan untuk mengontrol atau menyakiti pasangan”(psychology.binus.ac.id).

Kekerasan dalam pacaran menurut Jill murray (2006) adalah penggunaan dengan sengaja taktik kekerasan dan tekanan fisik untuk mendapatkan serta mempertahankan kekuasaan atau control terhadap pasangannya.

Tindakan kekerasan dalam pacaran lebih ditekankan adanya kontrol terhadap pasangnya.(eprints.mercubuana-yogya.ac.id). Ini menjadi sebuah sumber kewaspadaan bagi kita sebagai remaja yang berada diera saat ini, bahwa pacaran adalah salah satu lowongan kesempatan atau taktik agar pasangan tidak bisa mengontrol dirinya karena ancaman kekerasan.

Sehingga pasangan mau melakukan perbuatan hal yang tidak diinginkan dengan keterpaksaan.

Perilaku atau ancaman kekerasan terhadap pasangan tidak jarang dilakukan para remaja zaman sekarang. Sankin maraknya pergaulan bebas sehingga banyak sekali berita perempuan hamil diluar nikah seperti yang diberitakan (iNEWSNTB.id).

Baca juga: Perawan Itu Penting Nggak Sih?

Pacaran 2 tahun hingga hamili kekasih, remaja 13 tahun ini tolak bertanggung jawab” peristiwa terjadi pada maret 2001 diduga remaja berusia 13 tahun berinisial DO mengajak LI untuk bersetubuh, tapi LI menolak tegas lantaran takut diketahui orang.

DO terus membujuk LI bahkan mengunci kamarnya hingga akhirnya keduanya bersetubuh layaknya pasangan suami istri. Entah berapa kali persetubuhan itu terjadi hingga akhirnya LI hamil. Hal itu disampaikan pada sang pria yang awalnya akan bertanggung jawab.

Tapi belakangan pacarnya itu berubah, bahkan mengelak telah menyetubuhi LI. Peristiwa itu akhirnya diketahui pihak keluarga LI yang sontak terkejut.

Kabid Humas Polda NTB Kombes pol Artanto mengatakan kasus itu ditangani unit PPA ditreskrimum Polda NTB. Polisi menindak lanjuti proses hukum berdasarkan laporan bernomor 289. “kasus ini diperankan oleh remaja usia anak sehingga penanganannya secara khusus melalui unit PPA ditreskrimum polda NTB. Ujar artanto(8/2/2022). (inews.id).

Baca juga: Surat Dari Adonara; November 2019

Sedangkan pasal yang diterapkan pada tersangka pasal 81 Jo Pasal 86D atau pasal 83 (2) jo Pasal 76E UU no 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun penjara. (lbhpengayoman.unpar.ac.id)

Peristiwa seperti ini semoga kita bisa ambil sebuah pembelajaran untuk orangtua agar lebih memperhatikan anak-anak remajanya dan untuk para remaja agar menjaga diri khususnya bagi perempuan. Karena jika sudah terjadi hal seperti itu tak bisa dipungkiri pastinya perempuanlah pihak yang paling merasa dirugikan.

Nia Azizah (penulis) adalah mahasiswi Jurusan Pendidikan PPKn – FKIP -Universitas Pamulang – Tangerang Selatan/ Foto: merdeka.com

Sebarkan Artikel Ini:

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of