Eposdigi.com – Ada satu hal yang menarik dari manuver Denny Indrayana dkk. Hampir dua tahun setelah Pilpres 2024 selesai, Prabowo-Gibran dilantik, pemerintahan berjalan, lalu tiba-tiba persoalan syarat pendidikan Gibran kembali dibawa ke Mahkamah Konstitusi melalui pintu PHPU Pilpres 2024.
Perkaranya terdaftar sebagai Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Dan ini bukan perkara kecil.
Para pemohon meminta MK bukan sekadar memeriksa dokumen pendidikan, tetapi sampai meminta mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka, membatalkan penetapannya sebagai cawapres, membatalkan pelantikannya sebagai wapres, dan memerintahkan MPR memilih wapres baru.
Publik yang mengikuti kisruh ini pun bertanya: “Kenapa baru sekarang?” Secara hukum, justru di sinilah persoalan semakin melahirkan diskursus publik yang renyah.
PHPU memiliki rezim waktu yang sangat ketat. KPU dengan ketegasan regulatif menyatakan permohonan PHPU Pilpres harus diajukan paling lambat tiga hari setelah penetapan hasil pemilu. Hasil Pilpres 2024 ditetapkan 20 Maret 2024, sehingga batasnya 23 Maret 2024. Sementara Denny dkk baru mengajukan perkara ini pada 10 September 2026.
Memang, pemohon punya argumentasi sendiri: keadilan substantif tidak boleh dikalahkan oleh formalitas. Argumentasi itu sah untuk diperdebatkan. Tetapi hukum juga mengenal prinsip lain: kepastian hukum.
Kalau semua tahapan pemilu yang sudah selesai hampir dua tahun lalu bisa dibuka kembali kapan saja dengan alasan “keadilan substantif”, maka pertanyaannya bukan lagi hanya soal keabsahan status Wapres Gibran Rakabuming Raka.
Tapi: “Kapan sebuah pemilu benar-benar selesai?”
Karena demokrasi bukan cuma soal memenangkan suara rakyat. Demokrasi juga membutuhkan finalitas.
Kalau hasil pemilu sudah ditetapkan, sengketa memiliki batas waktu, pejabat sudah dilantik, pemerintahan sudah berjalan, maka membuka kembali seluruh konstruksi pencalonan membutuhkan dasar hukum yang harus sangat kuat.
Dan menariknya, persoalan ini memberikan gambaran yang jauh lebih besar dari sekadar soal “ijazah”.
KPU menyatakan dokumen persyaratan Gibran telah diverifikasi pada 2023 dan surat keterangan penyetaraan yang digunakan memiliki kedudukan yang sama dengan ijazah SLTA berdasarkan ketentuan yang dirujuk KPU. Bawaslu juga menyatakan tidak ada laporan atau temuan mengenai dugaan pelanggaran terkait syarat pendidikan Gibran selama tahapan Pemilu 2024.
Artinya, ada pertanyaan hukum yang jauh lebih besar:
Apakah forum PHPU sekarang memang pintu hukum yang tepat untuk membuka kembali persoalan tersebut? Sementara KPU sudah mengatakan tidak. Pihak Terkait juga mengatakan tidak.
Lalu, persoalan kedudukan hukum para pemohon ikut dipersoalkan karena UU Pemilu dan PMK mengatur siapa yang mempunyai legal standing untuk mengajukan PHPU Presiden dan Wakil Presiden.
Namun di sinilah politik mulai menarik untuk dibaca. Karena gagal secara hukum belum tentu gagal secara politik. Bahkan sebaliknya.
Sebuah gugatan bisa saja kandas di ruang sidang, tetapi dapat berhasil hidup di ruang publik. Dan menurut saya, di ruang publik inilah medan tempur yang lebih menarik untuk membaca manuver Denny dkk.
Bayangkan saja. Nama Gibran terus ditempelkan dengan satu kata: IJAZAH.
Hari ini dibahas di MK. Besok menjadi bahan diskusi media mainstream. Lusa menjadi konten media sosial. Siklusnya tercipta atau bahkan sengaja “diciptakan”.
Lalu, perlahan namun pasti, masuk ke memori publik, tinggal dan menetap. Dan ketika 2029 tiba, isu itu tinggal dipanaskan kembali. Politik modern memang tidak selalu bekerja dengan cara memenangkan perkara.
Kadang cukup dengan membuat dan menjaga agar sebuah isu tidak pernah benar-benar mati.
Di sini, pemikiran Niccolò Machiavelli tentang politik cukup relevan untuk diingat: kekuasaan tidak hanya ditentukan oleh apa yang secara hukum benar, tetapi juga oleh bagaimana kekuasaan dipersepsikan, dipertahankan, dan diperebutkan.
Sementara Antonio Gramsci mengingatkan kita bahwa pertarungan politik juga berlangsung dalam wilayah hegemoni dan kesadaran publik.
Jadi, ini bukan soal “Apakah Denny akan menang di MK?”
Tapi yang lebih garing untuk disadari “Apa yang ingin ditinggalkan dari gugatan ini di kepala publik?” Sebab kalau targetnya adalah putusan hukum, waktunya memang problematis.
Tetapi kalau targetnya adalah membangun memori politik, ceritanya semakin seru untuk diuji motivasi si Denny dkk.
Hari ini: “Apakah Gibran memenuhi syarat?” Besok: “Bagaimana prosesnya?” Tahun depan: “Bukankah si Gibran dulu pernah ada masalah ijazah yang digugat?”
Dan menjelang 2029 isu yang akan dihembuskan dengan gelombang air bah politik negative campaign “Masih ingat kasus pendidikan Gibran?”
Begitulah isu politik bekerja. Tidak harus menang di pengadilan untuk menjadi bahan kampanye. Tidak harus memenangkan gugatan untuk memenangkan narasi. Cukup membuat publik terus mengingatnya.
Ada satu hal yang juga perlu dicatat tidak hanya di lipatan perut tapi juga di balik batok kepala publik. Jangan terlalu cepat menganggap masyarakat akan otomatis membeli narasi tersebut.
Rakyat Indonesia punya sejarah politik yang unik. Indonesia pernah dipimpin oleh orang dengan gelar akademik tinggi. Pernah juga dipimpin oleh orang yang pendidikan formalnya jauh lebih sederhana.
Ada jenderal. Ada akademisi.Ada teknokrat. Ada politisi. Dan dalam pemilu langsung, pilihan rakyat tidak pernah sesederhana ranking kasak-kusuk ijazah di algoritma media sosial dan mesin pencari.
Karena rakyat memilih manusia, bukan lembaran transkrip. Maka pertarungan 2029 nanti bukan sekadar: siapa ijazahnya paling tinggi?
Tetapi siapa yang mampu membangun narasi pendidikan, rekam jejak, pengalaman, prestasi, kegagalan, keluarga, jaringan, dan persepsi publik menjadi cerita politik yang dapat dipercaya rakyat.
Dan di titik ini, nama Joko Widodo juga tidak bisa dilepaskan begitu saja.
Terlepas dari suka atau tidak suka terhadap Jokowi, ada fakta politik yang tidak bisa dihapus meski terus “didegradasikan”: kekuatan politik yang lahir dari Solo telah berkali-kali berhasil melewati kontestasi elektoral langsung; dari Solo-Jakarta-Indonesia.
Karena itu, menganggap persoalan isu Ijazah Gibran selesai hanya karena sebuah gugatan kalah di MK juga terlalu sederhana.
Sebaliknya, menganggap isu ijazah ini otomatis akan menjatuhkan Gibran pada 2029 juga sama sederhananya.
Belum tentu. Politik masih panjang. MK baru memasuki proses pemeriksaan perkara ini dan belum menjatuhkan putusan akhir. Bahkan sidang lanjutan dengan agenda pembuktian dijadwalkan 30 September 2026.
Jadi untuk sementara, kita perlu membaca perkara ini dalam dua lapisan. Lapisan pertama: hukum.
Denny dkk harus berhadapan dengan persoalan kewenangan MK, tenggat waktu, legal standing, mekanisme penyelesaian sengketa proses pemilu, serta status dokumen persyaratan yang sebelumnya telah diverifikasi.
Lapisan kedua: politik. Isu pendidikan Gibran sedang dipelihara dalam ruang publik.
Dan kalau isu itu terus hidup sampai 2029, maka gugatan ini mungkin mempunyai umur politik yang jauh lebih panjang daripada umur perkaranya di MK.
Dalam bahasa warung kopi: “Kalau targetnya menang di MK, ya harus dibuktikan di ruang sidang. Tapi kalau targetnya 2029, ruang sidangnya justru bisa jadi cuma panggung pembuka.”
Itulah mengapa publik jangan hanya melihat siapa yang menang dan kalah dalam perkara ini.
Tapi sebaiknya lihat juga: Siapa yang sedang membangun dan terus berupaya menjaga memori kasus ini agar terus ada di benak rakyat?
Siapa yang sedang membangun narasi? Siapa yang sedang menyiapkan panggung? Dan ini yang paling penting: Siapa yang nanti memetik hasilnya ketika genderang Pilpres 2029 mulai berbunyi?
Karena dalam politik, seperti kata Machiavelli, pertarungan kekuasaan tidak pernah hanya berlangsung di arena yang terlihat.
Kadang pertandingan sebenarnya justru dimulai jauh sebelum peluit dibunyikan. 2026 mungkin hanya bab pembuka. 2029 adalah pertandingan sebenarnya.
Leave a Reply