Ketua DPRD Ketapang Pimpin Langsung PAW Anggota DPRD Ketapang

Daerah
Sebarkan Artikel Ini:

Eposdigi.com – Ketua DPRD Ketapang M. Febriadi, S.Sos., M.Si., pimpin langsung Rapat Paripurna Pengganti Antar Waktu (PAW) DPRD Kabupaten Ketapang Sisa Masa Jabatan 2019-2024, Senin (21/3/2022).

Rapat paripurna pengambilan sumpah/janji jabatan Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Muhammad Rijal yang menggantikan Anggota DPRD sebelumnya Paulus Tan yang meninggal dunia beberapa waktu lalu tersebut belangsung di ruang sidang DPRD Ketapang.

Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Ketapang Febriadi mengatakan bahwa sesuai dengan pasal 161 ayat (1) Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Ketapang Nomor 1 Tahun 2019 bahwa Anggota DPRD PAW sebelum memangku jabatannya, mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.

Anggota DPRD Ketapang Desak PT Bumitama Gunajaya Argo Kembalikan Tanah Masyarakat

Menurut dia, bahwa pengucapan sumpah/janji Anggota DPRD Kabupaten Ketapang hasil PAW Periode 2019-2024 ini merupakan bagian dari proses demokrasi yang harus dilalui sesuai mekanisme peraturan perundang–undangan yang berlaku.

Sebelumnya berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor: 241/PEM/2022 tanggal 15 Maret 2022 tentang Peresmian Pemberhentian Ir. Paulus Tan dan Peresmian Pengangkatan Muhammad Rijal Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ketapang.

“Saya ucapkan selamat serta berharap kepada Anggota DPRD yang baru dilantik, agar momentum hari ini dijadikan makna tersendiri bagi seluruh masyarakat Kabupaten Ketapang,” harap Febriadi.

Cipta Karya Bangun Jalan di Dalam Danau, Dinilai Masyarakat Mubazir

Lebih lanjut kata dia, para anggota DPRD terutama yang baru dilantik dapat bekerja dengan baik, melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai mitra pemerintah secara baik dan amanah.

“Untuk tiga tahun kedepan  dalam pelaksanaan fungsi–fungsi DPRD sebagai mitra dan sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah bisa dilaksanakan dengan baik dan amanah,” pungkas Febriadi.

Sebarkan Artikel Ini:

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of