Presiden Jokowi Memutuskan Cuti Lebaran Mulai Tanggal 19 April. Apa Pertimbangannya?

Nasional
Sebarkan Artikel Ini:

Eposdigi.com – Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas di Istana Merdeka, memutuskan cuti bersama akan dimajukan ke tanggal 19 April. Keputusan tersebut dibuat atas usul Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Kepala Polisi RI Jendral Listyo Sigit Prabowo.

“Kami tadi bersama-sama Kapolri mengusulkan liburnya maju dua hari, jadi tanggal 19 dan 20 sudah libur, tapi masuknya tanggal 26,” kata Budi pada Jumat, 24 Maret 2023 dalam konferensi persnya di kompleks istana presiden Jakarta.

Keputusan ini diusulkan oleh dua pejabat tersebut untuk mencegah kemacetan. Jadi tanggal 19 April sudah mulai libur. Dan akhir libur menjadi tanggal 25 April, sehingga diharapkan masyarakat sudah mulai bekerja kembali tanggal 26 April.

Baca juga : 

Intoleransi: Antara Kesalehan dan Kebohongan

Masyarakat diberi kesempatan empat hari untuk mudik sejak 18 April, sehingga arus mudik dapat terdistribusi pada tiga hari berikutnya (19, 20 dan 21) dan tidak menumpuk di 21 April 2023. Kebijakan ini diharapkan dapat mencegah kemacetan yang rutin dialami para pemudik menjelang Idul Fitri.

Budi menegaskan bahwa karena wewenang untuk memutuskan secara de facto ada pada tangan Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, oleh karena itu, keputusan Presiden ini tinggal tunggu surat keputusan resmi dari ketiga Menteri terkait tersebut.

“Karena sudah diputuskan di rapat terbatas dengan Bapak Presiden, ini secara de facto sudah diputuskan. Tinggal kami akan rapat dengan ketiga kementrian tersebut untuk menetapkan surat keputusan bersama secara resmi,” tegas Budi.

Keputusan ini merevisi surat keputusan yang ditetapkan pada tanggal 11 Oktober 2022, yang menetapkan jadwal libur nasional Idul Fitri 22-23 April, disertai jadwal cuti bersama meliputi 21, 24, 25, dan 26 April 2023.

Baca juga : 

Manfaat Ibadah Puasa di Bulan Ramadhan Untuk Pertumbuhan Rohani dan Jasmani

Pada kesempatan tersebut, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi juga menghimbau agar pengusaha memberi Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja sebelum tanggal 19 April 2023. Ini adalah bentuk dukungan pengusaha pada upaya pemerintah mengurai kemacetan C.

“Kami menghimbau agar para pengusaha memberikan THR lebih awal. Diharapkan tanggal 18 April para pekerja sudah menerima THR, sehingga perjalanan mudik sudah dapat dilakukan tanggal tersebut,” kata Menhub tersebut.

Kita berharap perubahan jadwal cuti bersama dan himbauan agar para pengusaha membayar THR lebih awal bagi para pekerja ini, sungguh membuat perjalanan mudik lebaran tahun ini menjadi perjalanan yang lancar dan menyenangkan, sehingga lebaran tahun ini menjadi lebih bermakna.

Tulisan ini sebelumnya tayang di www.depoedu.com / Foto ilustrasi dari palopopos.fajar.co.id

Sebarkan Artikel Ini:

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of