Eposdigi.com- Seperti yang kita ketahui bahwa kekerasan seksual dapat terjadi di mana saja dan kapan saja, bahkan dalam dunia pendidikan pun itu sudah sering sekali kita temui.
Kekerasan seksual dalam dunia pendidikan adalah perilaku yang membuat pemaksaan,kekuasaan dan pelanggaran aturan yang mengarah pada pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi dalam lembaga pendidikan.
Makna Kekerasan dalam pendidikan adalah sebuah hukuman yang terasa bagi siswa sehingga siswa merasa sakit, baik secara fisik, maupun sakit secara psikologis.
Baca juga: Aspek Hukum Kekerasan Dalam Pacaran
Penyebab kekerasan seksual dalam dunia pendidikan terjadi karena pertama kurangnya perhatian dan penangan dari pemerintah maksudnya pemerintah cenderung menganggap tidak penting atas kasus tindakan kasus kekerasan seksual.
Kedua cara berpikir yang tidak setara maksudnya kekerasan seksual sesungguhnya terjadi dimulai dari adanya cara berpikir yang tidak setara sehingga menyebabkan salah satu pihak dijadikan objek seksual.
Ketiga ada relasi yang tidak seimbang maksudnya relasi kekuasaan yang tidak seimabang antara guru dan murid di mana guru lebih dominan atas muridnya,sehingga menyebabkan seorang pengajar memiliki potensi melakukan tindakan kekerasan seksual tersebut.
Terakhir adalah disebabkan oleh minimnya edukasi mengenai seks dan etika pergaulan artinya kekerasan seksual sering terjadi karena minimnya pengenalan pendidikan tentang seks kepada anak (sindonews.com).
Adapun cara mengatasi kasus tersebut dengan meningkatkan kualitas keamanan sekolah dan memperketat kualifikasi staf pengajar ,perhatikan budaya sekolah ,memberikan psikoedukasi seksual sejak dini,memilih dengan ketat aktivitas belajar mengajar.
Baca juga: Pelecehan Seksual VS Pembentukan Karakter
Larangan kekerasan seksual dalam dunia pendidikan diatur dalam pasal 76D yang menyatakan setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman ,kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain.
Oleh karena itu perbuatan yang dilarang secara hukum akan dikenai sanksi hukum pidana.sanksi pidana bagi pelaku kekerasan seksual diatur dalam pasal 81 ayat 1 sampai 3 yang menyatakan setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 milyar rupiah. (lsc.bphn.go.id)
Kasus pelecehan seksual saat ini sudah sangat memprihatinkan karena sudah terjadi di banyak tempat yang menurut kita sudah aman dan nyaman, yakni seperti terjadi di dunia lembaga pendidikan yang merupakan institusi untuk membentuk akhlak dan kepribadian hingga pesantren yang merupakan tempat terbaik dan aman pun bisa terjadi kasus pelecehan seksual.
Baca juga: Mengapa Pelaku Pidana Pencabulan Harus Dihukum Berat?
Menurut hasil penelitian menunjukkan bahwa peranan pemerintah dalam penanganan kekerasan seksual terhadap anak meliputi pendampingan pemulihan trauma, sebagai motivator bagi korban, memberikan pelayanan konseling serta memberikan bantuan untuk keadilan (admin.unismuh.ac.id).
Rita Zamasi (penulis) adalah mahasiswi Jurusan Pendidikan PPKn – FKIP -Universitas Pamulang – Tangerang Selatan/ Foto: rumahkeadilan.co.id
Leave a Reply