Aspek Hukum Kekerasan dalam Pacaran

Sebarkan Artikel Ini:

Eposdigi.com- Di erah saat ini banyak sekali penganiayaan atau kekerasan terhadap pasangan dalam suatu hubungan pacaran. Perbuatan yang dilakukan dalam penganiayaan suatu hubungan pacaran dapat dipidanakan jika memenuhi unsur-unsur dalam “Pasal 351 KUHP: (1) penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2tahun 8bulan atau pidana denda sebanyak-banyaknya Rp 4.5juta (2) jika perbuatan itu menjadikan luka berat, […]

Sebarkan Artikel Ini:
Baca Lebih Lanjut...