Eposdigi.com – Klaim Kepemilikan tanah tanpa bukti hak milik dengan cara melakukan perbuatan tidak menyenangkan, Supardi selaku Kepala Desa Suka Maju Kecamatan Muara Pawan Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat dipolisikan.
Hal tersebut terungkap dari surat tanda penerimaan pengaduan polisi Polres Ketapang, tanggal 29 Desember 2023. Perihal perbuatan tidak menyenangkan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Jamil Arifin SH. MH. (58) warga Desa Sungai Awan Kanan selaku pelapor menjelaskan kronologi kejadiannya bahwa pada hari Jumat Tanggal 29 Desember 2023 sekitar pukul 09.00 Wib Sampai jam 11: 00 Wib Kepala Desa Suka Maju Supardi bersama rombongan ( CS ) dengan membawa senjata tajam jenis parang Mendatangi lokasi tanah milik Jamil Arifin SH.MH , yang mana sedang ada aktivitas penggalian kolam ikan dengan menggunakan alat berat excavator.
Baca Juga:
Supardi selaku kepala Desa Suka Maju bersama rombongan ( CS ) dengan nada tinggi mengatakan kepada operator excavator sedang melakukan aktivitas ” Berhenti, kalau tidak akan kami bakar Excavator ini, siapa suruh kerja di tanah saya”.
“Sangat disayangkan perilaku Supardi, apalagi dia seorang kepala Desa, seharusnya dia bersama rombongan datang membawa bukti kepemilikan tanah tersebut, bukan bergaya preman,” ucap Jamil Arifin SH. MH. kepada Eposdigi di kediamannya (30/01).
Jamil Arifin SH.MH. selaku pelapor menjelaskan bahwa tanah tersebut adalah milik mereka sejak turun temurun dan surat bukti kepemilikan tanah lengkap.
Baca Juga:
Menginspirasi; Bintara POLRI Di Polda Kalbar Berhasil Raih Gelar Doktor Hukum
“Kami punya bukti surat tanah, atas tanah tersebut, kami pertanyakan juga apa bukti surat kepemilikan tanah Supardi Selaku Kepala Desa Suka maju atas tanah tersebut,” tutup Jamil Arifin SH.MH kepada Eposdigi.
Jamil Arifin SH.MH selaku pelapor berharap Polres Ketapang segera melakukan penegakan hukum atas kasus ini.
Untuk mengetahui perkembangan kasus tersebut Eposdigi melakukan konfirmasi ke Polres Ketapang. Menurut keterangan Ronaldo SH, penyidik di Polres Ketapang, laporan tersebut masih dalam proses penyelidikan.
“Perkembangan masih dalam proses penyelidikan Pak. Untuk perkembangan saya laporkan ke pihak pelapor Pak,” tutup Ronaldo SH saat di konfirmasi lewat WhatsApp (30/01).
Leave a Reply