Eposdigi.com- Korupsi marak terjadi karena adanya oknum yang ingin menguasai dana pemerintah. Mulai dari oknum yang ingin mendapat keuntungan lebih dari dana bantuan sosial (Bansos) Covid-19 dan sebagainya.
Selama masa pandemi Covid-19 tujuan utama setiap kebijakan pemerintah membantu masyarakat yang terdampak Covid-19 mendapatkan dana bantuan sosial (Bansos), bantuan sosial juga dapat membantu meningkatkan gizi bagi masyarakat sehingga dapat menjaga imunitas tubuh di masa pandemik Covid-19.
Dikutip dia Kompas.com- Terdakwa salah satu oknum mantan pejabat komite (PPK) kementerian sosial (Kemensos) Matius Joko Santoso terjerat kasus korupsi dana bantuan sosial covid 19 wilayah Jabodetabek 2020, matius Joko Santoso divonis 9 tahun penjara.
Baca juga: Keadilan Hukum Di Indonesia Yang Sulit Dicari
Majelis hakim pengadilan jakarta menyatakan tindakan korupsi yang dilakukan Joko Santoso terkait dana bantuan sosial (Bansos) secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan bersama dengan mantan menteri sosial mensos juliari batubara dan Adi Wahyono.
Dilansir dari kompas.com Matius Joko sempat menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) bansos di kementerian sosial
“Terdakwa menyatakan Matius Joko secara sah melakukan perbuatan korupsi dana bantuan sosial bansos bersama sama dan berlanjut secara cara berdakwah pertama dan kedua sesuai keputusan majelis hakim Muhammad Damis di pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (1/9/2021).(
Terkait tindakan korupsinya, Matius Joko dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang kemudian mengalami perubahan lagi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 adalah:
Baca juga: Hukuman Bagi Tindakan Korupsi
Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).” (unpar.ac.id).
Seperti dikutip dari Kompas.com– Berdasarkan keputusan majelis hakim Djoko Santoso mendapatkan sanksi dan denda senilai Rp 450 juta, 6 bulan kurungan penjara.
Adapun keputusan majelis hakim tersebut diketahui lebih berat yang sebelumnya meminta agar Joko Santoso dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp400 6 bulan kurungan.
Oknum tindak korupsi dana bantuan sosial (Bansos) joko Santoso terdakwa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 1,56 miliar selambat-lambatnya setelah 1 bulan putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, ‘kata hakim Damis.
Selanjutnya hakim damis lanjutkan, apabila Santoso tidak bisa membayar pidana pengganti tersebut maka ia diwajibkan untuk menjalani pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
Dalam kasus ini, Djoko Susilo terbukti melakukan korupsi paket bantuan sosial (Bansos) covid 19 Jabodetabek tahun 2020 bersama Julia batubara dan Andi Wahyono.
Baca juga: Adilkah Bupati Melarang Kepala Desa Menyalurkan BLT Kepada Warga Yang Belum Vaksin?
Hakim menyatakan total uang yang dikumpulkan dari perbuatan ketiga oknum atas perbuatan tindak korupsi (Bansos) covid-19 sebesar Rp 32, 48 miliar.
Menurut saya terkait kasu ini, sebaiknya pemerintah memperbaiki perencanaan lebih struktur baik di dalam manajemen penyaluran dan tanggungjawabnya agar hal seperti ini tidak terulang kembali.
Fariz Al Farizi (penulis) adalah mahasiswi Jurusan Pendidikan PPKn – FKIP -Universitas Pamulang – Tangerang Selatan/Foto: alinea.id
Leave a Reply