Apa saja Uang Elektronik yang berlaku di Indonesia?

Bisnis
Sebarkan Artikel Ini:

Eposdigi.com – Bisa jadi, di masa depan alat tukar berbentuk fisik punah, digantikan oleh uang digital. Perkembangan mutakhir berbagai teknologi berbasis internet memungkinkan hal itu terjadi. Berbagai kemudahan yang ditawarkan dari penggunaan uang elektronik membuat peningkatan penggunaannya sangat signifikan belakangan ini.

Ririn Andriani, karyawan swasta yang bekerja di Karawaci mengatakan bahwa sekarang ini uang elektronik sudah tidak bisa dipisahkan dari kehidupan banyak orang. Bahkan hingga ke pasar-pasar teradisional para pedagang sudah menyediakan plakat barkode yang tinggal discan.

“Sekarang kalau belanja ke pasar saya tidak bawa uang kas. Tinggal bawa HP, sedia jempol, beres urusan”, aku ibu dua orang anak ini. “Saat jam makan siang tidak usah khawatir. Tinggal pesan, ada yang siap antar. Saking mudahnya sampai-sampai saya tak berhenti-berhenti belanja”, tambahnya sambil tersipu.

Melalui peraturan Bank Indonesia nomor 20/06/PBI/2018 tentang Uang Elektronik, kepastian mengenai pembayaran non-tunai terpelihara dengan baik saat ini.  Hal ini bisa dilihat dari peningkatan transaksi digital belakangan ini.

Kontan.co.id, 20 Agustus lalu, melansir data terbaru dari BI, bahwa bulan Juli 2019, total nilai transaksi digital di Indonesia tercatat sebesar Rp 12.93 triliun. Angka ini menunjukan peningkatan sebesar 262.67 % bila dibandingkan dengan transaksi dibulan yang sama tahun lalu. Dengan  volume transaksi sebanyak 467.037.115 kali.  Nilai transaksi sebesar ini memecahkan rekor bulan Mei 2019 sebesar Rp 12,81 triliun, dari 422.602.216 kali transaksi.

Uang Elektronik yang berlaku saat ini dapat dibedakan atas system penyelenggaraan, media penyimpanan nilai uang elektronik dan berdasarkan atas pencatatan data identitas penggunanya.

Berdasarkan atas system penyelenggaraan, uang elektronik dapat dikategorikan menjadi closed loop; yaitu uang elektronik yang hanya digunakan untuk membeli barang dan jasa yang dikeluarkan oleh penerbit uang elektronik tersebut yang juga sekaligus menyediakan barang dan jasa. Dan open loop; system yang memungkinkan uang elektronik bisa digunakan secara luas, tidak hanya pada penerbit uang elektronik tersebut.

Jika berdasarkan media penyimpanan maka uang elektronik memiliki media penyimpanan berupa chip pada kartu dan penyimpanan berupa server. Sementara berdasarkan pencatatan identitas maka uang elektronik dikategorikan berdasarkan teregistrasi dan tidak teregistrasi. Teregistrasi berarti setiap pengguna harus mendaftarkan identitas resminya kepada pihak penerbit uang elektronik tersebut. Sedangkan tidak teregistrasi berarti uamg elektronik tersebut dapat digunakan oleh siapa saja tanpa terdaftar pada penerbit.

Berikut ini daftar uang elektronik yang terdaftar dan diakui oleh  Bank Indonesia:

Media penyimpanan berupa chip:

  1. Brizzi: oleh Bank BRI
  2. TapCash; oleh Bank BNI
  3. Mandiri e-Money : Bank Mandiri
  4. Flazz : oleh Bank BCA
  5. JakCard; Bank DKI
  6. Mega Cash oleh Bank Mega
  7. Nobu e-Money oleh Bank Nobu
  8. SkyeCard oleh PT Skye Sab Indonesia
  9. iVas Card oleh PT Telekomunikasi Indonesia, TBK
  10. BSB Cash oleh PT BPD Sumsel Babel

Media penyimpanan berupa Server:

  1. MYNT – Money: dikeluarkan oleh PT. Artajasa Pembayaran Elektronis
  2. UnikQu oleh Bank BNI
  3. Mandiri e-Cash oleh bank Mandiri
  4. Sakuku oleh Bank BCA
  5. Jakarta One / JakOne oleh Bank DKI
  6. Mega Virtual Oleh Bank Mega
  7. FinnChannel oleh PT Finnet Indonesia
  8. DokuPay, oleh PT Nusa Satu Inti Artha.
  9. Skye Mobile Money oleh PT Skye Sab Indonesia
  10. GoPay oleh PT. Dompet Anak Bangsa
  11. TrueMoney oleh TP Witami Tunai Mandiri
  12. Dana oleh PT Espay Debit Indonesia Koe
  13. Gudang Voucher oleh PT Buana Media Teknologi.
  14. Speed Cash oleh PT Bimasakti Multi Sinergi
  15. OVO oleh PT Visionet International
  16. iSaku oleh PT Inti Dunia Sukses
  17. Paytren oleh PT Veritra Sentosa International
  18. KasPro oleh PT Solusi Pasti Indonesia
  19. Bluepay oleh PT Bluepay Digital International
  20. Ezeelink oleh PT Ezeelink Indonesia
  21. M-Bayar oleh PT E2Pay Global Utama
  22. DUWIT oleh PT Cakra Ultima Sejahtera
  23. SOPEEPAY oleh PT.Airpay International Indonesia
  24. OttoCash oleh PT Transaksi Artha Gemilang
  25. LinkAja oleh PT Fintek Karya Nusantara

Teregistrasi menggunakan nomor telepon sebagai nomor rekening:

  1. T Bank oleh Bank BRI
  2. Rekening Ponsel oleh Bank CIMB Niaga
  3. BBM Money oleh Bank Permata
  4. Dompetku/PayPro oleh PT Indosat, TBK
  5. Flexy Cash oleh PT Telekomunikasi Indonesia
  6. T-Cash oleh PT. Telekomunikasi Seluler
  7. Tap Izy oleh PT. Telekomunikasi Seluler
  8. XL Tunai oleh PT XL Axiata, Tbk
  9. Uangku oleh PT Smartfen Telecom Tbk
  10. Dooet oleh PT Bank QNB Indonesia, Tbk
  11. Simas E-Money oleh PT Bank Sinarmas

Perlu diingat bahwa peningkatan penggunaan uang elektronik juga membuat resiko dan kejahatan yang menyertainya juga semakin canggih. Ada banyak cara para penjahat dunia maya ini ‘mencopet’ uang elektronik dari berbagai dompet digital. Ulasan mengenai bagaimana para penjahat dunia maya beraksi dan bagaimana melindungi diri darinya bisa dibaca pada ulasan sebelumnya berjudul “Hati-Hati! Copet Mengintai Dompet Digital Anda” pada tanggal 28 September 2019 lalu.

Sebarkan Artikel Ini:

5
Leave a Reply

avatar
4 Discussion threads
1 Thread replies
0 Pengikut
 
Most reacted comment
Hottest comment thread
2 Comment authors
digi-ersFrans Berek Recent comment authors
  Subscribe  
newest oldest most voted
Notify of
Frans Berek
Guest
Frans Berek

Ulasan yang menarik. Cepat atau lambat semua transaksi akan dilakukan secara online. Yang ketinggalan info bakal tergerua zaman.

trackback

[…] Apa saja Uang Elektronik yang berlaku di Indonesia? […]

trackback

[…] Baca Juga: Apa saja Uang Elektronik yang berlaku di Indonesia? […]

trackback

[…] Baca juga: Apa saja Uang Elektronik yang berlaku di Indonesia? […]